beritax.id – Keadilan sesuai posisi menjadi fenomena yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Secara teori, hukum harus berada di atas kekuasaan dan mengatur semua tindakan warga negara. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang melebihi batas hukum yang telah ditentukan. Setiap orang seharusnya memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun kenyataan yang muncul di lapangan sering berbeda dengan teori tersebut. Banyak aturan terlihat jelas di atas kertas, tetapi implementasinya lentur saat menghadapi kepentingan kekuasaan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Rakyat sulit memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelaku usaha pun tidak dapat memperkirakan arah hukum secara pasti.
Pasal yang Sama, Tafsir yang Berbeda
Salah satu masalah utama adalah praktik tafsir hukum yang berbeda-beda. Hari ini tindakan tertentu dianggap melanggar hukum. Besok tindakan serupa mungkin dianggap tidak bermasalah. Yang berubah bukan norma, tetapi cara pasal ditafsirkan. Fenomena ini mengurangi fungsi hukum sebagai pedoman bersama. Masyarakat mulai meragukan konsistensi lembaga hukum. Aparatur negara juga kebingungan dalam menerapkan aturan. Dalam forum Maiyah, Cak Nun menyampaikan kritik tajam terkait hal ini. Ia menyoroti betapa pasal yang jelas tetap dianggap multi tafsir. Ketika tafsir menjadi fleksibel, hukum kehilangan ketegasannya. Padahal hukum hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua. Tafsir hukum tanpa pertimbangan kemaslahatan dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Hukum Kehilangan Kedaulatan
Persoalan semakin serius ketika tafsir hukum dipengaruhi kekuasaan. Pasal tidak lagi menjadi rujukan utama. Yang menentukan hasil adalah pengaruh dan posisi individu. Mereka yang memiliki akses lebih besar cenderung memenangkan tafsir hukum. Akibatnya, hukum kehilangan giginya sebagai pengendali kekuasaan. Hukum menjadi arena perebutan kepentingan, bukan pedoman bersama. Kondisi ini menciptakan gejala negara kekuasaan, bukan negara hukum. Negara hukum tidak diukur dari jumlah undang-undang yang ada. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Jika kekuasaan lebih menentukan arah hukum, lahirlah machtsstaat, negara kekuasaan. Sementara rechtsstaat menegaskan hukum berada di atas kekuasaan. Perbedaan ini fundamental bagi kestabilan demokrasi.
Gejala Negara Kekuasaan
Dalam negara hukum, akibat suatu tindakan dapat diprediksi secara logis. Dalam negara kekuasaan, hasil bergantung siapa yang terlibat dan posisinya. Pasal menjadi alat pembenaran keputusan, bukan pedoman utama. Ketika istilah “multi tafsir” dianggap normal, risiko kepastian hukum hilang. Tanpa kepastian, rakyat tidak mengetahui batas yang berlaku. Pelaku usaha tidak memahami risiko hukum yang mungkin muncul. Aparatur negara kehilangan pedoman dalam pelaksanaan tugasnya. Masyarakat beralih mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Pertanyaan yang muncul bukan “apa kata hukum?” tetapi “siapa yang berkuasa?” Kondisi ini tidak terjadi dalam semalam. Desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan menjadi akar masalahnya. Lembaga pengawas yang lemah memperburuk situasi ini. Mekanisme koreksi hukum yang tidak efektif mengurangi kepastian hukum. Distribusi kekuasaan yang tidak seimbang menyebabkan hukum kehilangan gigi.
Analogi Sistem yang Rusak
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi ini dianalogikan sebagai sistem rusak pada lapisan dasarnya. Negara adalah perangkat. Konstitusi adalah firmware. Hukum adalah seperangkat instruksi untuk mengatur jalannya sistem. Jika firmware rusak, seluruh aplikasi ikut bermasalah. Sistem tetap berjalan, tetapi tidak sesuai rancangannya. Akibatnya, rakyat merasakan paradoks yang aneh. Pasal ada, tetapi perlindungan tidak terasa. Aturan ada, tetapi kepastian hukum tidak hadir. Lembaga hukum ada, tetapi keadilan sulit ditemukan. Persoalan bukan jumlah aturan, tetapi kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan. Cak Nun menekankan bahwa tafsir harus dilandasi tadabur, yaitu kemaslahatan bersama. Tanpa tadabur, hukum mudah menjadi permainan logika tanpa keadilan.
Hukum sebagai Instrumen Keadilan
Hukum bukan sekadar kalimat di buku peraturan. Adapun hukum hadir untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia. Hukum membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika fungsi ini tidak berjalan, hukum kehilangan ruhnya. Kekosongan hukum diisi oleh kehendak kekuasaan. Persoalan utama bangsa bukan jumlah peraturan, tetapi lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Selama kondisi ini berlangsung, sebutan “negara hukum” terdengar normatif. Praktik yang terjadi lebih menyerupai negara kekuasaan. Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum gagal membatasi kekuasaan, bangsa menjauh dari cita-cita rechtsstaat. Bangsa semakin dekat dengan machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum. Lumpuhnya hukum menjadi persoalan masa depan negara.
Solusi Menurut Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tugas negara tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, mengatur rakyat. Perlindungan hukum harus diberikan pada seluruh warga negara tanpa pengecualian. Penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Tafsir hukum harus memperhatikan kemaslahatan bersama, bukan kepentingan pribadi. Mekanisme koreksi hukum perlu diperkuat untuk memastikan kekuasaan dikendalikan secara efektif. Distribusi kekuasaan harus seimbang untuk mencegah dominasi individu tertentu. Lembaga pengawas harus diberdayakan agar mampu menegakkan kepastian hukum. Pendidikan hukum bagi masyarakat perlu ditingkatkan agar memahami hak dan kewajiban. Pemerintah wajib memastikan hukum menjadi pedoman, bukan alat pembenaran keputusan. Dengan langkah ini, keadilan sesuai posisi dapat diminimalkan. Hukum kembali menjadi instrumen untuk semua warga negara. Negara hukum dapat sejati, berfungsi melindungi rakyat sepenuhnya.



