beritax.id – Keadilan sesuai posisi terjadi ketika hukum sering berubah tafsir demi kepentingan kekuasaan tertentu. Indonesia disebut negara hukum, jelas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Teorinya, hukum mengendalikan kekuasaan dan memberikan perlakuan setara bagi semua warga negara. Namun, kenyataan menunjukkan banyak aturan fleksibel tergantung posisi penguasa. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi, sedangkan hak-hak mereka terkadang tidak terlindungi. Menurut Rinto Setiyawan, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Hukum sebagai Panglima atau Alat Kekuasaan
Seharusnya hukum memberikan kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Standar berlaku sama bagi semua kasus. Namun praktiknya, hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini salah, besok tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, tetapi tafsir. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, bukan norma hukum. Akhirnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama dan menjadi arena perebutan tafsir.
Cak Nun menyoroti bahaya tafsir hukum yang tidak disertai tadabur, pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika semu. Aparatur negara dan pelaku usaha kehilangan kepastian arah kebijakan. Rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada posisi penguasa. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat), di mana supremasi kehendak lebih menentukan daripada norma hukum.
Rechtsstaat vs Machtsstaat
Dalam ilmu ketatanegaraan, rechtsstaat adalah negara hukum, sedangkan machtsstaat adalah negara kekuasaan. Dalam rechtsstaat, pasal menjadi rujukan utama dan akibat hukum dapat diprediksi. Adapun dalam machtsstaat, pasal hanya alat pembenaran setelah keputusan diambil. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, sementara hukum kehilangan kedaulatannya. Kekuasaan mengisi ruang kosong yang seharusnya ditempati hukum, sehingga keadilan substantif sulit dirasakan.
Hukum bukan sekadar kalimat di atas kertas. Hukum melindungi martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan menjaga ketertiban. Ketika fungsi itu hilang, kekuasaan mengisi ruang kosong hukum. Tafsir hukum harus disertai tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum mudah berubah menjadi alat logika semu. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, sementara hak mereka kadang terabaikan.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum
- Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat menahan dominasi kekuasaan secara efektif.
- Terapkan sistem transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
- Kembangkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami prinsip kesetaraan.
- Lakukan audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
- Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan bersama.
- Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
- Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Hukum menjadi instrumen menegakkan prinsip tersebut.
Kesimpulan
Ketika hukum kehilangan kendali atas kekuasaan, keadilan berubah sesuai posisi. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparatur negara, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci untuk mengembalikan supremasi hukum. Hanya dengan hukum yang mengendalikan kekuasaan, Indonesia dapat mencapai cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.



