By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 2 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi UU BUMN, KPK Bisa Periksa Pejabat, Partai X: Pemerintah Sering Lupa Hukum!
Pemerintah

Revisi UU BUMN, KPK Bisa Periksa Pejabat, Partai X: Pemerintah Sering Lupa Hukum!

Diajeng Maharini
Last updated: September 26, 2025 11:51 am
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id — DPR tengah membahas revisi Undang-Undang BUMN. Salah satu isu krusial adalah wacana mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut hal ini muncul karena banyak masukan publik mengenai polemik jabatan BUMN.

Pasal 9G UU 1/2025 menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Hal itu menuai polemik karena kerugian perusahaan pelat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara. Dampaknya, penanganan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN menjadi kabur. DPR kini mempertimbangkan untuk mengembalikannya agar sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menegaskan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa diproses hukum bila korupsi. Namun publik menilai aturan yang kabur sering dimanfaatkan sebagai celah hukum. Partai X menilai ini bukti bahwa pemerintah sering lupa esensi hukum, yakni keadilan untuk rakyat.

Pandangan Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau hukum jadi alat melindungi pejabat, rakyat yang dirugikan. Revisi UU harus jelas berpihak pada rakyat, bukan sekadar permainan pasal,” tegasnya.

Partai X menekankan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan, bukan penguasa. 

Solusi Partai X

Untuk menghindari manipulasi hukum, Partai X menawarkan solusi sesuai prinsipnya:

You Might Also Like

Kemensos Kerja Sama PT Pos Dorong Pemberdayaan Penerima Bansos, Fokus Kepentingan Rakyat!
Membaca Arah Angin Dunia dari Luar Gerbang NATO: Mengapa Pemimpin Lokal Butuh Global Mindset?
Pertumbuhan Ekonomi Semu Dipromosikan, Daya Tahan Kelas Menengah Diperas
Saat Putusan Sah Secara Hukum, Namun Tidak Adil: Legalitas tanpa Keadilan
  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran. Bukan uang atau suara terbanyak, tapi hukum yang benar-benar adil.
  2. Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah. Negara jangan runtuh hanya karena pemerintah gagal.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila. Bukan sekadar slogan, melainkan pedoman operasional untuk memastikan pejabat tunduk pada nilai moral.
  4. Transformasi birokrasi digital. Mengurangi celah korupsi dan memastikan transparansi di BUMN maupun lembaga negara.

Revisi UU BUMN memang krusial. Namun Partai X menekankan, tanpa keseriusan mengembalikan hukum kepada rakyat, regulasi hanya jadi alat kekuasaan. Pemerintah jangan lupa: hukum bukan milik pejabat, tapi untuk melindungi rakyat seluruhnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dasco Minta Aparat Investigasi MBG, Partai X: Kasus Makin Menumpuk, Rakyat Terlupakan!
Next Article Kebijakan Purbaya Picu PHK Massal, Partai X: Rakyat Dipecat, Pejabat Makin Tajir!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Krisis total nasional
Pemerintah

Krisis Total Nasional dan Hilangnya Arah Bangsa

July 2, 2026
Pemerintah

Ketika Rakyat Menghadapi Penindasan dari Pemerintah Negeri Sendiri

September 7, 2026
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.
Pemerintah

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Cuma Pindah Kursi Tapi Tetap Pejabat yang Sama, Buat Apa?

July 15, 2025
Pemerintah

Reformasi Birokrasi Dikebut, Pelayanan Publik untuk Rakyat Lebih Cepat

May 13, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.