Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Bangsa Indonesia sejak lama dibesarkan dengan satu kalimat yang terdengar sangat luhur, yaitu bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat ini diajarkan di sekolah-sekolah, diulang dalam pidato kenegaraan, dan dijadikan dasar legitimasi demokrasi modern Indonesia. Pemilu dilaksanakan atas nama rakyat, pemerintahan dibentuk atas nama rakyat, bahkan kebijakan publik hampir selalu dibungkus dengan narasi demi kepentingan rakyat.
Namun di balik semua itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara jujur yakni jika negara ini benar-benar milik rakyat, di manakah letak kepemilikan rakyat terhadap negara itu sendiri?
Pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh inti terdalam dari konsep bernegara. Sebab berbicara tentang negara bukan hanya berbicara mengenai wilayah, pemerintahan, atau simbol kebangsaan, melainkan juga tentang ownership atau kepemilikan. Siapa sebenarnya pemilik Negara Indonesia?
Kritik Cak Nun tentang “Pemegang Saham Negara”
Dalam salah satu forum Maiyah, Emha Ainun Nadjib pernah melontarkan kritik yang sangat tajam mengenai konsep kepemilikan negara.
Beliau mempertanyakan secara langsung siapa sebenarnya pemegang saham Republik Indonesia. Kritik itu tidak berhenti pada retorika politik, tetapi menyentuh aspek yang sangat teknis dan filosofis sekaligus. Menurutnya, dalam kehidupan sehari-hari segala bentuk kepemilikan selalu memiliki penanda yang jelas. Tanah memiliki sertifikat, rumah memiliki bukti hak milik, perusahaan memiliki pemegang saham, bahkan kendaraan memiliki STNK dan BPKB.
Namun ketika berbicara tentang negara, rakyat hanya diberi pemahaman bahwa negara adalah milik rakyat tanpa pernah benar-benar dijelaskan bagaimana bentuk kepemilikan tersebut diwujudkan secara nyata.
Pernyataan itu memang terdengar keras dan provokatif. Tetapi jika direnungkan lebih dalam, kritik tersebut sedang mengajak masyarakat mempertanyakan fondasi paling dasar dari negara modern yaitu siapa sebenarnya owner dari negara ini?
Hubungan Rakyat dan Negara yang Terasa Janggal
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, hubungan rakyat dengan negara sering kali terasa tidak seperti hubungan pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya.
Rakyat membayar hampir semua hal kepada negara. Membuat KTP memerlukan biaya administratif. Membuat SIM membutuhkan pembayaran. Pajak kendaraan dibayar rakyat. Pajak bumi dan bangunan dibayar rakyat. Adapun pajak penghasilan dibayar rakyat. Belum lagi berbagai bentuk retribusi dan pungutan lain yang hadir dalam kehidupan administratif masyarakat.
Akibatnya, dalam banyak situasi rakyat justru tampak lebih seperti pengguna layanan dibanding pemilik negara itu sendiri.
Di sinilah kritik tadi menjadi relevan. Jika rakyat benar-benar pemilik negara, mengapa relasi yang terasa justru seperti hubungan antara pelanggan dengan sistem yang dikendalikan pihak lain?
Pertanyaan ini kemudian membawa pada persoalan yang jauh lebih besar yakni jangan-jangan konsep kedaulatan rakyat selama ini lebih banyak berhenti sebagai slogan normatif, sementara struktur praktis negara bergerak dengan logika yang berbeda.
Pemerintah sebagai Pelaksana, Bukan Pemilik
Dalam teori ketatanegaraan modern, rakyat seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah hanya menjalankan mandat. Presiden bukan pemilik negara. Menteri bukan pemilik negara. Aparat negara pun bukan pemilik negara.
Seluruh struktur kekuasaan semestinya bekerja untuk melayani kepentingan pemilik sah negara yaitu rakyat.
Namun dalam kenyataan, situasi yang dirasakan masyarakat sering kali justru berkebalikan. Pemerintah tampak lebih dominan daripada rakyat. Negara hadir sebagai pengatur, pengawas, penagih, bahkan penghukum, dibanding sebagai pelayan publik.
Rakyat diberi ruang untuk memilih setiap lima tahun sekali melalui pemilu, tetapi setelah itu struktur kekuasaan berjalan dengan jarak yang cukup jauh dari kehidupan rakyat biasa.
Akibatnya, muncul kesan bahwa rakyat hanya dilibatkan pada tahap legitimasi awal, sementara pengendalian sistem tetap berada di tangan struktur elite yang sulit dijangkau masyarakat.
Analogi “Guest User” dalam Negara
Dalam analogi teknologi modern, kondisi tersebut mirip sebuah komputer yang secara formal dimiliki seseorang, tetapi akses utamanya justru dikendalikan administrator lain.
Nama pemilik memang tercatat, tetapi hak kendali sesungguhnya berada di tangan pihak lain. Pemilik asli hanya diberi akses terbatas seperti guest user di perangkat miliknya sendiri.
Analogi ini menggambarkan bagaimana rakyat sering merasa memiliki negara secara emosional, tetapi tidak memiliki kontrol nyata terhadap arah negara.
Masalahnya bukan semata soal pemimpin baik atau buruk. Persoalannya jauh lebih mendasar yaitu desain negara itu sendiri.
Negara Sehat Harus Memiliki Ownership yang Jelas
Negara yang sehat semestinya mempunyai struktur ownership yang terang. Rakyat tidak cukup hanya disebut sebagai pemilik secara simbolik, tetapi benar-benar memiliki kontrol substantif terhadap arah kekuasaan.
Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hak mencoblos saat pemilu. Kedaulatan harus tampak dalam desain kekuasaan, mekanisme pengawasan, pengambilan keputusan, serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
Namun yang dirasakan hari ini justru sering sebaliknya. Rakyat memiliki negara secara emosional, tetapi tidak sungguh hadir dalam struktur kekuasaan yang menentukan arah kebijakan.
Pemerintah terus bergerak atas nama rakyat, tetapi rakyat sendiri sering tidak memahami bagaimana negara bekerja dan untuk siapa sebenarnya negara dijalankan.
Ketika Negara Kehilangan Makna Substantif
Di sinilah kritik tentang “negara batal” menemukan konteksnya.
Negara bukan hanya soal wilayah, bendera merah putih, lagu kebangsaan, atau pemilu rutin lima tahunan. Negara adalah struktur kedaulatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebuah negara seharusnya mampu menjawab pertanyaan paling mendasar yaitu siapa pemiliknya?
Jika pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara substantif, maka negara hanya berubah menjadi bangunan administratif tanpa ownership yang jelas. Rakyat tinggal di dalamnya, membiayainya, bahkan membelanya, tetapi tidak sungguh menjadi owner dari negara tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian membuat banyak masyarakat merasa jauh dari negaranya sendiri. Keputusan besar lahir tanpa partisipasi nyata. Kebijakan lebih sering terasa dekat dengan elite dibanding rakyat biasa. Kritik mudah dicurigai, sementara rakyat diminta terus percaya bahwa semuanya berjalan atas nama demokrasi.
Demokrasi dan Partisipasi Semu
Demokrasi tanpa ownership yang jelas pada akhirnya hanya menghasilkan partisipasi semu.
Rakyat datang ke TPS, memberikan suara, lalu kembali menjadi penonton setelah kekuasaan terbentuk. Hubungan rakyat dengan negara berubah seperti hubungan pelanggan dengan operator sistem, bukan hubungan pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya.
Mungkin karena itulah muncul kritik bahwa bangsa ini “belum benar-benar bernegara.”
Sebab bernegara bukan sekadar tinggal di wilayah bernama Indonesia. Bernegara berarti memahami siapa pemilik negara, bagaimana kedaulatan bekerja, dan bagaimana struktur kekuasaan dijalankan untuk kepentingan pemilik sahnya.
Jika pemahaman itu tidak hadir, maka demokrasi hanya menjadi ritual administratif. Pemilu sekadar pergantian operator, sementara struktur ownership tetap kabur.
Pertanyaan Besar tentang Republik Indonesia
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan lagi sekadar siapa presidennya, siapa partainya, atau siapa pejabatnya.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapa sebenarnya pemegang saham Republik Indonesia?
Karena selama pertanyaan itu belum dijawab dengan jernih dan jujur, bangsa ini mungkin masih sibuk mengelola sebuah negara yang secara formal memang ada, tetapi secara substantif belum benar-benar dimiliki oleh rakyatnya sendiri.



