By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 28 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ijinkan Perekaman Sidang Secara Elektronik Audio Visual, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Larang Rekam Muka Hakim
Pemerintah

Ijinkan Perekaman Sidang Secara Elektronik Audio Visual, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Larang Rekam Muka Hakim

Diajeng Maharini
Last updated: May 28, 2026 11:49 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

SIARAN PERS UNTUK SEGERA DITERBITKAN (2)

beritax.id – JAKARTA, 26 Mei 2026 – Persidangan sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat pada Selasa, 26 Mei 2026, diwarnai dengan pembatasan hak dokumentasi persidangan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ali Hakim serta beranggotakan Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu memang mengabulkan permohonan Penggugat untuk merekam sidang secara elektronik audio visual, namun dengan pembatasan yang dinilai mencederai prinsip transparansi.

Majelis Hakim melarang muka para hakim untuk direkam dan hanya memperbolehkan perekaman dilakukan terhadap muka para pihak. Ali Hakim, yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Pajak, dalam persidangan tersebut berulang kali menegaskan otoritasnya dengan menyatakan, “Kami yang menentukan di mana posisi kamera dan muka siapa yang harus direkam dalam persidangan.”

Atas instruksi tersebut, pihak Penggugat secara tegas menyatakan keberatan. Penggugat meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam Berita Acara Persidangan (BAP) dan berencana melakukan inzage (pemeriksaan berkas perkara) untuk memastikan keberatan tersebut telah tercatat sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., selaku Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), menilai tindakan Majelis Hakim ini sebagai pelanggaran hukum acara peradilan pajak.

“Status Ali Hakim sebagai mantan Ketua Pengadilan Pajak tidak menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan memahami dan mematuhi hukum acara dengan benar. Pembatasan perekaman wajah hakim adalah tindakan yang merugikan, karena esensi dari persidangan yang ‘dibuka dan terbuka untuk umum’ serta perekaman audio visual adalah mencakup seluruh elemen di ruang sidang, terutama hakim yang memimpin jalannya persidangan,” ujar Dr. Alessandro Rey.

You Might Also Like

Katanya Bencana Alam, Padahal Ulah Kebijakan Penguasa
Penuh Kehangatan, Eko Wahyu Pramono Terima Ijazah dari Direktur Utama Politeknik Negeri Jember
Hak Pensiun DPR Seumur Hidup, Partai X: Negara Bangkrut, Rakyat Makin Tercekik!
Rakyat Pemilik Sah Negara, Bukan Sekadar Penonton Kekuasaan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 4 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020, perekaman sidang secara elektronik audio visual harus dikabulkan jika dimohonkan. Frasa “dikabulkan” secara hukum berarti merekam seluruh proses dan pihak yang hadir di ruang sidang secara utuh tanpa pengecualian wajah hakim.

Dr. Alessandro Rey menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran terhadap hukum acara adalah bentuk nyata pelanggaran etik yang menunjukkan ketidakpahaman Majelis Hakim terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara.

“Pelanggaran etik ini akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sanksi yang membayangi para hakim ini mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat berupa hukuman dilarang bersidang (non-palu) selama 6 bulan,” tutupnya.

Tentang Penulis: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. adalah pakar hukum dan praktisi perpajakan yang menjabat sebagai Penasihat IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia) dan Pengajar di P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia).

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hilangkan Hak Mengajukan Bantahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Ali Hakim, Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu Paksakan Sidang Perdana
Next Article Ketika Agen ART Mencalonkan Pemiliknya Sendiri

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Ketua Umum Parpol: Dari Pemilik Agen Menjadi ART Negara

May 28, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Praktik pemerintahan di Indonesia
Pemerintah

Saat Rakyat Tak Dilibatkan, Praktik Pemerintahan di Indonesia Menyimpang

May 6, 2026
Pemerintah

Soroti Kampus Bisa Bangun SPPG, Ingatkan Jangan Menambah Beban

May 7, 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online. Ketentuan ini dituangkan dalam peraturan
Seputar Pajak

DJP Siap Mengeruk Pajak Bagai Buldozer

July 31, 2025
pemimpin hasil transaksi
Pemerintah

Pemimpin Hasil Transaksi: Amanah Publik atau Balas Jasa Kekuasaan?

May 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.