By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 28 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Hilangkan Hak Mengajukan Bantahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu Paksakan Sidang Perdana
Seputar Pajak

Hilangkan Hak Mengajukan Bantahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu Paksakan Sidang Perdana

Diajeng Maharini
Last updated: May 28, 2026 9:11 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

SIARAN PERS UNTUK SEGERA DITERBITKAN

beritax.id – JAKARTA, 26 Mei 2026 – Pelaksanaan sidang perdana sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara (Penggugat) melawan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) pada Selasa, 26 Mei 2026, memicu kecaman keras terkait kepatuhan hukum acara. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ali Hakim serta beranggotakan Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Man alu dinilai telah melaksanakan sidang yang prematur.

Kritik ini muncul karena pihak Penggugat secara nyata belum diberikan hak untuk mengajukan bantahan atas tanggapan yang diberikan oleh Tergugat. Padahal, sesuai dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP), mengajukan bantahan adalah hak mutlak Penggugat yang tidak boleh diabaikan.

Dalam jalannya persidangan, Hakim Ketua Ali Hakim yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak berulang kali menegaskan bahwa pengabaian hak tersebut tidak menjadi masalah. Ia menyatakan, “tidak masalah penggugat tidak diberikan hak mengajukan bantahan” dengan alasan bahwa substansi perkara dapat disampaikan langsung dalam persidangan dan mengklaim Majelis telah sangat memahami proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Menanggapi sikap tersebut, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., selaku Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), memberikan teguran keras.

“Meskipun Ali Hakim pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Pajak, jam terbang tersebut tidak menjamin beliau memahami dan patuh pada hukum acara peradilan pajak dengan baik. Tindakan memaksakan sidang tanpa memberikan hak bantahan adalah pelanggaran serius yang sangat merugikan Penggugat,” tegas Dr. Alessandro Rey.

You Might Also Like

Mendagri Larang Kepala Daerah Pamer Mewah, Partai X: Rakyat Sudah Susah!
Amandemen Konstitusi, Solusi Struktur Ketatanegaraan Wujudkan Indonesia Emas 2026
Cak Nun: Negara “Nggateli”, Hukum Pun Jadi “Nggateli Pol”! Saatnya Reformasi Tata Negara Total
Ancaman Blacklist Penerima LPDP: Menguji Prioritas Pengelolaan Sumber Daya Negara

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengabaian hukum acara merupakan bentuk nyata dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketidakpahaman atau pengabaian terhadap prosedur ini juga menunjukkan kelemahan pemahaman terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara.

Atas dugaan pelanggaran etik ini, Majelis Hakim tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sanksi yang menanti dapat berupa sanksi ringan (teguran lisan) hingga sanksi berat berupa hukuman dilarang bersidang (non palu) selama 6 bulan.

Tentang Penulis: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum perpajakan yang menjabat sebagai Penasihat IWPI dan pengajar di P5I. Beliau aktif dalam mengawal profesionalisme dan integritas proses peradilan pajak di Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hasil Lelang Emas Kemensos Dialokasikan untuk Bantu Warga Rentan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Hasil Lelang Emas Kemensos Dialokasikan untuk Bantu Warga Rentan

May 25, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Keterbatasan Demokrasi Elektoral
Pemerintah

Keterbatasan Demokrasi Elektoral: Memilih Ada, Mengontrol Tidak

May 7, 2026
Kriminal

Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!

May 30, 2025
Dalam berbagai forum Maiyah, Cak Nun telah berkali-kali menyampaikan bahwa struktur negara Indonesia hari ini
Pemerintah

Cak Nun dan Struktur Negara Timpang: Saatnya Monarki Meritokrasi Rakyat

June 28, 2025
Pemerintah

Menempatkan Rakyat sebagai Pusat Keadilan Substantif Negara

April 14, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.