beritax.id – Imam al-Ghazali pernah mengingatkan dengan sangat tajam: “Sesungguhnya, kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan…” (Ihya’ Ulumuddin II, hal. 381).
Kutipan ini bukan sekadar nasihat moral individual, melainkan kritik sistemik terhadap cara kekuasaan dijalankan. Al-Ghazali tidak menyederhanakan masalah pada watak rakyat semata, tetapi menunjuk mata rantai kekuasaan yang rusak dan saling menguatkan. Dalam konteks Indonesia hari ini, peringatan itu terasa semakin relevan.
Kita sering menyaksikan gejala yang sama berulang: rakyat makin apatis, hukum kehilangan wibawa, dan kepercayaan publik terus menurun. Namun setiap kali krisis muncul, fokus kritik selalu diarahkan ke permukaan—pada perilaku rakyat yang dianggap tidak disiplin, tidak patuh, atau mudah terprovokasi. Jarang sekali kita berani mengajukan pertanyaan yang lebih jujur: apakah kerusakan itu lahir dari rakyat, atau dari sistem negara yang dibiarkan rusak dan justru dinikmati oleh pemerintah?
Sistem yang Salah, Dampak yang Menjalar
Dalam teori tata kelola modern, sistem bukan sekadar kumpulan aturan administratif. Sistem adalah lingkungan yang membentuk perilaku. Jika sistemnya adil, transparan, dan akuntabel, maka perilaku baik akan tumbuh. Sebaliknya, jika sistemnya kabur, timpang, dan sarat konflik kepentingan, maka penyimpangan akan menjadi keniscayaan—bahkan bagi orang-orang yang awalnya berniat baik.
Di Indonesia, persoalan mendasar bukan hanya pada siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan itu disusun dan dijalankan. Ketika negara dipersempit maknanya menjadi pemerintah, kritik dianggap ancaman, dan kontrol publik dilemahkan, maka sistem negara berubah menjadi ruang nyaman bagi elite, tetapi ruang sempit bagi rakyat.
Dalam sistem seperti ini, pemerintah tidak terdorong untuk memperbaiki kerusakan. Sebaliknya, ada insentif untuk menikmati kekacauan yang terkelola: aturan yang lentur bagi yang berkuasa, penegakan hukum yang selektif, serta kebijakan yang sering kali lebih melayani stabilitas politik ketimbang keadilan sosial.
Rakyat Sebagai Korban, Bukan Penyebab
Narasi yang menyalahkan rakyat atas berbagai persoalan bangsa adalah bentuk pengalihan tanggung jawab. Rakyat dianggap tidak dewasa berdemokrasi, tidak paham hukum, atau tidak siap sejahtera. Padahal, dalam struktur negara, rakyat berada di posisi paling lemah dalam menentukan arah kebijakan sehari-hari.
Jika rakyat terlihat “rusak”—apatis, pragmatis, atau bahkan permisif terhadap pelanggaran—itu sering kali bukan sebab, melainkan akibat. Akibat dari sistem yang tidak memberi teladan, tidak memberi ruang partisipasi bermakna, dan tidak memberi rasa keadilan.
Di sinilah relevansi al-Ghazali menjadi sangat jelas. Kerusakan rakyat adalah cerminan dari kerusakan penguasa. Dan kerusakan penguasa tidak lahir di ruang hampa, melainkan dari lingkungan kekuasaan yang membenarkan ambisi, memelihara kepentingan, dan meminggirkan amanat moral.
Ketika Pemerintah Nyaman dalam Sistem Rusak
Masalah menjadi semakin serius ketika sistem yang rusak tidak lagi dipandang sebagai masalah, tetapi sebagai kenyamanan. Ketidakjelasan batas antara negara dan pemerintah membuat kekuasaan sulit dikoreksi. Lembaga pengawas melemah, kritik publik dilabeli negatif, dan hukum kerap dijadikan alat legitimasi, bukan keadilan.
Dalam kondisi seperti ini, pembenahan sistem bukan prioritas. Yang diutamakan adalah menjaga agar sistem yang ada tetap berjalan—meski rusak—karena ia menguntungkan segelintir pihak. Rakyat, pada akhirnya, dipaksa beradaptasi dengan kerusakan itu, atau tersingkir darinya.
Dimensi Moral yang Hilang
Al-Ghazali menempatkan ulama dan kaum berilmu sebagai simpul penting dalam menjaga moral kekuasaan. Ketika ilmu dan otoritas moral tunduk pada kepentingan harta dan kedudukan, maka penguasa kehilangan penuntun etik, dan rakyat kehilangan pelindung nilai.
Negara modern boleh saja sekuler secara administratif, tetapi tidak boleh kehilangan fondasi moralnya. Tanpa etika publik, hukum berubah menjadi prosedur kosong, dan kekuasaan menjadi sekadar soal menang dan bertahan.
Membenahi Akar, Bukan Gejala
Jika kita sungguh ingin memperbaiki kondisi rakyat, maka yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah sistem negaranya. Bukan sekadar mengganti pejabat, bukan pula menambah regulasi, tetapi menata ulang relasi antara rakyat, negara, dan pemerintah.
Pemerintah seharusnya menjadi penunjang kepentingan rakyat, bukan penikmat sistem yang timpang. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai beban administratif. Dan rakyat seharusnya ditempatkan kembali sebagai pemilik sah kedaulatan, bukan objek kebijakan.
Penutup
Rakyat tidak “rusak” dengan sendirinya. Mereka dibentuk oleh sistem yang mengatur hidupnya. Selama sistem negara dibiarkan rusak dan bahkan dinikmati oleh pemerintah, maka kerusakan rakyat akan terus diproduksi dan diwariskan.
Peringatan al-Ghazali seharusnya kita baca bukan sebagai kutipan sejarah, tetapi sebagai cermin zaman. Jika kita ingin rakyat membaik, maka tidak ada jalan lain selain berani membongkar dan memperbaiki sistem negara yang telah terlalu lama dibiarkan rusak.



