By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 24 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Zulhas Keliru, Rakyat Disuruh Bayar, Tapi Tak Boleh Bicara?
Seputar Pajak

Zulhas Keliru, Rakyat Disuruh Bayar, Tapi Tak Boleh Bicara?

Diajeng Maharani
Last updated: April 24, 2026 12:13 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak seharusnya ikut campur dalam urusan pemerintah, memicu banyak perdebatan. Zulhas keliru besar dalam memandang peran rakyat dalam negara. Rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pembayar pajak, tetapi juga sebagai pemegang kedaulatan yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan negara. Negara bukan hanya mengandalkan pajak, tetapi juga harus menjaga hak-hak rakyat, termasuk hak untuk berbicara dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara ini bukan milik pemerintah, tetapi milik rakyat yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan negara. Pemerintah diberikan mandat untuk menjalankan urusan negara, tetapi rakyat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk tidak hanya membayar pajak, tetapi juga menyuarakan pendapat mereka terkait kebijakan yang diambil oleh negara. Pemerintah harus menghormati hak rakyat untuk berbicara dan berpartisipasi dalam keputusan-keputusan penting yang memengaruhi kehidupan mereka.

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya harus mengumpulkan pajak dari rakyat, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan pelayanan yang layak kepada mereka. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak untuk dilindungi dari kebijakan yang merugikan mereka dan harus merasa diberdayakan dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara, namun bukan berarti rakyat hanya diposisikan sebagai pihak yang membayar tanpa mendapatkan hak yang setara. Negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi mereka. Selain itu, pajak harus dipungut dengan adil dan sesuai dengan kemampuan rakyat, tidak membebani mereka dengan kewajiban yang terlalu berat tanpa ada timbal balik yang adil.

Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat memiliki hak untuk berbicara dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Rakyat bukan hanya objek yang dipungut pajaknya, tetapi subjek yang seharusnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum adalah bagian dari hak dasar setiap warga negara. Negara tidak bisa membungkam suara rakyat dengan cara menekan kebebasan berpendapat atau menganggap kritik sebagai ancaman.

Solusi: Negara Harus Memberikan Ruang untuk Partisipasi Rakyat

Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa pemerintah harus mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan rakyat, bukan pemangku kekuasaan yang mengabaikan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Negara harus memberikan ruang yang luas bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat mereka. Salah satu langkah penting adalah dengan memperkuat sistem demokrasi yang memberi ruang bagi suara rakyat untuk didengar. Rakyat harus merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bukan hanya dilihat sebagai pihak yang wajib membayar pajak.

You Might Also Like

Bantuan Erupsi Semeru Cair, Partai X Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Demokrasi Tanpa Empati: Ketika Keadilan Sosial Hanya Menjadi Retorika
Puan Minta Maaf, Partai X: Maaf Tak Bikin Rakyat Sejahtera!
PDIP Komitmen Jaga Pangan, Partai X: Pastikan Rakyat Tak Lagi Kelaparan!

Pajak yang Transparan dan Akuntabel

Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Rakyat berhak untuk mengetahui bagaimana pajak mereka digunakan oleh negara. Dengan adanya transparansi, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin tinggi. Pemerintah harus dapat menjelaskan dengan jelas bagaimana pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya yang bermanfaat bagi rakyat.

Kebebasan Berbicara dan Berpendapat yang Dijamin Negara

Selain itu, negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dengan kuat. Rakyat tidak boleh merasa takut untuk mengkritik kebijakan pemerintah atau menyampaikan pendapat mereka. Partisipasi dalam proses pemerintahan, baik melalui pemilu maupun melalui forum-forum publik, harus terbuka lebar untuk semua warga negara. Negara harus menjamin bahwa suara rakyat didengar dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kesimpulan: Rakyat Harus Dilibatkan dalam Proses Negara

Zulhas keliru besar jika hanya memandang rakyat sebagai pembayar pajak dan mengabaikan hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Negara ini adalah milik rakyat, dan pemerintah hanya menjalankan amanat mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa rakyat dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Pajak yang dipungut harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan hak rakyat untuk berbicara serta berpartisipasi dalam pemerintahan harus dijamin dengan sebaik-baiknya. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar rakyat, dan harus melindungi mereka dari kebijakan yang merugikan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Zulhas Keliru, Dari Pemilik Negara Jadi Objek Kekuasaan
Next Article Zulhas Keliru, Kedaulatan Rakyat Bukan Sekadar Slogan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Seputar Pajak

Zulhas Keliru, Kedaulatan Rakyat Bukan Sekadar Slogan

April 24, 2026
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Saat Rumah Rakyat Tenggelam, APBD Justru Bergeser Tanpa Penjelasan

December 12, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Sengketa Ijazah Diselesaikan di Luar Pengadilan, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan

January 5, 2026
Ia menyebut tindakan hukum dilakukan terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada 2016 sampai 2020. Tim penyidik
Seputar Pajak

Rumah Eks Dirjen Pajak Digeledah, Partai X Desak Penuntasan Kasus

November 20, 2025
Dana Polri Ditambah Rp63,79 T, Partai X: Kalau Aman dengan Anggaran, Kenapa Demokrasi Makin Tak Nyaman?
Pemerintah

Dana Polri Ditambah, Partai X: Kalau Aman dengan Anggaran, Kenapa Demokrasi Makin Tak Nyaman?

July 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.