By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 9 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Apakah Indonesia Dipimpin Presiden atau Menteri Keuangan?
Pemerintah

Apakah Indonesia Dipimpin Presiden atau Menteri Keuangan?

Diajeng Maharani
Last updated: June 25, 2025 8:47 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Dalam sistem pemerintahan republik, konstitusi menegaskan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Namun dalam praktik pemerintahan di Indonesia pasca reformasi, muncul sebuah fenomena unik: seorang Menteri Keuangan dapat memegang kekuasaan teknokratis, administratif, bahkan legislatif dan yudikatif dalam lingkup fiskal, yang tak jarang melampaui kontrol langsung presiden maupun parlemen.

Contents
Antara Teks Konstitusi dan Realita KekuasaanKekuasaan Fiskal = Kekuasaan AbsolutPelajaran dari Dunia Korporasi: Bagian Keuangan Bisa Jadi Raja BayanganNegara Hukum atau Negara Pajak?Solusi: Kembalikan Kedaulatan Presiden dan RakyatPenutup: Negara Bukan Milik Menteri

Antara Teks Konstitusi dan Realita Kekuasaan

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Secara formal, menteri adalah pembantu presiden. Namun jabatan Menteri Keuangan telah berevolusi menjadi kekuatan pusat dalam tata kelola negara. Ia mengendalikan perencanaan APBN, penetapan kebijakan pajak, pemberian insentif, pengawasan belanja negara, hingga menjadi pihak yang membuat peraturan sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ironisnya, memiliki kekuatan layaknya hukum operasional.

Kekuasaan Fiskal = Kekuasaan Absolut

Ketika kekuasaan fiskal tidak diawasi, maka ia menjelma menjadi kekuasaan absolut. Di sinilah bahaya dimulai.

Di Indonesia, Menteri Keuangan telah menjabat selama lebih dari 13 tahun, melampaui batas dua periode jabatan presiden yang maksimal hanya 10 tahun. Dalam periode tersebut, terlihat pola bahwa setiap amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) selalu menyertakan puluhan frasa yang memberi ruang bagi PMK mengatur secara sepihak.

You Might Also Like

Krisis Ekonomi Akibat Kesalahan Struktur Ketatanegaraan
Prabowo Bela Polisi Dicaci Netizen, Partai X: Rakyat Butuh Reformasi, Bukan Simpati Seremonial!
Pelaku Usaha Didukung Dorong Ekonomi! Partai X: Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton!
Prabowo Minta Menteri Kompak, Partai X: Rapatkan Barisan Jangan Sampai Rapat Tanpa Arah!

Misalnya, dalam UU KUP, terdapat 48 frasa yang memberi ruang peraturan lebih lanjut oleh PMK. Ini artinya, Menteri Keuangan bisa:

  • Membuat aturan sendiri,
  • Menafsirkan undang-undang secara sepihak,
  • Menetapkan sanksi dan prosedur audit terhadap rakyat tanpa partisipasi publik.

Lalu di mana presiden? Apakah presiden bisa mengawasi ini semua secara rinci? Atau justru ikut “dilayani” narasi dan data yang dibangun oleh Menkeu?

Pelajaran dari Dunia Korporasi: Bagian Keuangan Bisa Jadi Raja Bayangan

Dalam banyak kasus perusahaan, divisi keuangan bisa menyabotase direksi atau pemegang saham:

  • Mengatur arus kas agar tampak sehat padahal menyimpan bom utang.
  • Menunda pembayaran vendor agar terlihat efisien.
  • Membuat laporan akuntansi bias untuk kepentingan kelompok tertentu.

Fenomena ini dikenal sebagai “shadow governance”, pemerintahan bayangan yang tidak terlihat tapi menentukan semua keputusan. Jika ini terjadi di negara, maka kita tengah menghadapi teknokrasi terselubung.

Negara Hukum atau Negara Pajak?

Ahli hukum perpajakan Dr. Alessandro Rey pernah mengingatkan:

“Indonesia sekarang lebih terlihat sebagai taxstaat (negara pajak) ketimbang rechtsstaat (negara hukum).”

Ketika kementerian teknis seperti Keuangan bisa:

  • Menyusun aturan (fungsi legislatif),
  • Menjalankan kebijakan (fungsi eksekutif),
  • Dan mengendalikan sistem sengketa (fungsi yudikatif di Pengadilan Pajak),
    maka terjadi konvergensi kekuasaan absolut, dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi.

Solusi: Kembalikan Kedaulatan Presiden dan Rakyat

  1. Presiden harus mengambil alih arah fiskal secara substansi, bukan hanya seremonial. Narasi besar seperti “kesejahteraan rakyat” tidak boleh didikte oleh kekuasaan fiskal yang sempit.
  2. Batasi masa jabatan menteri sebagaimana presiden dibatasi. Tidak ada alasan rasional seorang menteri menjabat lebih lama dari kepala negara.
  3. Parlemen dan masyarakat sipil harus mengaudit bukan hanya uangnya, tapi juga kekuasaan administratif yang dijalankan Menkeu.

Penutup: Negara Bukan Milik Menteri

Kita bukan sedang menyerang individu, tetapi melawan sistem kekuasaan yang menyimpang. Menteri harus ingat: mereka pembantu, bukan pengendali negara. Indonesia dipimpin oleh Presiden, bukan oleh spreadsheet spreadsheet kementerian.

Dan kalau pun ada yang merasa “lebih sakti dari presiden”, maka rakyatlah yang akan menyadarkan bahwa kekuasaan sejati berasal dari suara terbanyak, bukan dari regulasi terbanyak.

.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cak Nun dan 5 Tahapan Spiritualitas dalam Rancang Bangun Negara
Next Article Menjadi Eksekutor Gagasan Cak Nun: Perlu Kesungguhan dan Konsistensi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Menaker mengklaim tetap optimistis bahwa mayoritas penerima BSU akan menggunakan dana sesuai peruntukan.
Ekonomi

BSU Dipakai Judi Online, Partai X: Kalau Pemerintah Takut Menutup Server, Siapa Sebenarnya Bandar Besarnya?

July 9, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!

May 30, 2025
Pemerintah

Pasar Saham Terjun Bebas! Partai X Soroti Ada Kepentingan di Balik Krisis?

March 8, 2025
Pemerintah

KPK Ingatkan Kepala Daerah! Partai X: Jangan Beraninya Nyalahin Rakyat!

March 25, 2025
Gaya Hidup

Harga iPhone Naik, Dompet Rakyat Turun: Partai X Kritik Negara yang Diam Saat Barang Mewah Diutamakan!

May 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.