By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 26 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Zulhas Keliru Pahami Pajak: Dari Hak Rakyat ke Beban Sepihak
Pemerintah

Zulhas Keliru Pahami Pajak: Dari Hak Rakyat ke Beban Sepihak

Diajeng Maharani
Last updated: April 24, 2026 12:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak perlu ikut campur dalam urusan pemerintahan, memperlihatkan pemahaman yang keliru tentang peran pajak dalam negara. Zulhas keliru pahami pajak sebagai beban sepihak, padahal pajak adalah hak dan kewajiban yang seharusnya berbalas dengan pelayanan yang layak. Pajak yang dipungut dari rakyat harus sejalan dengan hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara.

Pajak bukan hanya kewajiban rakyat untuk mendukung pembangunan negara, tetapi juga merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat dari apa yang mereka bayar. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat berhak mendapatkan layanan yang layak sebagai imbalan dari pajak yang mereka bayar. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak yang berkuasa.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan pajak dari rakyat, tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak rakyat terlindungi. Pemerintah harus melayani kebutuhan rakyat dan mengatur negara dengan adil, tanpa menjadikan pajak sebagai satu-satunya bentuk hubungan antara negara dan rakyat.

Pajak yang tinggi harus sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh negara. Rakyat tidak hanya diharuskan membayar pajak tanpa mendapatkan hasil yang setara. Program-program publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana pajak. Rakyat berhak mendapatkan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar, seperti layanan kesehatan yang terjangkau, pendidikan berkualitas, dan akses infrastruktur yang memadai.

Beban Pajak Tanpa Imbalan yang Layak

Ketika rakyat terus dibebani dengan pajak yang tinggi tanpa merasakan hasil yang memadai, maka mereka akan merasa terasing dari negara. Pajak yang tinggi, tanpa adanya imbalan berupa layanan yang layak, hanya akan menciptakan rasa ketidakadilan. Pemerintah harus memberikan rasa adil kepada rakyat dengan memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk pembangunan yang menguntungkan rakyat secara langsung. Jika rakyat merasa bahwa mereka tidak mendapat manfaat nyata dari pajak yang dibayar, partisipasi mereka dalam kehidupan pemerintahan dan sosial akan menurun.

Solusi: Pemerintah Harus Kembali pada Fungsi Sejati

Rinto Setiyawan memberikan pandangan tegas bahwa negara harus kembali pada fungsi sejatinya untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan pelayanan yang memadai kepada rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintahan atau golongan tertentu.

You Might Also Like

Jabatan sebagai Komoditas: Harga Ada, Integritas Tidak
Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk! Partai X: Benarkah Bisa Kendalikan Harga Pangan?
UU BUMN Tak Lindungi Koruptor? Partai X: Kalau Serius Buktikan dengan Penjara Bukan Pernyataan!
Ketimpangan dalam Demokrasi: Ketika Kepentingan Korporasi Menghancurkan Proses Demokratis

Transparansi dalam Pengelolaan Pajak

Salah satu solusi penting untuk mengatasi masalah ini adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Rakyat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan. 

Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki kualitas layanan publik yang diterima rakyat. Jika rakyat terus membayar pajak yang tinggi, mereka harus merasakan manfaat nyata dari kontribusinya. Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur adalah beberapa sektor yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar. 

Pemberdayaan Partisipasi Rakyat dalam Pengambilan Keputusan

Negara harus membuka ruang yang lebih besar untuk partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik. Rakyat berhak untuk mengkritik kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka dan memberi masukan untuk perbaikan. 

Kesimpulan: Pajak dan Partisipasi Harus Berjalan Seiring

Zulhas keliru besar jika menganggap pajak hanya sebagai beban sepihak tanpa memperhatikan hak rakyat. Pajak yang dipungut dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan bersama, dengan menjamin pelayanan publik yang berkualitas. Negara harus kembali pada fungsi sejatinya untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Rakyat berhak untuk dilibatkan dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan negara. Dengan adanya transparansi, peningkatan layanan publik, dan pemberdayaan partisipasi rakyat, negara dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik dan lebih berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Usul Pembatasan Ketum Parpol, Jaga Kepentingan Rakyat
Next Article Salurkan Minyakita Lewat BUMN, Pastikan Harga Terjangkau

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Bangun SPPG Bangka Belitung, Utamakan Kebutuhan Warga

April 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mentan Pecat Pejabat, Partai X: Negara Harus Tegakkan Hukum Tanpa Pilih Kasih!

November 13, 2025
Pemerintah

Rangkap Jabatan Dirjen Pajak di BTN:  Partai X Desak Pencopotan Rangkap Jabatan

April 8, 2025
Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menyatakan pembiayaan luar negeri memiliki nilai lebih dari sekadar pendanaan
Pemerintah

Bappenas Soal Pembiayaan, Partai X Tekankan Penguatan Kelembagaan

December 2, 2025
Pemerintah

Panja RUU Penyesuaian Pidana Dibentuk, Partai X Tagih Kepastian Keadilan

November 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.