beritax.id – Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Partai X: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti pengesahan RUU TNI tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak membuka peluang bagi kemunduran demokrasi dan kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.
“Reformasi TNI yang diperjuangkan pasca-Reformasi 1998 berupaya menegaskan bahwa TNI harus kembali ke barak dan tidak terlibat dalam jabatan sipil. Dengan adanya revisi ini, jangan sampai jalannya reformasi malah berputar balik,” ujar Rinto.
Rinto menyoroti perluasan jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan supremasi sipil yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pemerintahan demokratis. “Jika TNI kembali banyak menduduki jabatan sipil, ini bisa membuka celah bagi kontrol militer dalam ranah sipil. Ini perlu diwaspadai,” tambahnya.
Perpanjangan Masa Dinas: Berkah atau Beban?
Partai X juga menyoroti kebijakan perpanjangan masa dinas bagi prajurit TNI. Khususnya untuk perwira tinggi yang dapat mencapai usia 65 tahun. Rinto mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan evaluasi ketat agar tidak menjadi beban birokrasi.
“Jangan sampai perpanjangan masa dinas ini hanya menjadi dalih untuk mempertahankan posisi tertentu atau menumpuk kekuasaan pada segelintir elite,” tegasnya.
Partai X menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI harus tetap berpegang pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Rinto mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa implementasi UU \tidak membuka ruang bagi kemunduran reformasi militer yang selama ini diperjuangkan.
“Tugas pemerintah itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kami mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru mengancam prinsip demokrasi yang telah kita bangun selama ini,” pungkas Rinto.