beritax.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta penggunaan lampu strobo, sirene, maupun rotator dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan keresahan masyarakat akibat penggunaan sirine berlebihan pejabat di jalan raya harus dihentikan. Agus mengingatkan, pejabat tidak boleh seenaknya membunyikan sirene tanpa kebutuhan mendesak. Ia bahkan mencontohkan dirinya yang memilih berhenti saat lampu merah.
Respon Kritis dari Partai X
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa aturan tidak boleh hanya dibebankan kepada rakyat. Menurutnya, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prayogi menegaskan, aturan yang dibuat harus berlaku adil, tidak boleh diskriminatif, dan pejabat publik harus menjadi teladan.
Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pejabat hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang kebal hukum. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan. Negara sejati bukanlah rezim pejabat, melainkan entitas yang melindungi, melayani, dan mengatur seluruh rakyat demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan.
Prayogi menekankan, aturan lalu lintas harus berlaku setara. Tidak boleh ada pembedaan antara pejabat dan rakyat biasa. Jika ambulans dan pemadam kebakaran diberi prioritas karena alasan kemanusiaan, maka sirene pejabat seharusnya dibatasi. Sebab, penyalahgunaan sirene adalah bentuk arogansi yang mengkhianati prinsip pelayanan publik.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi melalui reformasi hukum berbasis kepakaran untuk mengurangi ruang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, transformasi birokrasi digital harus diterapkan untuk memastikan akuntabilitas aparat, termasuk dalam penegakan aturan lalu lintas. Partai X juga mendorong pendidikan moral dan berbasis Pancasila agar pejabat memahami bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah rakyat.
Partai X menilai keresahan publik atas sirene berlebihan hanyalah gejala dari krisis keteladanan pejabat. Jika pejabat benar-benar melayani, mereka seharusnya memberi contoh menaati aturan. Negara tidak boleh dikelola berdasarkan privilese, tetapi berdasarkan keadilan, transparansi, dan kepatuhan hukum.