beritax.id – Pembagian ranah kekuasaan kembali menjadi perhatian dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Persoalan mengenai batas antara negara, pemerintah, dan rakyat menjadi perdebatan penting ketika demokrasi dituntut tidak hanya menghadirkan mekanisme pemerintahan, tetapi juga memastikan kekuasaan berjalan sesuai prinsip konstitusi. Pembagian ranah kekuasaan menjadi salah satu isu mendasar karena ketidakjelasan fungsi lembaga negara dapat memengaruhi kualitas pemerintahan. Ketika kewenangan tidak memiliki batas yang jelas, potensi tumpang tindih kekuasaan semakin besar dan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat semakin melemah.
Konstitusi dan Persoalan Pembagian Kekuasaan
Kajian mengenai pemikiran Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun tentang negara dan pemerintah memberikan perspektif alternatif dalam melihat persoalan tata kelola kekuasaan di Indonesia. Kajian yang dilakukan Muh. Ainun Najib dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Budy Sugandi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dan Ismail Suardi Wekke dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong menunjukkan bahwa gagasan Cak Nun berangkat dari kegelisahan terhadap konsep negara yang belum sepenuhnya dipahami secara mendalam. Salah satu gagasan utama yang muncul adalah pentingnya membedakan antara lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Perbedaan tersebut dinilai penting agar setiap institusi memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas.
Dalam sistem ketatanegaraan, negara memiliki posisi sebagai wadah yang menjamin kepentingan seluruh rakyat. Sementara itu, pemerintah merupakan pelaksana tugas yang diberikan mandat untuk menjalankan roda administrasi dan pelayanan publik. Ketika fungsi negara dan pemerintah bercampur, maka batas kewenangan menjadi kabur. Kondisi tersebut dapat menyebabkan munculnya konsentrasi kekuasaan pada pihak tertentu sehingga mekanisme pengawasan menjadi tidak berjalan optimal.
Ketidakjelasan Fungsi Kekuasaan dan Dampaknya
Pembagian ranah kekuasaan menjadi penting karena kekuasaan tanpa batas dapat melahirkan berbagai persoalan. Dalam pandangan Cak Nun, persoalan bangsa tidak hanya muncul dari perilaku individu, tetapi juga dari cara negara dikonsep dan dijalankan. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah kecenderungan masyarakat maupun aparatur lebih tunduk kepada figur kekuasaan dibandingkan kepada aturan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa budaya pemerintahan masih menghadapi tantangan berupa kuatnya hubungan patronase dan kecenderungan feodalistik.
Padahal, dalam negara hukum, setiap pejabat publik harus tunduk kepada konstitusi. Kekuasaan tidak boleh bergantung pada kehendak pribadi seorang pemimpin, melainkan harus berjalan berdasarkan aturan yang telah disepakati bersama. Ketika loyalitas aparatur lebih diarahkan kepada individu tertentu, maka pelayanan publik dapat kehilangan orientasi utamanya. Pemerintah yang seharusnya hadir untuk melayani rakyat justru berpotensi menciptakan jarak dengan masyarakat.
Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan Negara
Dalam prinsip demokrasi, rakyat memiliki kedudukan utama sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Pemerintah memperoleh kewenangan karena adanya mandat dari masyarakat, bukan karena kekuasaan tersebut melekat secara pribadi. Pemikiran Cak Nun menekankan bahwa rakyat tidak seharusnya berada dalam posisi melayani pemerintah. Sebaliknya, pemerintah merupakan pihak yang memiliki kewajiban melayani rakyat. Namun, realitas birokrasi sering menunjukkan adanya hubungan yang berlawanan. Masyarakat terkadang harus melewati proses panjang dan berhadapan dengan birokrasi yang menempatkan dirinya lebih tinggi dibandingkan warga yang membutuhkan pelayanan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu atau pergantian kepemimpinan. Demokrasi membutuhkan perubahan budaya pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pusat pelayanan negara. Karena itu, pembagian kewenangan dalam pemerintahan harus selalu dikaitkan dengan tujuan utama negara, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku.
Kritik sebagai Penjaga Keseimbangan Demokrasi
Salah satu elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan adalah keberadaan kritik publik. Kritik terhadap pemerintah bukan bentuk ancaman terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi. Cak Nun memandang kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap perjalanan bangsa. Kritik diperlukan agar pemerintah tidak kehilangan arah dan tetap menjalankan kewajibannya sesuai kepentingan masyarakat.
Tanpa kritik, kekuasaan dapat berjalan tanpa kontrol. Dalam sejarah berbagai negara, kekuasaan yang tidak diawasi sering kali menghasilkan penyimpangan karena tidak ada mekanisme yang mampu memberikan koreksi. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat harus dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat negara. Kritik yang berbasis argumentasi dan kepentingan publik dapat membantu memperbaiki kualitas pemerintahan.
Tantangan Sistem Presidensial dan Distribusi Kekuasaan
Dalam konteks Indonesia, persoalan pembagian kekuasaan menjadi semakin kompleks karena sistem presidensial menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kondisi tersebut berbeda dengan sistem yang memisahkan secara tegas fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut perspektif yang dikaji dalam pemikiran Cak Nun, pemisahan fungsi tersebut dapat menjadi salah satu cara menciptakan keseimbangan kekuasaan.
Perdebatan mengenai hal tersebut bukan hanya berkaitan dengan struktur pemerintahan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara mengelola kewenangan agar tidak terjadi dominasi satu pusat kekuasaan. Kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi dapat melemahkan lembaga lain dan mengurangi efektivitas pengawasan. Sebaliknya, distribusi kekuasaan yang jelas dapat menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan bertanggung jawab.
Solusi Memperkuat Konstitusi dan Tata Kelola Negara
Untuk menghadapi persoalan tersebut, diperlukan langkah nyata dalam memperkuat sistem ketatanegaraan. Pertama, pemahaman terhadap konstitusi harus diperluas, terutama bagi pejabat publik dan aparatur pemerintahan. Kedua, perlu ada penguatan kelembagaan agar setiap institusi memahami batas kewenangannya masing-masing. Negara yang sehat bukan negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi negara yang mampu memastikan kekuasaan berjalan sesuai aturan. Ketiga, pendidikan kepemimpinan harus menjadi perhatian utama. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki dukungan pemerintahan, tetapi harus memiliki kemampuan memahami persoalan masyarakat secara menyeluruh.
Keempat, reformasi birokrasi harus diarahkan untuk menghilangkan budaya pelayanan yang bersifat hierarkis dan feodal. Aparatur negara harus memahami bahwa jabatan publik merupakan amanah yang diberikan oleh rakyat. Kelima, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan perlu diperkuat. Rakyat tidak hanya hadir ketika pemilu berlangsung, tetapi juga harus memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap kebijakan negara.
Menata Ulang Hubungan Negara, Pemerintah, dan Rakyat
Pada akhirnya, pembagian ranah kekuasaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Ketika batas kewenangan tidak jelas, maka kepastian hukum dan perlindungan terhadap rakyat dapat menghadapi tantangan. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi pedoman untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Negara membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus dibatasi oleh aturan dan pengawasan.
Persimpangan konstitusi yang dihadapi Indonesia bukan hanya persoalan struktur kelembagaan, tetapi juga persoalan bagaimana memahami makna kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan harus ditempatkan sebagai alat untuk melayani rakyat, bukan sebagai sarana memperkuat kepentingan kelompok tertentu. Dengan memperjelas pembagian ranah kekuasaan, Indonesia dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih seimbang, demokratis, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.



