beritax.id – Fenomena pasal mengabdi kekuasaan semakin menjadi perhatian dalam kehidupan berbangsa saat ini. Indonesia secara konstitusional ditegaskan sebagai negara hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk kepada aturan yang berlaku. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui batas ketentuan hukum. Namun realitas yang terjadi sering menimbulkan pertanyaan. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Pertanyaan tersebut muncul karena praktik yang terlihat sering berbeda dari teori. Banyak aturan tampak tegas dalam naskah hukum. Namun penerapannya berubah ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Akibatnya kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi justru semakin dipertanyakan masyarakat.
Tafsir yang Berubah Mengikuti Kepentingan
Masyarakat kerap menyaksikan satu pasal ditafsirkan dengan cara berbeda. Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar aturan. Besok tindakan serupa dinilai tidak bermasalah. Hari ini sebuah aturan dianggap melarang. Besok aturan yang sama dianggap membolehkan. Yang berubah bukan isi pasalnya. Yang berubah adalah tafsir terhadap pasal tersebut. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Masyarakat kesulitan memahami batas yang jelas. Hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama. Budayawan Cak Nun pernah mengkritik fenomena tersebut. Menurutnya, terlalu banyak tafsir dapat menghilangkan makna hukum. Tafsir yang berkembang tanpa arah melahirkan ketidakpastian baru. Hukum akhirnya bergantung pada kehendak masing-masing pihak. Situasi tersebut membuka ruang bagi kepentingan untuk memengaruhi makna aturan.
Ketika Kekuasaan Menulis Ulang Keadilan
Masalah menjadi lebih serius ketika tafsir mengikuti arah kekuasaan. Pasal dapat ditarik ke berbagai arah sesuai kebutuhan. Akibatnya hukum kehilangan kedaulatannya sebagai pengendali. Yang tersisa hanyalah persaingan memperebutkan tafsir. Mereka yang memiliki pengaruh lebih besar cenderung menentukan arah penafsiran. Pada titik tersebut, keadilan mulai ditulis ulang oleh kekuasaan. Norma yang seharusnya mengendalikan kekuasaan justru mengikuti kehendaknya. Hukum tidak lagi menjadi batas bagi penguasa. Hukum berubah menjadi alat legitimasi setelah keputusan dibuat. Fenomena tersebut berbahaya bagi masa depan negara hukum. Sebab hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan rakyat. Hukum justru berpotensi menjadi pembenar tindakan kekuasaan.
Dari Negara Hukum Menuju Negara Kekuasaan
Para ahli ketatanegaraan membedakan negara hukum dan negara kekuasaan. Negara hukum dikenal dengan istilah rechtsstaat. Negara kekuasaan dikenal dengan istilah machtsstaat. Perbedaan keduanya sangat mendasar. Dalam negara hukum, aturan menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, kehendak pemegang kuasa menjadi penentu utama. Adapun dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat suatu tindakan. Dalam negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada siapa pelakunya. Dalam negara hukum, pasal menjadi dasar keputusan. Serta dalam negara kekuasaan, pasal menjadi alat pembenaran keputusan. Ketika hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, pergeseran menuju negara kekuasaan mulai terjadi. Kondisi tersebut mengancam prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dampak Ketidakpastian bagi Rakyat
Ketidakpastian hukum membawa dampak luas bagi masyarakat. Rakyat kehilangan pegangan dalam memahami hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kehilangan kepastian dalam mengambil keputusan ekonomi. Aparatur negara kesulitan menjalankan tugas secara konsisten. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum semakin menurun. Masyarakat akhirnya mencari perlindungan kepada kekuasaan. Mereka tidak lagi bergantung pada kepastian aturan. Pertanyaan yang muncul bukan mengenai hukum. Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang memiliki pengaruh. Gejala tersebut merupakan ciri klasik negara kekuasaan. Situasi seperti ini biasanya lahir dari lemahnya pengawasan. Distribusi kekuasaan yang tidak seimbang memperburuk keadaan. Mekanisme koreksi yang lemah membuat hukum kehilangan daya kendalinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan pandangannya. Menurut Rinto, negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat dari segala bentuk ketidakadilan. Negara wajib melayani rakyat melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Serta negara wajib mengatur rakyat dengan aturan yang adil dan konsisten. Ketiga tugas tersebut tidak dapat dijalankan tanpa supremasi hukum. Hukum harus menjadi instrumen melindungi rakyat. Hukum harus menjadi sarana pelayanan yang berkeadilan. Adapun hukum harus menjadi pedoman dalam pengaturan kehidupan berbangsa. Rinto menegaskan bahwa kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Bukan hukum yang menyesuaikan diri terhadap kehendak kekuasaan. Ketika hukum kehilangan wibawanya, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum
Penguatan supremasi hukum menjadi langkah mendesak untuk dilakukan. Penegakan hukum harus berlangsung konsisten tanpa perlakuan berbeda. Lembaga pengawas perlu diperkuat secara independen dan profesional. Mekanisme koreksi harus berjalan efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik perlu diperluas. Pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat sejak dini. Budaya hukum harus dibangun sebagai fondasi kehidupan berbangsa. Penafsiran hukum harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Distribusi kekuasaan harus dijaga tetap seimbang. Pengawasan publik harus diberi ruang yang lebih kuat. Dengan langkah tersebut, hukum dapat kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi. Negara hukum harus hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ketika hukum mampu membatasi kekuasaan, keadilan dapat ditegakkan. Ketika keadilan tegak, kepercayaan rakyat akan kembali tumbuh. Itulah fondasi penting bagi masa depan Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan berdaulat.



