JAKARTA, 30 September 2026 – Transparansi proses pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) dalam kasus perpajakan PT Nata Anjaya Perkasa kini memicu perdebatan sengit di Pengadilan Pajak. Pihak Penggugat melayangkan keberatan keras setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan dokumen intelijen perpajakan yang diwarnai coretan hitam pada bagian-bagian penting dalam persidangan tanggal 29 September 2026.
Dokumen internal Direktorat Penegakan Hukum DJP yang disensor tersebut merupakan berkas utama yang dijadikan dasar oleh fiskus untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SP2Bukper) terhadap PT Nata Anjaya Perkasa.
Rincian Transaksi dan Temuan Angka Rp37,2 Miliar
Berdasarkan salinan berkas perkara yang diperlihatkan di persidangan, dokumen yang disensor tersebut mencakup dua Laporan Penelaahan Internal:
- Laporan Perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LAP-38/DEV/PJ.05/BP.2/2025 tertanggal 19 Maret 2025.
- Berita Acara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA-1701/USULBP/PJ.051/2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Dalam dokumen Berita Acara tanggal 25 Maret 2025, DJP memaparkan ringkasan dugaan tindak pidana perpajakan. Pihak fiskus menyebutkan adanya informasi dari pihak ketiga mengenai transaksi jual-beli antara supplier-customer yang diduga tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. DJP mencatat adanya aliran dana dari rekening Orang Pribadi (OP) pemilik serta pihak terkait ke rekening PT Nata Anjaya Perkasa sepanjang tahun 2018 hingga 2021 dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2018: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp9.401.769.600; Transfer ke PT NAP sebesar Rp847.386.999 (Total: Rp10.249.156.599).
- Tahun 2019: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp9.305.011.400; Transfer ke PT NAP sebesar Rp3.263.636.599 (Total: Rp12.568.647.999).
- Tahun 2020: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp1.587.513.000; Transfer ke PT NAP sebesar Rp2.089.920.999 (Total: Rp3.677.433.999).
- Tahun 2021: Transfer ke Rekening OP sebesar Rp0; Transfer ke PT NAP sebesar Rp10.799.194.508 (Total: Rp10.799.194.508).
Total kumulatif aliran dana yang diduga sebagai omzet tersebut mencapai Rp37.294.433.105. Fiskus membandingkan angka ini dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp17.064.498.703, sehingga menyimpulkan terdapat dugaan omzet yang belum dilaporkan sebesar Rp20.229.934.402.

Dampak Penutupan Informasi dan Rekaman Persidangan
Meskipun memuat angka-angka krusial, identitas informan, rincian rekening pengirim, serta uraian analisis pada halaman-halaman utama dokumen tersebut ditutup dengan tinta hitam tebal. Kuasa hukum Penggugat menilai penutupan ini merenggut hak Penggugat untuk menguji keabsahan informasi, asal-usul data, serta validitas hubungan kausalitas antara informasi intelijen dengan penerbitan SP2Bukper.
Persidangan ini juga merujuk pada dokumentasi rekam video yang dipublikasikan di platform YouTube dengan judul “Sidang VII PP Gugatan PT Nata Anjaya Perkasa vs DJP” (https://youtu.be/9Id5YF7RDdA?si=zb76C8k–nxDtLof). Dari penelaahan pihak Penggugat terhadap rekaman tersebut, Ali Hakim selaku anggota Majelis Hakim dinilai belum memberikan instruksi tegas kepada DJP untuk membuka dokumen secara utuh di hadapan sidang.
Pihak PT Nata Anjaya Perkasa menegaskan bahwa penilaian atas sikap hakim ini merupakan bagian dari analisis posisi hukum peradilan, dan meminta agar pembukaan bukti dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan aspek perlindungan data yang tidak relevan.



