By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hukum Kehilangan Ruh, Pasal Mengabdi Kekuasaan 
Pemerintah

Hukum Kehilangan Ruh, Pasal Mengabdi Kekuasaan 

Diajeng Maharini
Last updated: June 9, 2026 1:34 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pasal mengabdi kekuasaan semakin terlihat dalam praktik hukum di Indonesia saat ini. Negara secara konstitusional menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Prinsipnya sederhana: hukum berada di atas kekuasaan. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang melampaui batas hukum yang berlaku. Namun kenyataan menunjukkan hal berbeda. Banyak aturan terlihat jelas di atas kertas, tetapi lentur dalam praktik kekuasaan. Kepentingan kekuasaan sering memengaruhi tafsir hukum. Seharusnya hukum memberikan kepastian bagi semua orang. Seharusnya aturan menghasilkan keputusan yang konsisten. Tetapi tafsir yang berbeda-beda justru sering muncul. Hari ini tindakan dianggap salah, besok dianggap sah. Yang berubah bukan pasal, melainkan interpretasinya. Akibatnya hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama.

Contents
Tafsir yang Menggerus Fungsi HukumNegara Hukum atau Negara KekuasaanDampak Ketidakpastian HukumRinto Setiyawan: Hukum Harus Mendukung Tugas NegaraSolusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Tafsir yang Menggerus Fungsi Hukum

Fenomena multi tafsir semakin meluas dalam berbagai kasus. Satu aturan dapat dipahami dengan banyak cara. Masyarakat kesulitan menafsirkan batas hukum yang jelas. Budayawan Cak Nun menekankan masalah ini dalam forum Maiyah. Menurutnya, terlalu banyak tafsir menghilangkan kepastian hukum. Tafsir tanpa pendamping tadabur menjadi permainan logika semata. Tadabur menekankan kemaslahatan, bukan sekadar kebenaran. Hukum tanpa pertimbangan kemaslahatan cenderung memihak kekuasaan. Akhirnya pasal tidak lagi menjadi pengendali, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Kepastian hukum pun perlahan hilang. Rakyat mulai bertanya bukan apa kata hukum, tetapi siapa yang berkuasa. Lembaga hukum yang ada tetap berjalan, tetapi keadilan sulit dirasakan masyarakat.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

Para ahli membedakan rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum yang diselenggarakan berdasarkan aturan. Machtsstaat adalah negara kekuasaan yang dikendalikan penguasa. Perbedaannya sederhana tetapi mendasar. Dalam negara hukum, akibat suatu tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung pada siapa yang terlibat. Adapun dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan utama. Dalam negara kekuasaan, pasal sering hanya pembenaran keputusan. Ketika hukum kehilangan supremasi, negara mulai mendekati ciri negara kekuasaan. Kepastian hukum menjadi relativ. Keputusan sering dipengaruhi kekuatan politik. Mereka yang memiliki akses lebih besar memperoleh tafsir menguntungkan. Sementara masyarakat awam tidak memiliki perlindungan nyata. Kondisi ini berbahaya bagi stabilitas nasional dan keadilan sosial.

Dampak Ketidakpastian Hukum

Ketidakpastian hukum menimbulkan banyak dampak negatif. Rakyat tidak mengetahui batas hak dan kewajibannya. Pelaku usaha kehilangan kepastian arah bisnis dan investasi. Aparatur negara kebingungan menjalankan tugasnya. Kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga negara menurun. Padahal kepercayaan adalah modal utama pembangunan. Tanpa kepastian hukum, rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “Apa kata hukum?” tetapi “Siapa yang berkuasa?” Gejala ini adalah ciri klasik negara kekuasaan. Kondisi seperti ini biasanya berakar pada kelemahan sistem pengawasan. Distribusi kekuasaan tidak seimbang dan mekanisme koreksi lemah. Hukum perlahan kehilangan giginya sebagai pengendali kekuasaan.

Rinto Setiyawan: Hukum Harus Mendukung Tugas Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menekankan tugas negara tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, melayani rakyat. Ketiga, mengatur rakyat secara adil. Hukum harus menjadi instrumen untuk menjalankan ketiga tugas tersebut. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Supremasi hukum harus dikembalikan sebagai fondasi negara. Kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya. Negara kehilangan arah ketika hukum kehilangan kewibawaannya. Keadilan sulit dirasakan masyarakat tanpa penegakan hukum yang konsisten. Rinto menekankan bahwa hukum harus memihak kepentingan rakyat. Tanpa itu, negara hukum hanya menjadi slogan normatif.

Solusi: Mengembalikan Supremasi Hukum

Penguatan supremasi hukum menjadi langkah utama. Penegakan aturan harus konsisten dan bebas dari intervensi. Lembaga pengawas harus diperkuat secara independen. Mekanisme koreksi perlu dijalankan secara efektif. Transparansi dalam pengambilan keputusan harus ditingkatkan. Akuntabilitas pejabat publik perlu diperluas. Pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat. Budaya hukum harus dibangun sejak dini. Tafsir hukum harus diarahkan pada kemaslahatan publik. Prinsip keadilan harus menjadi tujuan utama. Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan tertinggi. Distribusi kekuasaan harus dijaga seimbang. Pengawasan publik perlu diperluas nyata. Dengan langkah ini, hukum kembali menjadi pengendali kekuasaan. Negara hukum dapat menjalankan fungsi melindungi, mengatur, dan melayani rakyat. Ketika hukum menjalankan perannya, kepercayaan masyarakat dan keadilan sosial dapat terwujud.

You Might Also Like

Ketika Suara Rakyat Tidak Mengubah Arah, Demokrasi Prosedural Kosong Terbukti
Iwan Kurniawan Bilang Saya Tidak Terlibat!, Partai X: Jangan Hanya Klaim Bukti Harus Diperlihatkan!
Partai X Soroti Rp1 Triliun Hilang di Taspen: Bukti Pejabat Bukan Lagi TKI, Tapi TKW (Tenaga Korupsi Warga)
BNPT & APH Siap Sambut KUHP Baru, Partai X: Hukum Baru Jangan Jadi Alat Menekan Rakyat!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pasal Mengabdi Kekuasaan, Kekuasaan Menulis Ulang Keadilan 
Next Article Indonesia Modern, Rakyat Menonton Kekayaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Lindungi Akses Ruang Udara RI, Prioritaskan Kepentingan Rakyat

April 14, 2026
Pemerintah

Kas Negara Menjadi Kas Pemerintah, Demokrasi Fiskal Terancam

June 26, 2026
Teknologi

Media Kehilangan Arah dalam Krisis Media Nasional

January 19, 2026
Pemerintah

Anggaran MBG Rp 335 T, Pastikan Efisiensi dan Kualitas Program!

February 16, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.