Perdebatan Soal Transparansi dalam Penetapan Nilai Pabean
Jakarta, 19 Agustus 2025 — Dalam sidang sengketa informasi antara PT Xin Ming Hua Engine (XMHE) melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Komisi Informasi Pusat (KIP), muncul perdebatan tajam mengenai hak Wajib Pajak untuk mengetahui dasar perhitungan dan dasar hukum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
Kuasa hukum PT XMHE menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima penjelasan jelas dari DJBC mengenai asal-usul angka dalam SPKTNP bernilai miliaran rupiah.
“Informasi yang kami terima hanya berupa file Excel berisi angka mati tanpa rumus atau keterangan asal-usul perhitungannya,” ujar kuasa hukum XMHE di persidangan.
Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar asas transparansi publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami hanya ingin tahu, dari mana angka-angka itu berasal dan dasar hukum apa yang digunakan,” tambahnya.
DJBC: Format Excel Bagian dari Proses Audit
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum DJBC menjelaskan bahwa format Excel tanpa rumus adalah bagian dari prosedur audit yang lazim dilakukan petugas pemeriksa.
“Kalau Pemohon tidak bisa membaca Excel, itu bukan masalah kami. Memang begitu cara kerja auditor,” ujar perwakilan DJBC di hadapan Majelis Komisioner.
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari Majelis Komisioner. Salah satu anggota Majelis menilai bahwa informasi publik harus disajikan dalam format yang mudah dipahami oleh pihak pemohon.
“Kalau memang tidak bisa dibaca, kenapa tidak diberikan dalam bentuk PDF saja?” ujarnya.
Selain itu, Majelis juga menegaskan bahwa dalam konteks keterbukaan informasi publik, setiap badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara utuh dan jelas. Hal ini menjadi penting, terutama jika menyangkut hak masyarakat untuk memahami dasar penetapan kewajiban pajak.
Permintaan Klarifikasi dan Perdebatan Soal Kewenangan
Selama persidangan, terungkap bahwa PT XMHE telah berulang kali meminta klarifikasi kepada DJBC. Namun, hingga kini belum ada tanggapan memadai dari pihak otoritas.
Kuasa hukum perusahaan bahkan mengusulkan agar tim pemeriksa pajak DJBC dihadirkan langsung guna menjelaskan dasar perhitungan SPKTNP.
Di sisi lain, DJBC menilai bahwa substansi perhitungan pajak bukan merupakan ranah sengketa informasi publik. Menurut mereka, perhitungan tersebut hanya dapat diuji di Pengadilan Pajak.
“Kalau Pemohon tidak puas dengan hasil perhitungan, ada jalur hukumnya di Pengadilan Pajak. Di sini kami hanya menjawab informasi yang diminta,” tegas kuasa DJBC.
Majelis: Perbedaan Tafsir Jadi Akar Sengketa
Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa perbedaan tafsir antara kedua pihak mengenai istilah “dasar hukum” dan “dasar perhitungan” menjadi penyebab utama sengketa ini berlarut-larut.
Oleh karena itu, sidang ditunda untuk tahap pembuktian lebih lanjut. Kedua pihak diperintahkan untuk menyerahkan bukti email dan file Excel yang disebut sebagai dasar komunikasi dan perhitungan dalam kasus tersebut.



