By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 16 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Hotel, Partai X: Lalu Gimana Rakyat?
Seputar Pajak

Purbaya Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Hotel, Partai X: Lalu Gimana Rakyat?

Diajeng Maharani
Last updated: October 30, 2025 12:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menanggung pajak penghasilan pegawai hotel, restoran, biro perjalanan, serta penyelenggara acara. Insentif berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Ekonomi 2025 untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Insentif untuk Pegawai, Bukan untuk Semua

Dalam lampiran PMK dijelaskan, sektor penerima manfaat mencakup hotel, warung makan, agen wisata, hingga jasa MICE. Insentif ini sebelumnya hanya berlaku bagi industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Kini, karyawan pariwisata juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak gaji selama tiga bulan terakhir tahun ini. Namun, pembebasan pajak ini tidak mencakup pelaku usaha mikro dan pekerja informal yang juga menopang sektor wisata.

Partai X: Kebijakan Tak Boleh Parsial

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai langkah pemerintah harus dilihat secara menyeluruh. “Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya. 

Menurut Rinto, pemberian insentif pajak hanya untuk sebagian sektor berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan. “Hotel dan restoran memang penting, tapi bagaimana dengan pedagang kaki lima di sekitar destinasi wisata? Mereka juga rakyat,” ujarnya.

Rinto menekankan, kebijakan fiskal harus berpihak pada lapisan masyarakat paling rentan, bukan hanya korporasi atau pegawai formal. “Rakyat juga bagian dari perekonomian. Jangan dibiarkan hanya jadi penonton program pemulihan,” tambahnya.

You Might Also Like

Yusril Klaim KUHP Baru Kurangi Narapidana, Partai X: Hukum Harus Mendidik, Bukan Menjerat!
Hukum Harus Melindungi, Bukan Membungkam
Menegakkan Keadilan Adalah Bentuk Tertinggi dari Pengamalan Pancasila
“Negara Salah Desain”: Sekolah Negarawan Bedah 5 Kategori Rakyat di Panggung Guru Gembul, Kamu Termasuk yang Mana?

Kritik terhadap Efektivitas Kebijakan Pajak

Partai X menilai, insentif PPh DTP memang bisa meringankan beban pelaku industri formal, tapi manfaatnya belum terasa luas. “Kalau tujuannya pemulihan ekonomi, seharusnya ada dukungan juga bagi sektor informal,” kata Rinto.

Ia menyebut, efek domino ekonomi tidak akan kuat bila daya beli rakyat tidak ikut meningkat. “Pekerja sektor informal harus dijamin melalui pengurangan beban pajak konsumsi, bukan hanya gaji pegawai hotel,” ujarnya.

Solusi Partai X: Keadilan Fiskal dan Perlindungan Rakyat

Sesuai dengan Prinsip Partai X tentang keadilan sosial, efisiensi fiskal, dan keberpihakan pada rakyat, Rinto menawarkan solusi konkret. Pertama, pemerintah perlu memperluas insentif pajak ke pelaku UMKM di sektor wisata dan ekonomi kreatif. Kedua, menyalurkan subsidi langsung bagi pekerja informal agar daya beli mereka meningkat. Ketiga, memperkuat transparansi penggunaan anggaran insentif fiskal agar publik tahu siapa yang benar-benar diuntungkan.

“Kalau pajak ditanggung negara, rakyat berhak tahu apa dampaknya bagi mereka,” tegas Rinto. 

Ia menutup dengan pesan lugas, “Jangan hanya bebaskan pajak untuk pegawai hotel, tapi biarkan rakyat tetap terhimpit. Keadilan fiskal harus untuk semua.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kekuasaan Tanpa Kebijaksanaan Akan Melahirkan Ketidakadilan
Next Article Aqua Setor Duit ke PDAM, Partai X: Rakyat Tetap Ditinggalkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap memungkinkan aparat menjerat pengguna narkoba
Pemerintah

UU Narkoba Ketinggalan, Partai X: Rehabilitasi Itu Hak, Bukan Bonus Kalau Penggunanya Terkenal!

July 21, 2025
Pemerintah

Sorotan Denda Rp38 T PKH Menguat, Desak Pemerintah Ambil Sikap Jelas dan Adil

December 10, 2025
Pernyataan itu dilatarbelakangi belum terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN.
Pemerintah

IKN Diusulkan Turun Kelas Jadi Ibu Kota Kaltim, Partai X: Kalau Gagal, Jangan Paksa Rakyat Bayar Ongkosnya!

July 25, 2025
Pemerintah

Wamenkum Jelaskan Pemberlakuan KUHAP Baru, Perlindungan Hukum Harus Tetap Terjamin!

January 7, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.