By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pasal Mengabdi Kekuasaan, Hukum Menjadi Alat Legitimasi 
Pemerintah

Pasal Mengabdi Kekuasaan, Hukum Menjadi Alat Legitimasi 

Diajeng Maharini
Last updated: June 9, 2026 1:34 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan kini makin nyata di Indonesia. Hukum yang semestinya menjadi panglima, kerap tunduk pada kekuasaan. Indonesia secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Secara teori, hukum menempatkan kekuasaan di bawah supremasi norma. Setiap warga memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang melampaui batas aturan yang ditetapkan. Namun kenyataan sering bertolak belakang dengan teori. Banyak aturan tegas di atas kertas, tetapi lentur saat berhadapan kekuasaan. Kepastian hukum yang seharusnya jelas, justru sering dipertanyakan publik. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlahan menurun. Hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama dan pengendali kekuasaan.

Contents
Tafsir yang Mengubah MaknaNorma Takluk pada KuasaDampak bagi Rakyat dan Sistem NasionalSolusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

Tafsir yang Mengubah Makna

Masyarakat kerap menyaksikan pasal sama ditafsirkan berbeda-beda. Hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini melanggar, besok tak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, melainkan tafsirnya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Rakyat sulit memahami batas yang jelas. Cak Nun mengingatkan, terlalu banyak tafsir menghilangkan makna hukum. Tafsir tanpa tadabur menjadi permainan logika semata. Kemaslahatan publik sering diabaikan, digantikan kepentingan individu. Akibatnya hukum tidak lagi menjadi pengendali kekuasaan. Arena perebutan tafsir menjadi tempat dominasi politik. Mereka dengan pengaruh lebih besar menguasai tafsir yang digunakan.

Norma Takluk pada Kuasa

Ketika tafsir mengikuti kehendak penguasa, hukum kehilangan kedaulatannya. Pasal menjadi alat legitimasi keputusan kekuasaan. Supremasi hukum tergeser oleh supremasi kehendak. Hukum berubah menjadi pembenaran tindakan setelah keputusan diambil. Fenomena ini mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan. Negara hukum tidak diukur dari jumlah peraturan. Namun dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Jika kekuasaan menentukan arah hukum, prinsip negara hukum hilang. Rakyat kehilangan pedoman untuk memahami hak dan kewajibannya. Aparatur negara kehilangan pedoman menjalankan tugas dengan konsisten. Pelaku usaha kehilangan kepastian hukum untuk berinvestasi. Ketidakpastian hukum menimbulkan ketergantungan pada kekuasaan.

Para ahli membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, machtsstaat negara kekuasaan. Dalam rechtsstaat, pasal menjadi rujukan utama. Dalam machtsstaat, hasil bergantung pada pelakunya. Negara hukum memungkinkan prediksi akibat tindakan. Negara kekuasaan menempatkan pengaruh sebagai penentu hasil. Kepastian hukum menjadi indikator negara hukum. Multi tafsir yang berlebihan mengancam kepastian tersebut. Akibatnya hukum menjadi fleksibel dan relatif. Rakyat kehilangan arah dalam menilai batas hukum. Gejala ini menandakan pergeseran ke machtsstaat.

Dampak bagi Rakyat dan Sistem Nasional

Tanpa kepastian hukum, rakyat kehilangan pedoman jelas. Pelaku usaha kehilangan kepastian investasi. Aparatur negara tidak memiliki referensi baku menjalankan tugas. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum menurun. Masyarakat akhirnya mencari perlindungan pada kekuasaan. Pertanyaan bergeser dari “Apa kata hukum?” menjadi “Siapa berkuasa?” Gejala ini adalah ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi tidak muncul tiba-tiba, melainkan akibat desain sistem yang lemah. Distribusi kekuasaan tidak seimbang, pengawasan lembaga lemah. Mekanisme koreksi berjalan tidak efektif, hukum kehilangan giginya.

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Hukum harus menjadi instrumen menjalankan ketiga tugas tersebut. Hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan penguasa. Kekuasaan harus dibatasi hukum, bukan sebaliknya. Supremasi hukum harus ditegakkan untuk keadilan yang nyata. Keadilan tidak tercapai jika hukum kehilangan kewibawaan. Hukum harus melindungi kepentingan rakyat, bukan legitimasi penguasa.

You Might Also Like

Purbaya Bahas Pemalsuan Cukai Rokok, Partai X: Rokok Diberantas, Korupsi Pejabat Dibiarkan!
Pupuk Subsidi Dinilai Naikkan Kesejahteraan, Partai X: Kalau Sejahtera, Kenapa Petani Minta Tolong?
Krisis Ketatanegaraan: Pemerintah Gagal Total dalam Menanggulangi Masalah Rakyat
Rp 1,2 Triliun untuk MBG, Partai X: Rakyat Butuh Solusi Nyata!

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

Perbaikan dimulai dari penguatan supremasi hukum. Penegakan aturan harus konsisten tanpa diskriminasi. Lembaga pengawas perlu diperkuat dan independen. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif. Transparansi pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik wajib diperluas. Pendidikan hukum masyarakat perlu diperkuat sejak dini. Budaya hukum harus menjadi orientasi bersama. Tafsir hukum harus berlandaskan kemaslahatan publik. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Distribusi kekuasaan harus dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik perlu diperluas secara nyata. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum hadir bukan hanya di konstitusi, tetapi praktik kehidupan. Ketika hukum mampu membatasi kekuasaan, keadilan dan kepercayaan rakyat kembali tumbuh. Itulah fondasi masa depan Indonesia yang adil dan berdaulat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tafsir Tanpa Batas, Pasal Mengabdi Kekuasaan
Next Article Pasal Mengabdi Kekuasaan, Kekuasaan Menulis Ulang Keadilan 

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

https://www.sekolahnegarawan.id/
Pemerintah

Tumpuan Rakyat atau Tumpuan Kekuasaan? Partai X: Reformasi Militer Bukan Sekadar Amanat Pidato!

July 24, 2025
Ekonomi

Menteri UMKM Naikkan KUR Produksi, Partai X: Target Naik, Rakyat Masih Sulit Akses!

August 25, 2025
Pemerintah

Ketika Jabatan Dipakai Mengontrol, Presiden Adalah Outsourcing Dipertanyakan

May 13, 2026
kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila
Pemerintah

Kehilangan Ruh Permusyawaratan Pancasila: Dari Gotong Royong ke Polarisasi

May 21, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.