By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Tafsir Tanpa Batas, Pasal Mengabdi Kekuasaan
Pemerintah

Tafsir Tanpa Batas, Pasal Mengabdi Kekuasaan

Diajeng Maharini
Last updated: June 9, 2026 1:34 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pasal mengabdi kekuasaan menjadi kritik yang semakin sering terdengar dalam kehidupan berbangsa saat ini. Indonesia secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Prinsip negara hukum menempatkan hukum di atas seluruh kekuasaan. Setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kekuasaan semestinya tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan. Namun realitas yang berkembang menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah hukum benar-benar menjadi pengendali kekuasaan di Indonesia? Banyak aturan terlihat tegas dalam naskah hukum. Namun penerapannya sering berubah mengikuti kepentingan tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum. Masyarakat menyaksikan aturan yang sama menghasilkan putusan berbeda. Perbedaan itu sering muncul karena perubahan tafsir. Yang berubah bukan isi pasalnya. Yang berubah adalah cara pasal dimaknai. Akibatnya hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman yang pasti. Kepastian hukum perlahan berubah menjadi ketidakpastian hukum.

Ketika Tafsir Menjadi Arena Perebutan Kepentingan

Fenomena multi tafsir semakin sering muncul dalam berbagai persoalan publik. Istilah tersebut digunakan dalam perkara pemerintahan maupun hukum. Akibatnya masyarakat kesulitan memahami batas yang jelas. Sebuah tindakan dianggap salah pada satu keadaan. Tindakan serupa dianggap benar pada keadaan lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi hukum. Budayawan nasional Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, terlalu banyak tafsir dapat menghilangkan kepastian hukum. Tafsir yang berkembang tanpa batas menciptakan kebingungan publik. Pasal kehilangan makna sebagai rambu bersama. Hukum berubah menjadi ruang adu kepentingan. Pihak yang memiliki pengaruh lebih besar sering memperoleh keuntungan. Pihak yang lemah sering menghadapi ketidakpastian lebih besar. Keadaan tersebut berbahaya bagi negara hukum. Sebab hukum hadir untuk mengurangi ketidakpastian. Hukum tidak diciptakan untuk memperluas ruang spekulasi. Hukum juga tidak dibuat untuk membenarkan kehendak kekuasaan.

Dari Negara Hukum Menuju Negara Kekuasaan

Para ahli ketatanegaraan membedakan negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum dikenal dengan konsep rechtsstaat. Negara kekuasaan dikenal dengan konsep machtsstaat. Perbedaan keduanya sangat mendasar. Dalam negara hukum, aturan menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, kehendak penguasa menjadi penentu utama. Negara hukum memberikan kepastian kepada masyarakat. Negara kekuasaan menciptakan ketergantungan kepada pemegang wewenang. Dalam negara hukum, akibat suatu tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada pelakunya. Masyarakat akhirnya tidak bertanya mengenai aturan hukum. Masyarakat mulai bertanya siapa yang memiliki kekuasaan. Gejala tersebut menjadi tanda melemahnya supremasi hukum. Ketika hukum gagal membatasi kekuasaan, fungsi dasarnya hilang. Negara tetap berjalan secara administratif. Namun substansi negara hukum mulai terkikis. Situasi ini harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.

Dampak Ketidakpastian Bagi Kehidupan Nasional

Ketidakpastian hukum menimbulkan dampak luas. Rakyat kesulitan memahami batas hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kesulitan mengambil keputusan investasi. Aparatur negara menghadapi kebingungan dalam menjalankan tugas. Masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap institusi hukum. Kepercayaan publik merupakan modal penting negara. Ketika kepercayaan menurun, stabilitas ikut terpengaruh. Pembangunan membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Tanpa kepastian, berbagai sektor mengalami hambatan. Hukum yang lemah juga memperbesar ruang penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya keadilan semakin sulit dirasakan masyarakat. Pasal tetap ada dalam dokumen resmi. Namun perlindungan hukum tidak selalu dirasakan rakyat. Kondisi tersebut menciptakan paradoks yang merugikan bangsa.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan pandangannya. Menurut Rinto, negara memiliki tiga tugas utama. Pertama, negara wajib melindungi rakyat. Kedua, negara wajib melayani rakyat. Ketiga, negara wajib mengatur rakyat secara adil. Rinto menegaskan hukum harus mendukung tiga tugas tersebut. Hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung kepentingan rakyat. Menurutnya, negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kedaulatan. Rakyat membutuhkan kepastian dalam kehidupan sehari-hari. Kepastian tersebut hanya lahir dari penegakan hukum yang konsisten. Rinto menilai supremasi hukum harus diperkuat kembali. Kekuasaan harus dibatasi oleh aturan yang jelas. Bukan sebaliknya, aturan mengikuti kehendak kekuasaan. Prinsip tersebut menjadi syarat utama negara hukum. Tanpa prinsip tersebut, keadilan sulit diwujudkan.

Solusi: Mengembalikan Hukum Sebagai Pengendali Kekuasaan

Perbaikan harus dimulai dari penguatan supremasi hukum. Setiap aturan perlu diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan. Lembaga pengawas perlu diperkuat secara kelembagaan. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas lembaga publik perlu diperluas. Pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum harus diarahkan pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan harus menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan perlu dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik harus diperluas secara nyata. Dengan langkah-langkah tersebut, hukum dapat kembali menjadi pengendali kekuasaan. Hukum yang kuat akan melindungi rakyat, membatasi kekuasaan, dan menghadirkan keadilan nyata.

You Might Also Like

Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji, Partai X: KPK Harus Tegak, Jangan Pilih Kasih!
Skandal Pajak Terungkap, IWPI Desak KPK Tindak Lanjuti Kasus Coretax
Menteri Hukum Akui Lalai Awasi Royalti Musik: Partai X Desak Penyelidikan Penuh, Jangan Cuma Pengakuan!
Ketimpangan Sosial Ekonomi: Kesenjangan yang Dibiarkan Membesar oleh Pemerintah
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rakyat Tanpa Negara
Next Article Pasal Mengabdi Kekuasaan, Hukum Menjadi Alat Legitimasi 

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ombudsman RI menegaskan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan menjadi upaya memastikan kehadiran negara melindungi masyarakat.
Pemerintah

Ombudsman RI Pastikan Kehadiran Negara, Penuhi Hak dan Kesejahteraan Masyarakat

May 28, 2026
Seputar Pajak

Pajak Perhiasan Ilegal, Partai X: Tegas Tapi Jangan Bikin UMKM Tersingkir!

October 27, 2025
Mentan Target 33,8 Juta Ton Beras, Partai X: Target Naik, Tapi Petani Masih Tercekik Biaya Produksi!
Ekonomi

Mentan Target 33,8 Juta Ton Beras, Partai X: Target Naik, Tapi Petani Masih Tercekik Biaya Produksi!

July 8, 2025
Pendidikan

Guru Honorer Digaji Rp300.000, Partai X: Pekerja Rakyat Jangan Jadi Korban!

September 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.