By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Penjajahan Regulasi: Ketika Perpres Loncat dari UUD tanpa UU
Berita Terkini

Penjajahan Regulasi: Ketika Perpres Loncat dari UUD tanpa UU

beritaX
Last updated: November 7, 2025 11:27 am
By beritaX
Share
3 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Fenomena terbaru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia menampilkan gejala berbahaya: penjajahan regulasi. Presiden kini semakin sering membentuk lembaga, otoritas, atau badan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar hukum. Tanpa mencantumkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang memberi delegasi kewenangan.

Kasus paling terang adalah Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang dalam bagian Mengingat hanya menuliskan “Pasal 4 ayat (1) UUD 1945”. Tidak ada UU atau PP yang menjadi cantolan. Artinya, peraturan itu melompat dari level 1 ke level 5 dalam hierarki hukum. Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Loncat hierarki seperti ini berbahaya.

Presiden seolah dapat menciptakan norma hukum baru tanpa persetujuan DPR dan tanpa mekanisme pengujian yudisial. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menguji karena objeknya bukan UU, sementara Mahkamah Agung kerap menolak menguji karena dasar hukumnya mengaku langsung bersumber dari UUD. Hasilnya adalah zona kebal hukum di mana satu tangan eksekutif memegang kekuasaan legislatif sekaligus normatif.

Padahal, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 hanya memberi atribusi umum bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”, bukan izin untuk membuat lembaga dan norma baru tanpa perintah UU.

Dengan dasar tunggal itu, Perpres 83/2024 bukan lagi peraturan pelaksana. Tetapi, quasi-legislation—produk hukum yang berdiri di luar sistem hierarkis negara hukum.

You Might Also Like

Ketika Pemeriksaan Pajak Tanpa Surat: Potret Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Masyarakat
Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan
Kemenhub Luncurkan Aplikasi Mudik 2025, untuk Rakyat atau Ada Kepentingan Pemerintah?
Kemana Perginya Hati Nurani Pemerintah Indonesia?

Lebih gawat lagi, isu gizi nasional sebenarnya sudah diatur dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Maka pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Perpres justru berpotensi menabrak, bukan menegakkan, hukum yang lebih tinggi.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, Presiden bisa menciptakan otoritas baru sesuka hati tanpa mekanisme checks and balances. Ini bentuk baru dari absolutisme regulatif. Di mana kekuasaan tidak lagi dibatasi oleh hukum, melainkan menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekuasaan.

Kita tidak sedang kekurangan aturan, melainkan kehilangan rasa malu bernegara. Negara hukum yang sehat menuntut setiap peraturan lahir dari legitimasi yang sah—bukan sekadar dari pena kekuasaan.

Sudah saatnya DPR melakukan legislative review dan Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir tegas: bahwa setiap Perpres harus memiliki cantolan UU atau PP yang jelas. Tanpa itu, Indonesia sedang melangkah mundur ke masa ketika “perintah Presiden” adalah hukum tertinggi.

Dan ketika itu terjadi, penjajahan bukan datang dari bangsa asing, melainkan dari regulasi yang diciptakan sendiri.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan
Next Article Badan Gizi Nasional dan Bahaya Penjajahan Regulasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Anggaran Pemda Habis, Partai X: Purbaya, Rakyat Butuh Bukti, Bukan Klaim!

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

alt="ilustrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di Indonesia"
Berita Terkini

PPh Pasal 21: Ketentuan, Tarif dan Penerapan

October 24, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Indonesia Punya Smelter Emas Terbesar di Dunia Senilai Rp10 Triliun: Peluang atau Tantangan?

March 27, 2025
Berita Terkini

Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi, Partai X: Ini Teror atau Kritik Bergaya Barbar?

March 25, 2025
Berita Terkini

Anggaran BGN 2026 Rp 268 Triliun: Apakah Hasil Pengurangan Transfer ke Daerah?

November 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.