JAKARTA — Persidangan sengketa perpajakan yang melibatkan PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) pada 1 Oktober 2026 di Pengadilan Pajak tidak hanya menarik perhatian dari aspek hukum materil, tetapi juga menjadi momentum penting bagi keterbukaan informasi publik. Seiring dilaksanakannya sidang pengujian bukti baru (novum), perhatian publik turut menyorot aspek akuntabilitas dan profil kekayaan para penyelenggara negara yang bertugas mengadili perkara tersebut.
Keterbukaan informasi ini diwujudkan melalui publikasi resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan para pejabat peradilan pada Februari 2026. Publikasi LHKPN ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan melekat guna memastikan profesionalisme dan transparansi lembaga peradilan. Penyajian data harta kekayaan ini bersifat informatif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap impartiality proses hukum.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang terverifikasi KPK, Hakim Budi Tursilo mencatatkan total harta bersih sebesar Rp4,20 miliar per 23 Februari 2026 tanpa memiliki catatan utang. Di sisi lain, Hakim Ruwaidah Afiyati melaporkan harta bersih sebesar Rp3,12 miliar per 19 Februari 2026, setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp134,92 juta. Sementara itu, Panitera Pengganti Ramadani Yunus mencatatkan total harta bersih mencapai Rp8,67 miliar per 24 Februari 2026 dengan beban utang Rp500,55 juta.
Struktur kekayaan para aparatur sipil peradilan ini mencerminkan profil aset yang beragam. Kekayaan Hakim Budi Tursilo didominasi oleh kas/setara kas dan instrumen transportasi, sedangkan Hakim Ruwaidah Afiyati sebagian besar menempatkan hartanya pada aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Adapun aset Ramadani Yunus mencakup kepemilikan beberapa properti di berbagai daerah serta moda transportasi pribadi.
Pihak penyelenggara dan penyedia informasi menegaskan bahwa angka-angka yang tertera dalam pengumuman LHKPN merupakan deklarasi mandiri yang telah memenuhi verifikasi administratif. Besarnya laporan harta tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan indikator pelanggaran integritas maupun tindak pidana tanpa didukung bukti-bukti persidangan yang sah. Transparansi ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap independensi proses peradilan pajak di Indonesia.



