JAKARTA — PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) secara resmi menempuh jalur hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa perpajakan Tahun Pajak 2016 melawan Direktur Jenderal Pajak. Proses pemeriksaan dan sidang pengambilan sumpah terkait bukti baru (novum) tersebut digelar di Pengadilan Pajak, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai wujud komitmen perusahaan dalam memperjuangkan kepastian serta keadilan hukum sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, PT BSI didampingi oleh tim kuasa hukum dari Dr. Alessandro Rey dan rekan yang bertindak mengawal kepentingan hukum perusahaan di hadapan majelis hakim. Persidangan ini memfokuskan agenda pada verifikasi formil serta pengambilan sumpah terhadap pihak yang memberikan keterangan mengenai proses ditemukannya bukti baru. Kehadiran tim kuasa hukum menegaskan posisi perusahaan yang ingin memastikan seluruh fakta persidangan dapat tersaji secara komprehensif dan objektif.

Berdasarkan Surat Pernyataan di Bawah Sumpah yang dibuat oleh Direktur PT BSI, Fredy Kurniawan Endyanto, bukti baru tersebut ditemukan setelah putusan gugatan sebelumnya ditetapkan. Pemohon PK menilai bahwa dokumen yang ditemukan memiliki sifat yang sangat penting dan menentukan (beslissend). Apabila bukti tersebut telah diketahui dan dihadirkan pada tahap persidangan sebelumnya, menurut argumentasi hukum Pemohon, hal itu berpotensi menghasilkan amandemen atau putusan yang berbeda dari majelis.
Rincian dokumen yang diajukan sebagai novum dalam permohonan PK ini mencakup Format Surat Tugas Peneliti Pembetulan serta Format Surat Tugas Pengganti Peneliti. Dokumen-dokumen tersebut tercatat ditemukan pada Jumat, 29 Mei 2026, dan subsequently telah melalui proses pemeteraian kemudian (nazezegeling) pada 21 Agustus 2026 sebagai pemenuhan syarat legalitas pembuktian. Keberadaan berkas administrasi prosedur penelitian ini dipandang penting oleh Pemohon untuk meninjau kembali keabsahan penetapan pajak sebelumnya. Pihak PT BSI menyampaikan bahwa pengajuan PK ini adalah pelaksanaan hak konstitusional Wajib Pajak yang dijamin oleh undang-undang. Perusahaan menegaskan sikap hormatnya terhadap independensi dan wewenang mutlak Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menilai relevansi, kualitas, serta kekuatan hukum dari novum yang diajukan. PT BSI memilih untuk tidak mendahului kesimpulan hukum pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir perkara kepada kebijaksanaan majelis hakim.



