By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 14 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Hilangkan Hak Mengajukan Bantahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu Paksakan Sidang Perdana
Seputar Pajak

Hilangkan Hak Mengajukan Bantahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu Paksakan Sidang Perdana

Diajeng Maharini
Last updated: May 28, 2026 9:11 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

SIARAN PERS UNTUK SEGERA DITERBITKAN

beritax.id – JAKARTA, 26 Mei 2026 – Pelaksanaan sidang perdana sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara (Penggugat) melawan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) pada Selasa, 26 Mei 2026, memicu kecaman keras terkait kepatuhan hukum acara. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ali Hakim serta beranggotakan Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Man alu dinilai telah melaksanakan sidang yang prematur.

Kritik ini muncul karena pihak Penggugat secara nyata belum diberikan hak untuk mengajukan bantahan atas tanggapan yang diberikan oleh Tergugat. Padahal, sesuai dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP), mengajukan bantahan adalah hak mutlak Penggugat yang tidak boleh diabaikan.

Dalam jalannya persidangan, Hakim Ketua Ali Hakim yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak berulang kali menegaskan bahwa pengabaian hak tersebut tidak menjadi masalah. Ia menyatakan, “tidak masalah penggugat tidak diberikan hak mengajukan bantahan” dengan alasan bahwa substansi perkara dapat disampaikan langsung dalam persidangan dan mengklaim Majelis telah sangat memahami proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Menanggapi sikap tersebut, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., selaku Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), memberikan teguran keras.

“Meskipun Ali Hakim pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Pajak, jam terbang tersebut tidak menjamin beliau memahami dan patuh pada hukum acara peradilan pajak dengan baik. Tindakan memaksakan sidang tanpa memberikan hak bantahan adalah pelanggaran serius yang sangat merugikan Penggugat,” tegas Dr. Alessandro Rey.

You Might Also Like

Lapangan Kerja Berkualitas Kian Menyusut
17+8 Tuntutan Rakyat Viral di Medsos: Mustahil Terwujud Tanpa Reformasi Struktur Ketatanegaraan
Media Kehilangan Arah dalam Krisis Media Nasional
Ketimpangan Sosial Ekonomi: Ketika Pembangunan Tidak Mewakili Kepentingan Semua Kalangan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengabaian hukum acara merupakan bentuk nyata dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketidakpahaman atau pengabaian terhadap prosedur ini juga menunjukkan kelemahan pemahaman terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara.

Atas dugaan pelanggaran etik ini, Majelis Hakim tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sanksi yang menanti dapat berupa sanksi ringan (teguran lisan) hingga sanksi berat berupa hukuman dilarang bersidang (non palu) selama 6 bulan.

Tentang Penulis: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum perpajakan yang menjabat sebagai Penasihat IWPI dan pengajar di P5I. Beliau aktif dalam mengawal profesionalisme dan integritas proses peradilan pajak di Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hasil Lelang Emas Kemensos Dialokasikan untuk Bantu Warga Rentan
Next Article Ijinkan Perekaman Sidang Secara Elektronik Audio Visual, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Larang Rekam Muka Hakim

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rakyat Ditindas, Alam Ditebas

December 14, 2025
Pemerintah

Rakyat sebagai Objek Kebijakan: Demokrasi yang Kehilangan Substansi

May 15, 2026
Pemerintah

Jonan Dicintai Karena Turun ke Lapangan, Sri Mulyani Dihujat Karena Naikkan Beban

August 22, 2025
Pemerintah

4 Pilar Negara : Cak Nun Mengoreksi Versi MPR

June 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.