By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 13 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Apakah Indonesia Masih Bisa Disebut Negara?
Pemerintah

Apakah Indonesia Masih Bisa Disebut Negara?

Diajeng Maharani
Last updated: May 11, 2026 3:05 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Ucapan Cak Nun itu terdengar keras, bahkan bagi sebagian orang bisa merasa hal itu berlebihan, ucapan itu adalah “Sekarang negara sudah enggak ada.” Kalimat itu bukan pernyataan administratif, seolah Indonesia lenyap dari peta dunia. Itu adalah jeritan kebudayaan, kritik konstitusional, sekaligus tamparan moral. Beliau menekankan bahwa yang hilang adalah ruh negara itu sendiri, bukan bendera merah putih atau wilayah fisik.

Negara: Lebih dari Sekadar Gedung dan Aparat

Adapun negara bukan sekadar kantor pemerintahan, presiden, menteri, seragam, stempel, atau gedung megah. Negara adalah tatanan nilai, arah bersama, dan susunan kekuasaan yang berdiri di atas kehendak rakyat. Negara adalah rumah besar yang dibangun untuk memastikan kekuasaan menjadi amanah bagi seluruh bangsa.

Ketika Cak Nun berkata negara sudah tidak ada, maksudnya adalah rumah itu masih berdiri, tetapi pemiliknya sudah tidak lagi berdaulat di dalamnya.

Pemerintah Sementara, Negara Tetap

Setelah amandemen konstitusi, Indonesia tetap bernama Indonesia, tetap memiliki lembaga, pemilu, dan pemerintahan. Namun, pertanyaannya apakah ketatanegaraan kita masih setia pada cita-cita Proklamasi 1945, atau hanya mekanisme pemerintahan tanpa jiwa kenegaraan?

Pemerintah itu sementara. Presiden datang dan pergi, menteri berganti. Negara seharusnya berdiri lebih tinggi daripada semua itu. Lembaga permanen seperti TNI, Polri, dan aparatur sipil bukan pengabdi presiden, melainkan pengabdi negara dan konstitusi.

You Might Also Like

MoU TNI Kawal Kejaksaan Dikritik, Partai X: Penegak Hukum Jangan Butuh Pengawal Bersenjata!
Viral Tanpa Solusi: Jejak Konten Kreator Bayaran
Warga Diminta Waspadai Fanatisme, Partai X Ajak Jaga Persatuan
Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki

Kaburnya Batas antara Negara dan Pemerintah

Masalah muncul ketika garis antara negara dan pemerintah menjadi kabur. Yang sementara bertindak seolah pemilik, yang digaji rakyat bertingkah sebagai pusat ketaatan, dan yang seharusnya menjalankan amanah tampil sebagai sumber kekuasaan.

Akibatnya, negara menyusut menjadi pemerintah, pemerintah membesar seolah identik dengan negara, dan rakyat hanya dipanggil saat pemilu, sementara kedaulatan mereka hanya disebut-sebut tanpa nyata dalam struktur.

Presiden sebagai “Outsourcing” atau “TKI-1”

Ucapan Cak Nun yang satiris menyebut presiden sebagai “outsourcing” atau “TKI-1” menegaskan presiden adalah pejabat mandat, bukan pemilik republik. Presiden hadir untuk menjalankan pemerintahan, bukan mempersonifikasikan negara.

Logikanya harus dibalik presiden besar karena amanah rakyat, bukan rakyat kecil karena kehadiran presiden.

Kritik terhadap Penyimpangan Tata Hubungan

Cak Nun menggugat kekeliruan dalam menata hubungan antara yang tetap dan sementara, antara pemilik dan pengelola, antara negara dan pemerintah.

Jika yang sementara merasa berhak mengendalikan yang permanen, aparatur lebih takut pada kekuasaan daripada konstitusi, dan rakyat tidak merasakan dirinya sebagai sumber legitimasi, republik kehilangan makna terdalamnya.

Indonesia sekarang “sudah bukan seperti yang diproklamasikan Bung Karno.” Proklamasi 1945 bukan sekadar memisahkan diri dari penjajahan, tetapi ikrar mendirikan negara atas kehendak rakyat.

Jika setelah merdeka rakyat kembali jauh dari pusat kekuasaan, kemerdekaan itu patut dipertanyakan maknanya. Negara bisa ada secara formal, tetapi mati substansial; lengkap atribut, tetapi kosong jiwa terlihat kuat, tetapi rapuh karena arah kekuasaan tidak berpijak pada pemilik sahnya.

Panggilan Moral bagi Aparat Negara

Seruan Cak Nun kepada TNI dan Polri untuk “mengembalikan Indonesia” adalah panggilan moral. Aparat negara harus sadar kedudukannya bukan alat rezim, bukan alat kepentingan elektoral, melainkan penjaga rumah kebangsaan. Rumah itu bernama negara, berdiri di atas Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, dan kedaulatan rakyat sejati.

Pertanyaan “Indonesia sudah bukan negara?” tidak harus dijawab buru-buru. Yang penting adalah memeriksa diri:

  • Apakah rakyat masih menjadi pusat?
  • Apakah pemerintah sadar sebagai pelaksana amanah?
  • Apakah lembaga negara berdiri untuk konstitusi atau tunduk pada kekuasaan yang sedang menjabat?

Ucapan Cak Nun sengaja mengguncang kesadaran bangsa agar mulai menata ulang Indonesia. Negara hanya bisa pulih jika rakyat kembali sebagai sumber kedaulatan, pemerintah sebagai pelaksana amanah, dan konstitusi dijalankan sebagai penjaga republik, bukan teks semata.

Jika itu belum terjadi, maka pertanyaan Cak Nun tetap bergemajangan-jangan, yang kita miliki hari ini memang baru pemerintah, belum sepenuhnya negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penguasa Tentukan Kandidat: Pemilu atau Seleksi Pejabat?
Next Article penguasa tentukan kandidat Penguasa Tentukan Kandidat: Demokrasi Terkontrol dari Dalam

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

PemerintahSeputar Pajak

Urgensi Partisipasi Publik dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Menjelang Transisi ke Mahkamah Agung

June 18, 2025
Pemerintah

Pemerintahan Indonesia yang Tanpa Arah: Demokrasi Tanpa Struktur yang Mengabaikan Rakyat

February 10, 2026
Jika kantor polisi berubah jadi tempat kejahatan, kita tak sedang bicara pelanggaran, tapi ancaman terhadap negara hukum,
Kriminal

Polisi Perkosa Korban, Partai X: Alarm Runtuhnya Sistem Hukum!

June 11, 2025
Seputar Pajak

Usul Turunkan PPN, Partai X: Beban Rakyat Jangan Cuma Dihitung

September 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.