beritax.id — Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako untuk periode Triwulan III Juli–September 2026. Hingga saat ini, penyaluran bansos PKH telah diterima oleh lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara bantuan pangan non-tunai telah tersalurkan kepada lebih dari 12 juta KPM. Pemerintah menargetkan penyaluran tersebut dapat diselesaikan pada Agustus 2026 untuk total lebih dari 18 juta KPM penerima PKH dan sembako.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses penyaluran masih terus berjalan berdasarkan data penerima yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Penyaluran bantuan sosial kita di triwulan ketiga, sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta (KPM) yang disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta (KPM) untuk bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta.
Data Dinamis Jadi Kunci Ketepatan Sasaran Bantuan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pembaruan data penerima bansos merupakan aspek penting agar program perlindungan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurut Prayogi, bantuan sosial bukan sekadar pemberian bantuan ekonomi, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat.
“Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks bantuan sosial, negara hadir untuk melindungi kelompok rentan, melayani kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus mengatur agar bantuan diberikan secara adil dan tepat sasaran,” ujar Prayogi.
Ia menilai dinamika data penerima bansos harus menjadi perhatian serius karena kondisi sosial masyarakat terus berubah. Ada keluarga yang mengalami peningkatan ekonomi, ada yang masuk kategori rentan, serta ada perubahan kondisi akibat faktor kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, maupun perubahan status sosial.
Bansos Harus Menjadi Instrumen Perlindungan Sosial
Prayogi mengatakan prinsip utama dalam kebijakan sosial negara adalah memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan dukungan untuk mempertahankan kualitas hidup.Menurutnya, PKH dan bantuan pangan memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, terutama kelompok miskin dan rentan. Namun, ia mengingatkan agar penyaluran bansos tetap dilakukan secara transparan dan berbasis kebutuhan nyata.
“Bantuan sosial harus menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan sekadar program administratif. Negara harus memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan keluarga penerima,” katanya.
Prinsip Partai X: Negara Hadir untuk Melindungi dan Mensejahterakan Rakyat
Dalam perspektif prinsip Partai X, kebijakan sosial harus berorientasi pada kepentingan rakyat dengan menempatkan negara sebagai pelindung, pelayan, dan pengatur kehidupan masyarakat.
1. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
Negara wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar. Program PKH dan bantuan pangan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelompok masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan.
2. Pelayanan Publik yang Tepat dan Berkeadilan
Bantuan sosial harus diberikan melalui sistem pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat penerima. Pemerintah perlu memastikan proses distribusi berjalan efektif agar manfaat bantuan dapat dirasakan langsung oleh keluarga penerima.
3. Pengaturan yang Transparan dan Bertanggung Jawab
Pengelolaan bansos harus didukung oleh data yang akurat, mekanisme pengawasan, serta evaluasi berkala. Negara perlu memastikan tidak terjadi kesalahan sasaran, baik bantuan yang diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria maupun masyarakat yang membutuhkan tetapi belum terjangkau program.
Solusi Partai X: Perkuat Sistem Bansos Berbasis Data dan Pengawasan
Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diperkuat pemerintah agar program bansos semakin efektif sesuai prinsip keberpihakan kepada rakyat.
1. Perbaikan dan Integrasi Data Penerima
Pemerintah perlu terus memperbarui data penerima secara berkala dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Menurut Prayogi, data yang akurat menjadi fondasi utama agar bantuan sosial tidak salah sasaran.
2. Perkuat Mekanisme Verifikasi dan Evaluasi
Setiap penerima bantuan perlu diverifikasi berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini. Evaluasi berkala diperlukan agar bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan ketika kondisi penerima sebelumnya sudah berubah.
3. Tingkatkan Transparansi Penyaluran
Pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai proses penyaluran bansos agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program. Transparansi juga penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun praktik yang merugikan penerima manfaat.
4. Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi
Selain memberikan bantuan langsung, pemerintah perlu memperkuat program pemberdayaan agar penerima bansos dapat meningkatkan kemampuan ekonomi dan secara bertahap keluar dari ketergantungan bantuan.
Penyaluran Bansos Harus Berujung pada Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menegaskan keberhasilan program PKH dan bantuan pangan tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang tersalurkan, tetapi dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia juga menyoroti langkah pemerintah untuk menindak penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online sebagai bentuk menjaga integritas program.
“Bantuan negara harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan memperkuat kesejahteraan keluarga. Karena itu, pengawasan harus berjalan agar manfaat program benar-benar kembali kepada tujuan awal, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Prayogi.
Dengan penguatan data, pengawasan, dan pelayanan publik yang berorientasi pada rakyat, program bantuan sosial diharapkan mampu menjadi fondasi perlindungan sosial yang lebih adil dan efektif bagi masyarakat Indonesia.



