By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 3 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Kuasa Hukum PT Nata Anjaya Perkasa Minta Pengadilan Pajak Tegakkan Pasal 59 UU No. 14 Tahun 2002 demi Menjamin Hak Pembelaan
Berita TerkiniSeputar Pajak

Kuasa Hukum PT Nata Anjaya Perkasa Minta Pengadilan Pajak Tegakkan Pasal 59 UU No. 14 Tahun 2002 demi Menjamin Hak Pembelaan

beritaX
Last updated: October 2, 2026 11:03 am
By beritaX
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA, 30 September 2026 – Perdebatan mendasar mengenai norma pembuktian dan batas kerahasiaan jabatan mencuat dalam persidangan sengketa perpajakan antara PT Nata Anjaya Perkasa melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (29/9/2026). Tim kuasa hukum Penggugat secara terbuka mempertanyakan legalitas langkah Tergugat yang menolak membuka dokumen bukti persidangan secara penuh dengan alasan melindungi data wajib pajak lain.

Persidangan yang memeriksa gugatan atas tindakan administrasi perpajakan berupa penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SP2Bukper) ini menjadi sorotan setelah pihak DJP menyerahkan dokumen pendukung yang ditutup hitam (disensor) pada bagian-bagian vitalnya.

Kuasa Hukum PT Nata Anjaya Perkasa, Dr. Alessandro Rey, menegaskan bahwa tindakan menutup akses dokumen di hadapan majelis hakim merupakan bentuk hambatan terhadap prinsip peradilan yang adil (fairness of proceedings). Menurutnya, aturan hukum tata acara peradilan pajak telah memberikan landasan yang sangat jelas mengenai keutahuan pembuktian di muka sidang.

Amanat Pasal 59 UU Pengadilan Pajak

Dalam argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Alessandro Rey menggarisbawahi ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kewajiban untuk merahasiakan sesuatu yang timbul karena pekerjaan atau jabatan ditiadakan khusus untuk keperluan persidangan.

“Posisi hukum kami sederhana: kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi penghalang absolut terhadap pembuktian di pengadilan,” tegas Dr. Alessandro Rey usai persidangan. “Materi yang relevan harus dapat diuji secara efektif, dengan perlindungan yang proporsional hanya terhadap informasi yang benar-benar tidak berkaitan dengan sengketa,” tambahnya.

You Might Also Like

Pajak Merajalela Tak Terkendali: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
IMF Usul Naikkan Pajak Penghasilan, Defisit Harus Dikelola dengan Hati-hati!
Keberatan Kepabeanan Harus Menyerahkan Jaminan, Saatnya Regulasi Diubah demi Keadilan 
Hilangkan Hak Mengajukan Bantahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu Paksakan Sidang Perdana

Lebih lanjut, Rey memaparkan bahwa secara sistematis, Pasal 59 harus dibaca beriringan dengan ketentuan Pasal 69, Pasal 76, dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Pasal 69 mengakui surat atau tulisan sebagai alat bukti sah, sementara Pasal 76 memberi kewenangan penuh kepada hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan serta menilai pembuktian tersebut.

Selanjutnya, Pasal 78 mensyaratkan bahwa putusan pengadilan harus diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim. Prinsip ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 244/PUU-XXIII/2025 tertanggal 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa ‘keyakinan hakim’ wajib lahir dari proses penilaian pembuktian yang rasional, objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Poin Permohonan Resmi kepada Majelis Hakim

Atas dasar pertimbangan tata acara tersebut, pihak PT Nata Anjaya Perkasa menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Majelis Hakim:

  1. Memerintahkan Tergugat (DJP) untuk menunjukkan seluruh dokumen sumber yang relevan secara utuh di dalam persidangan, setidaknya kepada Majelis Hakim dan para pihak melalui mekanisme yang terukur.
  1. Menerapkan norma Pasal 59 UU Pengadilan Pajak secara efektif sehingga dalih kerahasiaan tidak dijadikan alasan absolut untuk menutupi bukti kunci.
  1. Memilah secara tegas antara informasi yang benar-benar relevan dengan dasar penerbitan SP2Bukper dan data pihak ketiga yang tidak berhubungan, demi perlindungan data yang proporsional.
  1. Mencatat secara komprehensif seluruh proses permintaan pembukaan bukti, alasan penolakan Tergugat, serta sikap Majelis ke dalam Berita Acara Persidangan guna menjamin akuntabilitas peradilan.

Pihak DJP maupun Majelis Hakim memiliki hak jawab dan ruang konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas posisi hukum yang disampaikan oleh Penggugat ini.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketuhanan adalah Akar Spiritual Nusantara: Membaca Hubungan Spiritualitas dan Peradaban dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article PT Nata Anjaya Perkasa Pertanyakan Penyensoran Dokumen Bukti Permulaan Omzet Rp37,2 Miliar oleh DJP dalam Persidangan Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Menyembunyikan Ketimpangan Sosial di Balik Insentif Pajak Global
Seputar Pajak

Menyembunyikan Ketimpangan Sosial di Balik Insentif Pajak Global

January 30, 2026
Berita TerkiniPemerintah

Serba Salah Jadi Rakyat Indonesia: Nasionalisme Dijual, Keadilan Ditinggal!

July 8, 2025
Seputar Pajak

Zulhas Gagal Paham Pajak: Rakyat Bukan Sekadar Pembayar

April 27, 2026
Seputar Pajak

Kasus Bupati Pati, Istana Ingatkan Pejabat Jangan Arogan, Partai X Serukan Pengunduran Pejabat yang Tidak Peduli Rakyat

August 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.