By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 31 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Keadilan Sesuai Posisi, Rakyat Mencari Perlindungan Kekuasaan
Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Rakyat Mencari Perlindungan Kekuasaan

Diajeng Maharini
Last updated: July 29, 2026 10:08 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi terjadi ketika hukum sering berubah tafsir demi kepentingan kekuasaan tertentu. Indonesia disebut negara hukum, jelas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Teorinya, hukum mengendalikan kekuasaan dan memberikan perlakuan setara bagi semua warga negara. Namun, kenyataan menunjukkan banyak aturan fleksibel tergantung posisi penguasa. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi, sedangkan hak-hak mereka terkadang tidak terlindungi. Menurut Rinto Setiyawan, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Contents
Hukum sebagai Panglima atau Alat KekuasaanRechtsstaat vs MachtsstaatSolusi Mengembalikan Kedaulatan HukumKesimpulan

Hukum sebagai Panglima atau Alat Kekuasaan

Seharusnya hukum memberikan kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Standar berlaku sama bagi semua kasus. Namun praktiknya, hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini salah, besok tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, tetapi tafsir. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, bukan norma hukum. Akhirnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama dan menjadi arena perebutan tafsir.

Cak Nun menyoroti bahaya tafsir hukum yang tidak disertai tadabur, pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika semu. Aparatur negara dan pelaku usaha kehilangan kepastian arah kebijakan. Rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada posisi penguasa. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat), di mana supremasi kehendak lebih menentukan daripada norma hukum.

Rechtsstaat vs Machtsstaat

Dalam ilmu ketatanegaraan, rechtsstaat adalah negara hukum, sedangkan machtsstaat adalah negara kekuasaan. Dalam rechtsstaat, pasal menjadi rujukan utama dan akibat hukum dapat diprediksi. Adapun dalam machtsstaat, pasal hanya alat pembenaran setelah keputusan diambil. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, sementara hukum kehilangan kedaulatannya. Kekuasaan mengisi ruang kosong yang seharusnya ditempati hukum, sehingga keadilan substantif sulit dirasakan.

Hukum bukan sekadar kalimat di atas kertas. Hukum melindungi martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan menjaga ketertiban. Ketika fungsi itu hilang, kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Tafsir hukum harus disertai tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum mudah berubah menjadi alat logika semu. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, sementara hak mereka kadang terabaikan.

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat menahan dominasi kekuasaan secara efektif.
  2. Terapkan sistem transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
  3. Kembangkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami prinsip kesetaraan.
  4. Lakukan audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan bersama.
  6. Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Hukum menjadi instrumen menegakkan prinsip tersebut.

You Might Also Like

Pengendalian Narasi Nasional: Ketika Kebenaran Diatur Regulasi
Indonesia Emas 2026: Janji Pembangunan yang Tak Pernah Tertunai
Kepatuhan Administratif Semu: Menghalalkan Korupsi dengan Prosedur Palsu
Rakyat Kehilangan Kuasa Ketika Pemerintahan Dikuasai Segelintir Orang

Kesimpulan

Ketika hukum kehilangan kendali atas kekuasaan, keadilan berubah sesuai posisi. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparatur negara, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci untuk mengembalikan supremasi hukum. Hanya dengan hukum yang mengendalikan kekuasaan, Indonesia dapat mencapai cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hukum untuk Semua, Keadilan Sesuai Posisi
Next Article Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Ruhnya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Purbaya soal Ekonomi Indonesia, Pemerintah Harus Fokus pada Pembangunan Rakyat!

January 28, 2026
Ekonomi

Utang Rp9.000 T, Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Angka!

October 13, 2025
Pemerintah

Ketika Demokrasi di Indonesia Tanpa Negarawan Akan Kehilangan Arah dan Tujuan

February 10, 2026
Seputar Pajak

Setoran Pajak Loyo, Utang Bengkak, APBN Harus Dikelola dengan Baik!

December 23, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.