beritax.id– Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Sahroni menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal masing-masing partai dan tidak bisa diintervensi oleh pihak luar.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya, itu semua keputusan masing-masing parpol. Itu haknya partai, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan pemilihan serta kepemimpinan di partai adalah urusan internal yang tidak dapat dicampuri pihak luar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Usulan ini merupakan bagian dari kajian KPK yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola partai. KPK menilai bahwa masih belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh parpol. Dengan pembatasan ini, KPK berharap dapat memastikan berjalannya kaderisasi di setiap parpol dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu individu.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, memberikan tanggapan terkait isu pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. “Kami memahami pentingnya pembaruan dan rotasi kepemimpinan di parpol. Namun, keputusan mengenai batas masa jabatan harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi internal yang dihormati dalam setiap partai,” ujar Prayogi.
Menurut Prayogi, pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menjadi cara untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam parpol. Namun, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas dan keberlanjutan kepemimpinan yang sudah terbentuk di setiap partai.
“Sebagai negara yang mengutamakan kepentingan rakyat, keputusan mengenai pembatasan masa jabatan ketum harus diambil dengan memperhatikan dampak terhadap demokrasi dan stabilitas pemerintahan yang ada,” lanjut Prayogi.
Prayogi juga menekankan bahwa Partai X berkomitmen untuk mendorong sistem kaderisasi yang transparan dan demokratis dalam setiap struktur parpol. Ia menambahkan bahwa rotasi kepemimpinan di dalam parpol memang penting untuk mencegah terjadinya sentralisasi kekuasaan yang merugikan rakyat. Tetapi pengaturan ini haruslah bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan dinamika yang ada di masing-masing partai.
Solusi Partai X untuk Pemimpin yang Berkelanjutan
Sebagai solusi yang sejalan dengan prinsip Partai X, Prayogi R Saputra menyarankan agar kebijakan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik disertai dengan mekanisme internal yang lebih demokratis, yakni:
- Peningkatan Sistem Kaderisasi: Partai X mendorong setiap parpol untuk memperkuat sistem kaderisasi yang transparan. Sehingga dapat mencetak pemimpin yang siap dan memiliki visi ke depan.
- Evaluasi Kepemimpinan Berdasarkan Kinerja: Rotasi kepemimpinan harus berdasarkan kinerja yang konkret dan bukan semata-mata pada masa jabatan.
- Pemberdayaan Pemimpin Muda: Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pemimpin muda. Adapun untuk mengemuka dan mengisi posisi strategis di dalam partai, demi regenerasi yang sehat.
- Penguatan Partisipasi Internal: Proses pemilihan ketua umum harus melibatkan seluruh elemen partai, bukan hanya segelintir pejabat. Hal ini ntuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas anggota.
Kesimpulan: Perlunya Keputusan yang Adil dan Bijaksana
Pengesahan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik haruslah memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan demokrasi internal dan stabilitas partai. Partai X berpendapat bahwa meskipun pembatasan masa jabatan bisa menghindari sentralisasi kekuasaan, setiap keputusan yang diambil harus memperhatikan prinsip keadilan dan keberlanjutan kepemimpinan di partai politik. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kebijakan ini dengan bijaksana untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan.



