By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 1 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU TNI Digugat, Partai X: Hukum Harus Lindungi Rakyat, Bukan Kekuasaan!
Pemerintah

UU TNI Digugat, Partai X: Hukum Harus Lindungi Rakyat, Bukan Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: October 27, 2025 2:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/10/2025).

Dalam pernyataannya, koalisi menilai UU TNI mengandung ketentuan yang berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan mengikis agenda reformasi sektor keamanan. Mereka menilai pasal-pasal tertentu berpotensi mengancam hak konstitusional warga dan memperlemah prinsip supremasi sipil.

Beberapa pasal yang digugat, di antaranya terkait kewenangan TNI menangani pemogokan dan konflik komunal, pelibatan dalam pertahanan siber, penghapusan pengawasan DPR terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Koalisi menilai ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan memperpanjang impunitas hukum bagi militer. “Pasal-pasal ini bukan hanya melemahkan prinsip akuntabilitas militer, tetapi juga mengancam demokrasi,” ujar perwakilan koalisi.

Partai X: Negara Harus Lindungi, Bukan Menakuti

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “UU tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi perisai bagi kekuasaan,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum dan sektor keamanan semestinya berada dalam koridor demokrasi, bukan instrumen represif. Negara yang kuat bukan yang menakuti rakyatnya, tetapi yang dipercaya oleh rakyatnya.

You Might Also Like

Purbaya Bicara Rumah, Partai X: Rakyat Butuh Harga Turun, Bukan Janji Manis!
Kebijakan “Politik” Indonesia Penuh Janji, Tapi Realitanya Cuma Ganti Kursi
Pemerintah Impor 200.000 Sapi Perah, Partai X Waspada!
Gugatan DPR Minimal Pendidikan S1, Partai X: Hukum Jangan Cuma untuk Penguasa!

Partai X menilai, bila militer kembali masuk ke ruang sipil, maka prinsip rakyat sebagai pemilik kedaulatan telah dilanggar. Pemerintah hanya pelaksana mandat rakyat, bukan penguasa atas rakyat.

Prinsip Partai X: Kekuasaan Bukan Tujuan, Keadilan Adalah Arah

Partai X berpendapat bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi wewenang untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan.

“Jika hukum dibuat untuk menguatkan penguasa, bukan melindungi rakyat, maka negara sedang menuju jurang penyimpangan konstitusi,” tambah Rinto.

Partai X menegaskan bahwa pejabat negara bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat. Kekuasaan hanyalah alat untuk mengantarkan kesejahteraan, bukan kendaraan untuk menindas.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Pembaruan Konstitusi

Sebagai solusi, Partai X mendorong langkah konkret berdasarkan prinsip dan 10 poin penyembuhan bangsa yang telah dirumuskan, yaitu:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar peraturan dirancang oleh ahli, bukan kepentingan individu, sehingga hukum berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
  2. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan sekadar slogan, agar sila keadilan sosial benar-benar menjadi arah kebijakan.
  3. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar jika pemerintah kolaps, negara tetap berdiri kuat di atas kedaulatan rakyat.
  4. Pendidikan moral dan berbasis Pancasila, supaya generasi muda memahami peran rakyat sebagai pemilik negara, bukan objek kekuasaan.
  5. Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi dan mencegah manipulasi wewenang dalam sektor pertahanan dan pemerintahan.

Rinto menutup dengan pesan tegas, “Hukum yang baik tidak menakutkan rakyatnya, tetapi menenteramkan. Jika hukum dipakai untuk mempertahankan kekuasaan, maka keadilan telah mati sebelum ditegakkan.”

Partai X menyerukan agar MK menegakkan konstitusi dan memastikan hukum kembali pada ruhnya: melindungi rakyat, bukan mengamankan kekuasaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketuhanan yang Maha Esa Sebagai Fondasi Etika Bernegara
Next Article Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Tengah Krisis Moral

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Asosiasi Pengusaha Dapur Ingin MBG Panjang, Jangan Rugikan Konsumen

April 28, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Batas Kekuasaan Kabur: Bagaimana Ketidakjelasan Otoritas Menghancurkan Keadilan

March 13, 2026
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi aparat kepolisian
Pemerintah

Prabowo Naikkan Pangkat Kepolisian Korban Demo, Partai X: Rakyat Korban Siapa Peduli?

September 3, 2025
Dubes Harus Paham Arti Hubungan, Partai X: Di Luar Negeri Paham Krisis, Tapi Dalam Negeri Abai Penderitaan!
Internasional

Dubes Harus Paham Arti Hubungan, Partai X: Di Luar Negeri Paham Krisis, Tapi Dalam Negeri Abai Penderitaan!

July 3, 2025
Pemerintah

Pejabat Sibuk Pidato, Rakyat Sibuk Bertahan dari Kebijakan

December 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.