By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 30 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Keadilan Tersandera, Pasal Mengabdi Kekuasaan 
Pemerintah

Keadilan Tersandera, Pasal Mengabdi Kekuasaan 

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:07 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Pasal mengabdi kekuasaan menjadi kritik yang semakin sering muncul dalam kehidupan berbangsa saat ini. Indonesia secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Konsep negara hukum menempatkan hukum di atas kekuasaan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kekuasaan seharusnya tunduk kepada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui batas hukum. Namun pertanyaan mendasar terus muncul di tengah masyarakat. Apakah prinsip tersebut benar-benar berjalan dalam praktik kenegaraan? Pertanyaan itu muncul karena realitas sering berbeda dari teori. Banyak aturan terlihat tegas dalam dokumen resmi. Namun penerapannya kerap berubah sesuai situasi. Akibatnya muncul keraguan terhadap kepastian hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan.

Contents
Tafsir yang Menggerus KepastianKetika Hukum Kehilangan KedaulatanPerbedaan Negara Hukum dan Negara KekuasaanDampak Bagi Rakyat dan Kehidupan NasionalRinto Setiyawan: Negara Harus Kembali Melayani RakyatSolusi Mengembalikan Supremasi Hukum

Tafsir yang Menggerus Kepastian

Dalam berbagai persoalan publik, istilah multi tafsir semakin sering terdengar. Banyak pasal dipahami dengan cara berbeda. Hari ini suatu aturan dianggap melarang. Besok aturan yang sama dianggap membolehkan. Hari ini sebuah tindakan dianggap melanggar hukum. Besok tindakan serupa dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan isi pasalnya. Yang berubah adalah cara menafsirkan pasal tersebut. Kondisi seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat kesulitan memahami batas yang jelas. Akibatnya hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama. Budayawan Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, terlalu banyak tafsir dapat menghilangkan makna hukum. Tafsir yang terus berkembang tanpa batas melahirkan kebingungan. Hukum akhirnya mengikuti keinginan masing-masing pihak. Keadaan tersebut membuat kepastian hukum semakin melemah.

Ketika Hukum Kehilangan Kedaulatan

Hukum sejatinya hadir untuk mengurangi ketidakpastian. Hukum dibuat agar masyarakat memahami batas yang jelas. Adapun hukum juga berfungsi membatasi kekuasaan. Namun fungsi tersebut melemah ketika pasal ditarik ke berbagai kepentingan. Hukum berubah menjadi arena perebutan tafsir. Tafsir sering mengikuti kekuatan yang dominan. Pihak yang memiliki pengaruh lebih besar memperoleh keuntungan lebih besar. Pada titik tersebut hukum mulai kehilangan kedaulatannya. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan. Adapun negara hukum juga tidak diukur dari tebalnya buku perundang-undangan. Negara hukum diukur dari kemampuannya mengendalikan kekuasaan. Ketika kekuasaan menentukan arah hukum, masalah besar mulai muncul. Hukum tidak lagi menjadi pengendali. Hukum justru menjadi pelayan kepentingan kekuasaan.

Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Para ahli ketatanegaraan membedakan negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum dikenal sebagai rechtsstaat. Negara kekuasaan dikenal sebagai machtsstaat. Perbedaannya sangat mendasar. Dalam negara hukum, aturan menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, kehendak penguasa menjadi penentu utama. Adapun dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat suatu tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada pelakunya. Dalam negara hukum, pasal menjadi dasar keputusan. Serta dalam negara kekuasaan, pasal sering menjadi pembenaran keputusan. Perbedaan tersebut menentukan kualitas kehidupan berbangsa. Karena itu, supremasi hukum harus dijaga secara konsisten.

Dampak Bagi Rakyat dan Kehidupan Nasional

Ketidakpastian hukum membawa dampak luas. Rakyat kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kehilangan kepastian dalam berinvestasi. Aparatur negara kesulitan menjalankan tugas secara konsisten. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum menurun. Padahal kepercayaan merupakan modal penting pembangunan. Ketika kepercayaan melemah, stabilitas ikut terganggu. Masyarakat akhirnya mencari perlindungan kepada kekuasaan. Mereka tidak lagi mengandalkan hukum. Pertanyaan yang muncul bukan mengenai aturan. Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang berkuasa. Gejala tersebut merupakan ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi demikian tidak lahir secara tiba-tiba. Biasanya terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan menjadi tidak seimbang. Mekanisme koreksi berjalan tidak efektif. Akibatnya hukum perlahan kehilangan daya kendalinya.

Rinto Setiyawan: Negara Harus Kembali Melayani Rakyat

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan pandangannya. Menurut Rinto, negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat. Serta negara wajib melayani rakyat. Negara wajib mengatur rakyat secara adil. Ketiga tugas tersebut harus menjadi orientasi penyelenggaraan negara. Rinto menegaskan hukum harus mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan. Hukum harus menjadi alat perlindungan rakyat. Negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Negara juga kehilangan legitimasi ketika keadilan sulit dirasakan masyarakat. Karena itu, supremasi hukum harus dikembalikan sebagai prinsip utama. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Bukan sebaliknya, hukum mengikuti kehendak kekuasaan.

You Might Also Like

Dampak Kerusakan Ekologis yang Tidak Pernah Masuk Hitungan Kebijakan
Penguasa Tentukan Kandidat: Demokrasi atau Pengaturan Kekuasaan?
Tuntutan BEM SI Disebut Tata Kelola, Rakyat Minta Aksi Nyata
Setiap Kenaikan Harga, Alasan Pemerintah Tetap Sama

Solusi Mengembalikan Supremasi Hukum

Perbaikan harus dimulai dengan penguatan supremasi hukum. Penegakan hukum harus berlangsung konsisten. Setiap aturan harus diterapkan tanpa diskriminasi. Lembaga pengawas perlu diperkuat secara independen. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif. Transparansi pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik harus diperluas. Pendidikan hukum masyarakat perlu diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan harus menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan perlu dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik harus diperluas secara nyata. Dengan langkah tersebut, hukum dapat kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi. Negara hukum harus hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ketika hukum mampu membatasi kekuasaan, keadilan dapat ditegakkan. Ketika keadilan tegak, kepercayaan rakyat akan kembali tumbuh. Itulah fondasi penting bagi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pasal Mengabdi Kekuasaan, Hukum Menjadi Alat Legitimasi 
Next Article Pusat Menikmati, Rakyat Menonton Kekayaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

UU BUMN Tak Lindungi Koruptor? Partai X: Kalau Serius Buktikan dengan Penjara Bukan Pernyataan!

May 12, 2025
Pemerintah

Ketika Kepastian Hukum Tak Menjamin Keadilan: Legalitas tanpa Keadilan

April 17, 2026
Pemerintah

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Kuat Tangani Bencana, Jangan Dikelola Setengah-setengah!

December 16, 2025
Pemerintah

BGN Ajak Bertani, Partai X: Bahan Pangan Tak Bisa Jadi Proyek!

November 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.