beritax.id – Pertanyaan mengenai republik atau kerajaan pajak kembali muncul di tengah berbagai klaim kemajuan nasional. Indonesia terus menampilkan wajah modern melalui pembangunan infrastruktur dan transformasi digital. Gedung pencakar langit berdiri di berbagai kota besar. Jalan tol terus menghubungkan wilayah yang sebelumnya terpisah. Teknologi digital memasuki hampir seluruh sektor kehidupan. Pemerintah juga mempromosikan hilirisasi industri dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, semua itu menghadirkan kesan kemajuan yang meyakinkan. Namun kemajuan fisik tidak selalu identik dengan keadilan sosial. Pertanyaan mendasar kemudian muncul di tengah masyarakat. Apakah modernitas cukup diukur melalui teknologi dan pembangunan fisik. Ataukah modernitas harus diukur melalui kesejahteraan rakyat yang nyata.
Perdebatan tersebut menguat setelah kritik Cak Nun kembali diperbincangkan publik. Ia menyoroti kecilnya manfaat yang diterima daerah penghasil sumber daya alam. Menurut pandangannya, praktik tersebut menyerupai sistem upeti pada masa kerajaan. Kritik itu lahir dari kegelisahan terhadap ketimpangan yang berlangsung lama. Banyak daerah menghasilkan kekayaan bernilai sangat besar. Namun sebagian masyarakat setempat masih menghadapi keterbatasan pelayanan dasar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan kekayaan nasional. Kritik itu tidak hanya membahas pembagian anggaran. Kritik tersebut juga menyentuh hubungan antara negara dan rakyat. Pertanyaan yang muncul semakin tajam ketika daerah kaya tetap menghadapi berbagai persoalan sosial.
Daerah Menghasilkan, Pihak Lain Menikmati
Secara logika sederhana, masyarakat sekitar sumber daya seharusnya menikmati manfaat paling awal. Infrastruktur daerah semestinya berkembang lebih cepat. Kualitas pendidikan seharusnya meningkat secara signifikan. Fasilitas kesehatan juga seharusnya lebih memadai. Kesempatan kerja semestinya terbuka lebih luas. Namun realitas sering menunjukkan kondisi berbeda. Kekayaan alam keluar dari daerah dalam jumlah besar. Manfaat yang kembali sering dianggap tidak sebanding. Muncul kesan bahwa daerah hanya menjadi lokasi pengambilan sumber daya. Daerah belum sepenuhnya menjadi pusat kemakmuran. Ketimpangan tersebut memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Banyak warga mempertanyakan arah distribusi hasil pembangunan nasional.
Ketika Mekanisme Modern Menyerupai Upeti
Dalam sejarah kerajaan dikenal sistem upeti dari daerah kepada pusat kekuasaan. Daerah menyerahkan hasil bumi sebagai bentuk kewajiban. Sebagai imbalannya, pusat memberikan perlindungan dan stabilitas. Kritik yang berkembang saat ini melihat kemiripan pola hubungan tersebut. Perbedaannya terletak pada mekanisme yang digunakan. Pada era modern, hubungan tersebut dibingkai melalui regulasi dan kebijakan resmi. Negara memang membutuhkan distribusi pendapatan untuk pembangunan nasional. Daerah kaya membantu daerah yang kurang beruntung. Prinsip tersebut sesuai semangat persatuan nasional. Persoalan muncul ketika kesenjangan manfaat menjadi terlalu besar. Ketika kontribusi jauh lebih besar daripada manfaat yang diterima, kritik pun bermunculan.
Negara yang Mengambil Sebelum Menghasilkan
Salah satu kritik paling tajam menyoroti mekanisme yang telah ditetapkan sebelum sumber daya dihasilkan. Dalam sistem upeti klasik, hasil diserahkan setelah diperoleh. Dalam sistem modern, pembagian manfaat telah ditentukan sejak awal. Kritik ini memunculkan pertanyaan baru mengenai keadilan kebijakan. Negara dinilai terlalu fokus pada penerimaan. Sementara manfaat bagi masyarakat lokal belum menjadi prioritas utama. Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya ketimpangan struktural. Rakyat melihat kekayaan daerah terus mengalir keluar. Namun peningkatan kesejahteraan berjalan lebih lambat. Persepsi semacam ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap kebijakan negara.
Masalah Utama Ada pada Cara Berpikir Kekuasaan
Persoalan sebenarnya tidak hanya terletak pada angka pembagian pendapatan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan paradigma kekuasaan. Kekuasaan yang sehat selalu menempatkan rakyat sebagai tujuan utama. Kebijakan dibuat untuk memperbesar manfaat publik. Sebaliknya, kekuasaan yang keliru berfokus pada pengumpulan sumber daya. Dalam paradigma tersebut, rakyat sering dipandang sebagai objek kebijakan. Negara modern seharusnya memiliki orientasi berbeda. Negara modern harus menjunjung keadilan dan transparansi. Kemajuan ekonomi harus berjalan bersama pemerataan manfaat. Pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka pertumbuhan. Pembangunan juga harus menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan kembali fungsi dasar negara. Menurutnya, tugas negara hanya terdiri dari tiga hal utama. Negara wajib melindungi rakyat dari berbagai ancaman. Negara wajib melayani rakyat melalui kebijakan yang adil. Serta negara juga wajib mengatur kehidupan bersama secara tertib. Ia menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh menjauh dari tujuan tersebut. Pengelolaan sumber daya harus mengutamakan kepentingan rakyat. Negara tidak boleh sekadar menjadi pemungut penerimaan. Negara harus memastikan hasil pembangunan kembali kepada masyarakat. Keberhasilan negara harus diukur melalui kesejahteraan rakyat. Bukan semata melalui besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan.
Solusi untuk Mengembalikan Keadilan
Pemerintah perlu memperkuat transparansi pengelolaan sumber daya nasional. Masyarakat harus mengetahui alur penerimaan dan distribusi hasil kekayaan negara. Evaluasi pembagian manfaat pusat dan daerah perlu dilakukan secara berkala. Daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang lebih proporsional. Infrastruktur dasar harus menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Pendidikan dan kesehatan perlu memperoleh dukungan lebih besar. Pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya juga harus diperkuat. Partisipasi masyarakat harus diperluas dalam proses pengambilan kebijakan. Negara perlu memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat. Prinsip melindungi, melayani, dan mengatur harus menjadi pedoman utama. Dengan langkah tersebut, pembangunan dapat menghadirkan keadilan yang lebih nyata.
Perdebatan mengenai republik atau kerajaan pajak pada dasarnya merupakan perdebatan mengenai keadilan. Persoalan utamanya bukan soal modern atau tidak modern. Persoalan utamanya adalah siapa yang menikmati hasil pembangunan. Negara yang kuat bukan negara dengan penerimaan terbesar. Negara yang kuat adalah negara yang menyejahterakan rakyatnya. Kekayaan alam harus menjadi alat kemakmuran bersama. Kekuasaan harus bekerja untuk rakyat sebagai pemilik sah negeri ini. Ketika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, modernitas tidak lagi menjadi slogan. Modernitas akan hadir sebagai kenyataan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.



