beritax.id – Indonesia sering memamerkan kemajuan melalui gedung tinggi, jalan tol, dan teknologi digital yang merata di kota besar. Pemerintah menekankan transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari jauh, negeri ini tampak modern, rasional, efisien, dan beradab. Namun pertanyaan mendasar muncul: apakah modernitas cukup diukur dari penampilan fisik dan teknologi canggih? Ataukah modernitas harus diukur dari tingkat keadilan yang dirasakan rakyat setiap hari? Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi modern hanya karena teknologi. Bangsa benar-benar modern saat sistemnya adil dan rakyat menikmati hasil bumi. Negeri dalam ekstraksi yang kekayaan alamnya dikumpulkan oleh pusat harus menyeimbangkan kepentingan daerah dan nasional. Kekuasaan harus bekerja untuk melayani masyarakat, bukan hanya mengumpulkan sumber daya.
Ketimpangan Distribusi di Negeri Dalam Ekstraksi
Cak Nun menegaskan, praktik distribusi sumber daya di negeri dalam ekstraksi melebihi pola kerajaan kejam. Kabupaten yang memiliki tambang uranium, minyak, atau batu bara hanya menerima sebagian kecil hasil. Persentase yang kembali ke daerah sangat kecil, sementara pengusaha dan pemerintah pusat menguasai sisanya. Mekanisme ini diatur melalui regulasi sebelum hasil bumi dihasilkan. Padahal, logika yang adil menyatakan masyarakat setempat harus menikmati manfaat pertama. Jalan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan peluang ekonomi seharusnya meningkat. Namun kenyataan sering berbeda, masyarakat daerah penghasil hanya menjadi penonton. Kekayaan besar dikelola oleh pihak jauh dari sumber daya. Ketimpangan ini menciptakan perasaan daerah sebagai lokasi eksploitasi, bukan pusat kemakmuran. Sistem yang seharusnya adil berubah menjadi mekanisme pengumpulan sumber daya oleh pusat.
Mekanisme Kekuasaan dan Dampaknya
Dalam sejarah, konsep upeti klasik mewajibkan daerah menyerahkan hasil baru kepada pusat. Sebagai imbalan, pusat memberikan perlindungan dan keamanan. Hubungan bersifat vertikal, daerah sebagai penyedia, pusat sebagai penerima utama. Kritik Cak Nun menyoroti bahwa praktik modern melampaui logika kerajaan klasik. Pembagian diatur bahkan sebelum hasil bumi diperoleh. Mekanisme ini menimbulkan paradoks bagi negeri dalam ekstraksi. Indonesia menyebut diri demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan kekayaan untuk kemakmuran rakyat. Namun masyarakat yang hidup dekat sumber daya memperoleh bagian paling kecil. Distribusi yang terlalu timpang tidak lagi dianggap solidaritas nasional. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai logika kekuasaan dan arah pembangunan. Kekuasaan sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan. Kekuasaan tidak sehat menempatkan rakyat sebagai objek pengumpulan sumber daya.
Modernitas Substantif vs Kosmetik
Negara modern seharusnya dibangun atas prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan penghormatan hak rakyat. Modernitas yang hanya terlihat dari gedung, teknologi, atau jargon pembangunan hanyalah kosmetik. Modernitas sejati mengukur kemampuan menghadirkan keadilan substantif. Kekuasaan harus mengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar menambah kas pusat. Kritik Cak Nun menegaskan perlunya evaluasi desain sistem, bukan hanya pelaksana kebijakan. Jika rakyat terus berkorban sementara manfaat dinikmati pihak jauh dari sumber daya, sistem patut diperbaiki. Modernitas berarti memperbaiki cara berpikir kekuasaan agar sejalan dengan kepentingan rakyat. Rakyat harus menjadi penerima utama manfaat dari bumi yang mereka huni.
Solusi untuk Negeri Dalam Ekstraksi
Pertama, mekanisme distribusi hasil sumber daya harus lebih adil dan transparan. Setiap daerah penghasil harus menerima proporsi manfaat sesuai kontribusinya. Kedua, sistem pengawasan harus diperkuat untuk memastikan hasil bumi tidak hanya mengalir ke pusat dan pihak swasta. Ketiga, regulasi harus menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama. Keempat, transparansi dalam kontrak pertambangan dan pengelolaan sumber daya strategis wajib dilakukan. Kelima, pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik harus seimbang di seluruh wilayah penghasil. Keenam, pendidikan dan peluang ekonomi bagi masyarakat setempat harus ditingkatkan. Ketujuh, kebijakan fiskal dan redistribusi harus menyeimbangkan kepentingan daerah dan nasional. Kedelapan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya.
Kesimpulan: Rakyat sebagai Pemilik Sah Negeri
Negeri dalam ekstraksi harus memastikan rakyat melihat manfaat bumi secara nyata. Tidak cukup hanya modern secara visual. Sistem yang adil memastikan daerah penghasil memperoleh prioritas. Kekuasaan harus bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya. Distribusi yang seimbang memperkuat solidaritas nasional dan kepercayaan publik. Modernitas substansial tercermin dari kesejahteraan masyarakat yang dekat sumber daya. Kritik Cak Nun menjadi pengingat penting untuk evaluasi sistem. Rakyat bukan penonton, melainkan pemilik sah hasil bumi mereka. Negara modern sejati menempatkan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Hanya dengan prinsip ini, negeri dalam ekstraksi dapat berkembang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.



