By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 31 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Keadilan Sesuai Posisi, Kepastian Hukum Menghilang
Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Kepastian Hukum Menghilang

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:08 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi terlihat ketika hukum berubah tafsir demi kepentingan penguasa tertentu. Indonesia disebut negara hukum, tertulis tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Semua warga memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada tindakan melampaui batas hukum yang berlaku.

Contents
Tafsir Hukum yang FleksibelDampak Ketidakpastian HukumSolusi Mengembalikan Kepastian HukumKesimpulan

Namun, kenyataan berbeda. Banyak aturan jelas di atas kertas, tetapi sangat lentur saat berhadapan dengan kepentingan penguasa. Hari ini tindakan dianggap melanggar, besok dibolehkan. Pasal tidak berubah, tafsir yang berganti. Masyarakat menyaksikan hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama. Akhirnya, rakyat menonton keadilan sesuai posisi, bukan kepastian hukum.

Menurut Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Fungsi ini harus menjadi panduan semua lembaga hukum.

Tafsir Hukum yang Fleksibel

Cak Nun menyoroti masalah tafsir hukum yang tak disertai tadabur. Tadabur adalah kemampuan melihat kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum berubah menjadi logika semu. Multi tafsir memunculkan ketidakpastian hukum. Aparatur negara bingung, pelaku usaha kehilangan arah. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.

Ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, tempat pasal menjadi rujukan utama. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, di mana hasil bergantung pada siapa yang berkuasa. Hukum kehilangan kedaulatan, keadilan sesuai posisi penguasa. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.

Dampak Ketidakpastian Hukum

Ketidakpastian hukum berdampak luas. Rakyat tidak tahu batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman. Pelaku usaha tidak bisa merencanakan bisnis. Paradoks muncul: pasal ada, perlindungan sering tidak terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, keadilan kadang sulit ditemukan.

You Might Also Like

Revisi UU P2SK, Partai X: BI Harus Independen, Bukan Juga Jadi Alat Kekuasaan!
Cek Kesehatan Gratis Dievaluasi, Partai X: Programnya Bagus di Spanduk, Tapi Rakyat Masih Bayar di Lapangan!
Koperasi Desa dalam Retorika Rp223 Triliun, Ingatkan Kesejahteraan Rakyat
BGN Bentuk Tim Akreditasi SPPG, Kualitas Harus Prioritas Utama!

Hukum bukan sekadar kalimat tertulis. Hukum melindungi martabat manusia dan membatasi kekuasaan. Tafsir harus disertai tadabur agar mengutamakan kemaslahatan. Tanpa tadabur, hukum menjadi alat logika kosong. Keadilan sesuai posisi penguasa terjadi ketika hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum, mengubah norma menjadi kepentingan pribadi.

Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat menahan dominasi kekuasaan.
  2. Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
  3. Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami kesetaraan.
  4. Audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
  6. Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.

Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Hukum kembali menjadi instrumen pengendali kekuasaan.

Kesimpulan

Keadilan sesuai posisi terjadi ketika hukum tidak lagi mengendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, pelaku usaha, dan aparat. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci mengembalikan supremasi hukum. Hanya dengan hukum yang menegakkan keadilan substantif, Indonesia bisa menjauhi machtsstaat dan mendekati cita-cita rechtsstaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Ruhnya
Next Article Negeri Dalam Ekstraksi, Rakyat Menonton Hasil Buminya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Isu Blacklist Penerima LPDP: Mengapa Pemerintah Harus Lebih Bijak dalam Pengelolaan Beasiswa

February 25, 2026
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan anomali penggunaan QR code pembelian BBM subsidi.
Pemerintah

Subsidi BBM Bermasalah, Pemerintah Harus Utamakan Hak Rakyat

July 17, 2026
Pemerintah

Indonesia Negara Bahagia: Antara Angka Survei dan Ilusi Kenegaraan

January 7, 2026
Pemerintah

Penguasa Tanpa Akuntabilitas – Negara yang Meninggalkan Rakyat Tanpa Perlindungan

March 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.