By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Yusril Klaim KUHP Baru Kurangi Narapidana, Partai X: Hukum Harus Mendidik, Bukan Menjerat!
Pemerintah

Yusril Klaim KUHP Baru Kurangi Narapidana, Partai X: Hukum Harus Mendidik, Bukan Menjerat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 23, 2025 1:31 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah menyiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 mendatang, setelah sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembaruannya. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHP baru akan menjadi solusi atas permasalahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kelebihan kapasitas.

“Jumlah narapidana kita akan berkurang karena paradigma hukum kini berubah. Ada restorative justice dan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, penerapan KUHP baru mengedepankan asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana bukan lagi satu-satunya jalan penyelesaian. Pemerintah berharap, langkah ini dapat mendorong keadilan yang lebih manusiawi dan mengurangi tekanan terhadap sistem pemasyarakatan yang saat ini kelebihan muatan.

Partai X: Reformasi Hukum Harus Berorientasi pada Pendidikan Moral

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik upaya pemerintah melakukan pembaruan hukum, namun mengingatkan bahwa hukum sejati harus mendidik, bukan sekadar menjerat.  “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum hanya memenjarakan tanpa memperbaiki, negara gagal mendidik bangsanya,” tegas Rinto di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, hukum harus menjadi sarana pembelajaran sosial yang menumbuhkan kesadaran, bukan instrumen ketakutan. Ia menilai penerapan restorative justice harus dilakukan dengan prinsip keadilan substantif, bukan formalitas administratif yang berpotensi dimanipulasi oleh kekuasaan.

“Penyelesaian damai bukan berarti impunitas. Ia harus menumbuhkan tanggung jawab moral bagi pelaku dan memberikan pemulihan bagi korban,” ujarnya.

You Might Also Like

Harga Pertamax Turun, Tapi BBM Lain Naik: Partai X Bongkar Jurus Tipu-Tipu Harga ala Penguasa!
Fleksibel Ala Prabowo, Partai X: TKDN Harus Pro-Rakyat!
Harga Timah Naik karena RI, Partai X: SDA Mahal, Tapi Rakyat Penghasilnya Tetap Miskin!
Mensos Minta Rp12 T ke DPR, Partai X: Rakyat Butuh Anggaran, Bukan Janji!

Prinsip Partai X: Hukum untuk Kemanusiaan dan Pencerahan Publik

Partai X menegaskan, hukum harus berfungsi sebagai penuntun kehidupan berbangsa yang adil dan beradab. Negara tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai jalan peradaban. “Hukum bukan pagar yang menjerat, tapi jalan yang menerangi. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap aturan mengandung nilai keadilan dan kemanusiaan,” kata Rinto.

Partai X memandang KUHP baru harus menanamkan paradigma human justice, yaitu hukum yang berpihak kepada manusia sebagai makhluk moral dan sosial. Aparat penegak hukum juga perlu dilatih untuk memahami dimensi etis di balik setiap pasal hukum.

Solusi Partai X: Digitalisasi Hukum dan Pendidikan Moral Bangsa

Sebagai langkah strategis, Partai X mengusulkan dua pendekatan besar dalam pelaksanaan KUHP baru. Pertama, transformasi digital hukum nasional untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Digitalisasi akan mencegah manipulasi, mempercepat proses, dan memperkuat pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kedua, Partai X menekankan pentingnya pendidikan moral kebangsaan bagi aparat hukum dan masyarakat. Penegakan hukum tidak akan bermakna tanpa kesadaran etik dan tanggung jawab sosial. “Hukum tidak cukup ditegakkan, ia harus dihayati,” tegas Rinto.

Selain itu, Partai X menyerukan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan bersamaan dengan implementasi KUHP baru, agar sistem hukum berjalan selaras dan tidak menimbulkan kekosongan norma.

Partai X menilai keberhasilan KUHP baru tidak diukur dari berapa banyak narapidana yang berkurang, melainkan dari seberapa besar rakyat merasa adil dan terlindungi. “Hukum adalah wajah bangsa. Bila hukum menakutkan rakyat, maka wajah bangsa itu menakutkan. Tapi bila hukum mendidik, maka bangsa itu beradab,” pungkas Rinto Setiyawan dengan tegas.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tanpa Cukai Rokok, Defisit Tembus 3%, Partai X: Rakyat Dihimpit Lagi!
Next Article Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur, Partai X: Penegakan Hukum Harus Manusiawi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kesalahan Struktur Ketatanegaraan Akibatkan Krisis Ideologi

June 19, 2025
Pemerintah

Dapur MBG Wajib Test Kit, Partai X: Rakyat Bukan Kelinci Percobaan!

September 30, 2025
Ekonomi

Utang Rp9.000 T, Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Angka!

October 13, 2025
Pemerintah

PPATK Sebut 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Partai X: Bagaimana Bisa Pejabat Mengambil Keuntungan?

August 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.