beritax.id — Kejaksaan Agung menyita dana sebesar Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit (CPO) oleh Kementerian Perdagangan pada 2022.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari tuntutan pengembalian kerugian negara oleh jaksa penuntut umum yang sebelumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor. Wilmar Group, bersama dua korporasi lainnya, diputus lepas, meski kemudian muncul dugaan suap terhadap hakim.
Dari penyelidikan yang berlanjut, ditemukan indikasi suap dan gratifikasi kepada hakim, pengacara, dan petinggi pengadilan. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk empat hakim dan satu petinggi pengadilan.
Meski putusan lepas sudah dijatuhkan, Kejaksaan Agung tetap menyita dana triliunan dari lima anak perusahaan Wilmar. Dana itu akan menjadi barang bukti tambahan untuk proses kasasi di Mahkamah Agung.
Partai X Desak Restitusi dan Transparansi untuk Korban Korupsi
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyambut positif langkah penyitaan terhadap Wilmar Group. Namun, ia menekankan agar pemerintah tidak sekadar mengejar angka besar di berita.
“Rp 11,88 triliun disita, itu bagus. Tapi rakyat butuh kejelasan: berapa yang akan mereka rasakan kembali?” ujar Prayogi.
Menurutnya, kerugian negara dalam ekspor CPO bukan hanya dalam bentuk uang negara, tetapi juga dampak kenaikan harga minyak goreng dan beban hidup rakyat.
Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan hanya menghukum pelaku setelah rakyat dirugikan.
Prinsip Partai X: Hukum Adil dan Keadilan Ekonomi untuk Semua
Partai X menegaskan, penyitaan aset koruptor harus berorientasi pada pemulihan hak rakyat, bukan semata-mata pemasukan negara.
Dalam konteks kasus ekspor CPO, masyarakat mengalami kenaikan harga minyak goreng yang tak wajar. Restitusi harus dilakukan agar rakyat sebagai korban langsung merasakan pemulihan ekonomi, bukan hanya membaca angka sitaan besar di media.
Partai X juga mengkritik lemahnya sistem hukum yang bisa membebaskan pelaku korporasi, lalu menimbulkan skandal baru berupa suap pengadilan.
Solusi Partai X: Restitusi dan Pengawasan Rakyat atas Dana Sitaan
Partai X menawarkan sejumlah solusi agar penyitaan dana triliunan ini tak sekadar pencitraan hukum:
- Dana Sitaan Harus Dikembalikan dalam Bentuk Bantuan Riil: Pemerintah wajib mengalokasikan dana sitaan untuk subsidi langsung minyak goreng dan bahan pokok lainnya bagi rakyat.
- Skema Restitusi Sosial untuk Komunitas Terdampak: Desa dan pasar rakyat harus mendapatkan fasilitas produksi dan distribusi dari dana sitaan.
- Transparansi Dana Sitaan Lewat Audit Publik: Seluruh dana yang disita harus dilaporkan penggunaannya secara terbuka, termasuk lewat sistem daring yang bisa diakses publik.
- Reformasi Peradilan lewat Sekolah Negarawan: Hakim dan jaksa harus mengikuti pendidikan integritas dan etika kenegarawanan agar tidak mudah dibeli korporasi.
Partai X menegaskan, penindakan terhadap korupsi ekspor CPO harus menyentuh akar: mulai dari aktor pengambil keputusan, sistem hukum yang longgar, hingga restitusinya ke dapur rakyat.
Negara tidak boleh berhenti pada angka besar. Sebab, bagi rakyat, keadilan itu baru terasa kalau isi panci dan harga minyak bisa kembali dijangkau. Jangan sampai dana disita, tapi luka rakyat tetap tidak diobati.