By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 3 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > PT Nata Anjaya Perkasa Pertanyakan Penyensoran Dokumen Bukti Permulaan Omzet Rp37,2 Miliar oleh DJP dalam Persidangan Pajak
Berita Terkini

PT Nata Anjaya Perkasa Pertanyakan Penyensoran Dokumen Bukti Permulaan Omzet Rp37,2 Miliar oleh DJP dalam Persidangan Pajak

beritaX
Last updated: October 2, 2026 11:25 am
By beritaX
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA, 30 September 2026 – Transparansi proses pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) dalam kasus perpajakan PT Nata Anjaya Perkasa kini memicu perdebatan sengit di Pengadilan Pajak. Pihak Penggugat melayangkan keberatan keras setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan dokumen intelijen perpajakan yang diwarnai coretan hitam pada bagian-bagian penting dalam persidangan tanggal 29 September 2026.

Dokumen internal Direktorat Penegakan Hukum DJP yang disensor tersebut merupakan berkas utama yang dijadikan dasar oleh fiskus untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SP2Bukper) terhadap PT Nata Anjaya Perkasa.

Rincian Transaksi dan Temuan Angka Rp37,2 Miliar

Berdasarkan salinan berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, dokumen yang disensor tersebut mencakup dua Laporan Penelaahan Internal:

  1. Laporan Perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LAP-38/DEV/PJ.05/BP.2/2025 tertanggal 19 Maret 2025.
  1. Berita Acara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA-1701/USULBP/PJ.051/2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Dalam dokumen Berita Acara tanggal 25 Maret 2025, DJP memaparkan ringkasan dugaan tindak pidana perpajakan. Pihak fiskus menyebutkan adanya informasi dari pihak ketiga mengenai transaksi jual-beli antara supplier-customer yang diduga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. DJP mencatat adanya aliran dana dari rekening Orang Pribadi (OP) pemilik serta pihak terkait ke rekening PT Nata Anjaya Perkasa sepanjang tahun 2018 hingga 2021 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2018: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp9.401.769.600; Transfer ke PT NAP sebesar Rp847.386.999 (Total: Rp10.249.156.599).
  • Tahun 2019: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp9.305.011.400; Transfer ke PT NAP sebesar Rp3.263.636.599 (Total: Rp12.568.647.999).
  • Tahun 2020: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp1.587.513.000; Transfer ke PT NAP sebesar Rp2.089.920.999 (Total: Rp3.677.433.999).
  • Tahun 2021: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp0; Transfer ke PT NAP sebesar Rp10.799.194.508 (Total: Rp10.799.194.508).

Total kumulatif aliran dana yang diduga sebagai omzet tersebut mencapai Rp37.294.433.105. Fiskus membandingkan angka ini dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp17.064.498.703, sehingga menyimpulkan terdapat dugaan omzet yang belum dilaporkan sebesar Rp20.229.934.402.

You Might Also Like

Penerimaan Pajak Anjlok, Partai X: Coretax Jadi Biang Kerok?
Ketidakpastian dalam Dinamika Pasar Global
SUN Laris Manis: Pemerintah Raih Rp28 Triliun, Partai X Soroti Beban Rakyat
Wajib Pajak Wajib Tahu: Audit Tanpa Surat Tugas Bisa Dinyatakan Tidak Sah

Dampak Penutupan Informasi dan Rekaman Persidangan

Meskipun memuat angka-angka krusial, identitas informan, rincian rekening pengirim, serta uraian analisis pada halaman-halaman utama dokumen tersebut ditutup dengan tinta hitam tebal. Kuasa hukum Penggugat menilai penutupan ini merenggut hak Penggugat untuk menguji keabsahan informasi, asal-usul data, serta validitas hubungan kausalitas antara informasi intelijen dengan penerbitan SP2Bukper.

Persidangan ini juga merujuk pada dokumentasi rekam video yang dipublikasikan di platform YouTube dengan judul “Sidang VII PP Gugatan PT Nata Anjaya Perkasa vs DJP” (https://youtu.be/9Id5YF7RDdA?si=zb76C8k–nxDtLof). Dari penelaahan pihak Penggugat terhadap rekaman tersebut, Ali Hakim selaku anggota Majelis Hakim dinilai belum memberikan instruksi tegas kepada DJP untuk membuka dokumen secara utuh di hadapan sidang.

Pihak PT Nata Anjaya Perkasa menegaskan bahwa penilaian atas sikap hakim ini merupakan bagian dari analisis posisi hukum peradilan, dan meminta agar pembukaan bukti dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan aspek perlindungan data yang tidak relevan.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kuasa Hukum PT Nata Anjaya Perkasa Minta Pengadilan Pajak Tegakkan Pasal 59 UU No. 14 Tahun 2002 demi Menjamin Hak Pembelaan
Next Article Integritas Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Perkara PT Nata Anjaya Perkasa vs. DJP: Profil dan Transparansi LHKPN

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi, Partai X: Ini Teror atau Kritik Bergaya Barbar?

March 25, 2025
Berita Terkini

Ambisi Besar Prabowo: 30 Proyek dan 8 Juta Lapangan Kerja, Partai X Ingatkan Akuntabilitas

March 25, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Seruan Warganet Tolak RUU TNI, Partai X Ingatkan Prinsip Keadilan dan Transparansi

March 20, 2025
Berita Terkini

Warisan Spiritual Revolusi: Sayyidah Ma’sumah, Qom, dan Pelajaran bagi Sekolah Negarawan

August 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.