beritax.id – Pertanyaan tentang republik atau kerajaan pajak semakin sering muncul di tengah berbagai klaim kemajuan nasional. Indonesia terus menampilkan wajah modern melalui pembangunan infrastruktur, digitalisasi layanan, dan berbagai program transformasi ekonomi. Gedung tinggi menjulang di banyak kota besar. Jalan tol menghubungkan berbagai wilayah. Teknologi digital semakin masuk ke kehidupan masyarakat. Pemerintah juga terus mempromosikan visi Indonesia Emas sebagai arah pembangunan masa depan. Namun kemajuan fisik tidak selalu identik dengan keadilan sosial. Banyak kalangan mulai mempertanyakan siapa sebenarnya penerima utama manfaat pembangunan tersebut. Pertanyaan itu menjadi penting ketika kekayaan alam melimpah belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Modernitas seharusnya tidak hanya diukur melalui teknologi. Modernitas juga harus diukur melalui keadilan yang dirasakan rakyat.
Kritik terhadap Sistem yang Dianggap Tidak Adil
Perdebatan tersebut menguat setelah berbagai kritik mengenai pengelolaan sumber daya alam kembali mencuat. Salah satu kritik datang dari budayawan Cak Nun. Ia mempertanyakan kecilnya manfaat yang diterima daerah penghasil sumber daya strategis. Menurut pandangannya, pola tersebut menyerupai sistem upeti dalam kerajaan masa lalu. Kritik itu memancing diskusi luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan hubungan antara pusat, daerah, dan pengelolaan kekayaan nasional. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut angka pembagian pendapatan. Persoalan tersebut menyangkut rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Daerah penghasil sering melihat kekayaan alam keluar dalam jumlah besar. Namun manfaat yang kembali dinilai belum sebanding dengan nilai yang dihasilkan.
Secara logis, wilayah kaya sumber daya seharusnya menikmati percepatan pembangunan. Infrastruktur seharusnya berkembang lebih cepat. Pendidikan seharusnya memperoleh dukungan lebih besar. Pelayanan kesehatan seharusnya semakin berkualitas. Kesempatan ekonomi juga semestinya semakin luas. Namun kenyataan di berbagai daerah sering menunjukkan kondisi berbeda. Sebagian wilayah kaya sumber daya masih menghadapi persoalan kemiskinan. Sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan pelayanan dasar. Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa daerah hanya menjadi lokasi produksi. Daerah belum sepenuhnya menjadi pusat kemakmuran. Ketimpangan inilah yang terus memunculkan kritik terhadap pola distribusi hasil pembangunan.
Demokrasi dengan Pola Hubungan Vertikal
Dalam sejarah kerajaan, daerah mengirimkan upeti kepada pusat kekuasaan. Sebagai imbalannya, pusat memberikan perlindungan dan stabilitas. Hubungan tersebut berlangsung secara vertikal. Kritik yang berkembang saat ini melihat adanya kemiripan pola hubungan tersebut. Bedanya, mekanisme modern dibangun melalui regulasi dan kebijakan formal. Negara memang memerlukan distribusi pendapatan untuk pembangunan nasional. Daerah kaya perlu membantu daerah yang kurang beruntung. Prinsip solidaritas nasional memiliki dasar yang kuat. Namun persoalan muncul ketika ketimpangan menjadi terlalu besar. Masyarakat mulai mempertanyakan keseimbangan antara kontribusi dan manfaat yang diterima. Ketika ketimpangan berlangsung lama, kepercayaan publik dapat tergerus.
Masalah Utama Ada pada Cara Berpikir Kekuasaan
Persoalan ini tidak semata berkaitan dengan sumber daya alam. Persoalan ini juga berkaitan dengan paradigma kekuasaan. Kekuasaan yang sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan utama. Kebijakan dibuat untuk memperbesar manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, kekuasaan yang keliru lebih fokus mengendalikan sumber daya. Dalam paradigma tersebut, rakyat sering diposisikan sebagai objek kebijakan. Perbedaan cara berpikir ini sangat menentukan arah pembangunan. Negara modern tidak cukup menghadirkan teknologi canggih. Negara modern harus menghadirkan keadilan yang nyata. Kemajuan ekonomi harus berjalan bersama pemerataan manfaat. Transparansi juga harus menjadi prinsip utama pengelolaan negara.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara hanya memiliki tiga fungsi utama. Negara harus melindungi rakyat dari berbagai ancaman. Serta negara harus melayani rakyat melalui kebijakan yang adil. Negara juga harus mengatur kehidupan bersama demi ketertiban. Menurutnya, negara tidak boleh menjauh dari tujuan tersebut. Kekuasaan harus kembali berorientasi kepada kepentingan rakyat. Pengelolaan sumber daya harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Negara tidak boleh hanya menjadi pengumpul penerimaan. Negara harus memastikan hasil pembangunan kembali kepada rakyat. Keadilan harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan publik.
Solusi untuk Mengembalikan Keadilan
Pemerintah perlu memperkuat transparansi pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat harus mengetahui alur penerimaan dan distribusi hasil kekayaan nasional. Evaluasi pembagian manfaat antara pusat dan daerah juga perlu dilakukan. Kebijakan fiskal harus lebih berpihak kepada daerah penghasil. Dana pembangunan harus diarahkan kepada kebutuhan masyarakat setempat. Infrastruktur dasar perlu menjadi prioritas utama. Pendidikan dan kesehatan harus memperoleh perhatian lebih besar. Pengawasan publik juga harus diperkuat. Partisipasi masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Dengan langkah tersebut, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga menghadirkan rasa keadilan yang lebih kuat.
Perdebatan mengenai republik atau kerajaan pajak pada dasarnya merupakan perdebatan tentang keadilan. Pertanyaan utamanya bukan mengenai modern atau tidak modern. Pertanyaan utamanya adalah siapa yang menikmati hasil pembangunan. Negara akan dinilai berhasil ketika rakyat merasakan manfaatnya. Kekayaan alam harus menjadi sumber kemakmuran bersama. Kekuasaan harus bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya. Jika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, Indonesia dapat menjadi negara modern yang berkeadilan. Modernitas sejati lahir ketika kemajuan berjalan seiring kesejahteraan rakyat.



