beritax.id – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau yang biasa disapa Zulhas, yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah, sangat mencerminkan kesalahpahaman besar. Pernyataan ini tidak hanya mereduksi makna hakikat negara, tetapi juga meremehkan peran rakyat dalam menentukan arah negara. Pada kenyataannya, rakyat bukan hanya pemayar pajak, tetapi juga pemilik kedaulatan yang seharusnya turut menentukan kebijakan negara.
Menurut Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara ini. Pemerintah diberikan mandat untuk menjalankan urusan negara, tetapi negara bukanlah milik pemerintah. Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatur negara tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat. Rakyat bukan hanya subjek pajak, tetapi subjek utama dalam pembangunan dan pengelolaan negara.
Pemerintah Seharusnya Melayani, Bukan Mengatur Secara Sepihak
Pernyataan Zulhas yang menyederhanakan peran rakyat dalam negara keliru dan sangat tidak sesuai dengan prinsip dasar negara republik. Negara harusnya menjalankan tugasnya untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Pemerintah bertugas untuk menjalankan mandat rakyat, bukan sebaliknya menindas rakyat dengan beban pajak yang terus meningkat. Dalam sistem yang benar, pemerintah bekerja atas kepercayaan rakyat dan untuk kepentingan mereka.
Meskipun pajak adalah sumber utama pendapatan negara, rakyat tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai penyumbang dana. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat harus merasa dihargai dan dilindungi oleh negara. Pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam, seperti tanah, hutan, dan laut, harus memberikan manfaat langsung kepada rakyat. Saat ini, pengelolaan sumber daya alam sering kali jauh dari kesejahteraan rakyat, dengan pengelolaan yang dirasa tidak adil.
Solusi: Tugas Negara yang Harus Dijalankan dengan Bijak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, memberikan pandangan yang jelas mengenai tugas negara. Menurutnya, negara harus menjalankan tiga fungsi utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus mendengarkan aspirasi rakyat, bukan hanya mengandalkan pajak untuk membiayai kepentingan sesaat. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberi manfaat nyata bagi rakyat dan bukan hanya menambah beban mereka.
Pajak harus dipungut dengan prinsip keadilan dan transparansi. Rakyat harus merasa bahwa kontribusi mereka melalui pajak digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kehidupan mereka. Pemerintah harus mengelola pajak dengan bijak dan memastikan distribusi sumber daya negara adil dan merata. Dengan begitu, rakyat akan merasa terlibat dan dihargai dalam proses pengelolaan negara.
Kesimpulan: Peran Rakyat yang Tak Bisa Diabaikan
Zulhas keliru besar jika hanya memandang rakyat sebagai mesin pembayar pajak. Negara ini milik rakyat, dan pemerintah hanya menjalankan amanat mereka. Oleh karena itu, negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat sesuai dengan prinsip dasar negara republik. Pajak adalah kewajiban, namun bukan satu-satunya tugas rakyat dalam kehidupan berbangsa. Rakyat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan merasa diberdayakan, bukan hanya diandalkan sebagai sumber pendapatan negara.



