By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 10 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Kuasa Hukum DJBC Sebut Wajib Pajak Tidak Berhak Mengetahui Dasar Perhitungan Penetapan Tagihan Pajak
Berita Terkini

Kuasa Hukum DJBC Sebut Wajib Pajak Tidak Berhak Mengetahui Dasar Perhitungan Penetapan Tagihan Pajak

Penulis: Rifka Baringbing, S.H.

Rey & Co
Last updated: October 31, 2025 3:16 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
sengketa informasi DJBC SPKTNP
SHARE

Perdebatan Soal Transparansi dalam Penetapan Nilai Pabean

Jakarta, 19 Agustus 2025 — Dalam sidang sengketa informasi antara PT Xin Ming Hua Engine (XMHE) melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Komisi Informasi Pusat (KIP), muncul perdebatan tajam mengenai hak Wajib Pajak untuk mengetahui dasar perhitungan dan dasar hukum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Contents
Perdebatan Soal Transparansi dalam Penetapan Nilai PabeanDJBC: Format Excel Bagian dari Proses AuditPermintaan Klarifikasi dan Perdebatan Soal KewenanganMajelis: Perbedaan Tafsir Jadi Akar Sengketa

Kuasa hukum PT XMHE menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima penjelasan jelas dari DJBC mengenai asal-usul angka dalam SPKTNP bernilai miliaran rupiah.

“Informasi yang kami terima hanya berupa file Excel berisi angka mati tanpa rumus atau keterangan asal-usul perhitungannya,” ujar kuasa hukum XMHE di persidangan.

Menurut Pemohon, kondisi ini melanggar asas transparansi publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin tahu, dari mana angka-angka itu berasal dan dasar hukum apa yang digunakan,” tambahnya.

DJBC: Format Excel Bagian dari Proses Audit

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum DJBC menjelaskan bahwa format Excel tanpa rumus adalah bagian dari prosedur audit yang lazim dilakukan petugas pemeriksa.

“Kalau Pemohon tidak bisa membaca Excel, itu bukan masalah kami. Memang begitu cara kerja auditor,” ujar perwakilan DJBC di hadapan Majelis Komisioner.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari Majelis Komisioner. Salah satu anggota Majelis menilai bahwa informasi publik harus disajikan dalam format yang mudah dipahami oleh pihak pemohon.

“Kalau memang tidak bisa dibaca, kenapa tidak diberikan dalam bentuk PDF saja?” ujarnya.

Selain itu, Majelis juga menegaskan bahwa dalam konteks keterbukaan informasi publik, setiap badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara utuh dan jelas. Hal ini menjadi penting, terutama jika menyangkut hak masyarakat untuk memahami dasar penetapan kewajiban pajak.

You Might Also Like

DTSEN Jadi Senjata Baru Kemensos Salurkan Bansos Guru, Partai X: Benarkah Lebih Efektif?
Wajib Pajak Wajib Tahu: Audit Tanpa Surat Tugas Bisa Dinyatakan Tidak Sah
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Jet KPU, Partai X: Transparansi Harus Utuh!
Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”

Permintaan Klarifikasi dan Perdebatan Soal Kewenangan

Selama persidangan, terungkap bahwa PT XMHE telah berulang kali meminta klarifikasi kepada DJBC. Namun, hingga kini belum ada tanggapan memadai dari pihak otoritas.

Kuasa hukum perusahaan bahkan mengusulkan agar tim pemeriksa pajak DJBC dihadirkan langsung guna menjelaskan dasar perhitungan SPKTNP.

Di sisi lain, DJBC menilai bahwa substansi perhitungan pajak bukan merupakan ranah sengketa informasi publik. Menurut mereka, perhitungan tersebut hanya dapat diuji di Pengadilan Pajak.

“Kalau Pemohon tidak puas dengan hasil perhitungan, ada jalur hukumnya di Pengadilan Pajak. Di sini kami hanya menjawab informasi yang diminta,” tegas kuasa DJBC.

Majelis: Perbedaan Tafsir Jadi Akar Sengketa

Majelis Komisioner kemudian menilai bahwa perbedaan tafsir antara kedua pihak mengenai istilah “dasar hukum” dan “dasar perhitungan” menjadi penyebab utama sengketa ini berlarut-larut.

Oleh karena itu, sidang ditunda untuk tahap pembuktian lebih lanjut. Kedua pihak diperintahkan untuk menyerahkan bukti email dan file Excel yang disebut sebagai dasar komunikasi dan perhitungan dalam kasus tersebut.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mendagri Tegaskan Pemda Dukung Program Nasional, Partai X: Jangan Formalitas!
Next Article Motor Brebet di Jatim, Partai X: Bukti Lemahnya Pengawasan Bahan Bakar!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Lansia dan Difabel Dapat MBG, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji!

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Pelabuhan Gilimanuk Tutup Saat Nyepi, Partai X: Jangan Sampai Pemudik Jadi Korban Kalender!

April 1, 2025
Berita Terkini

Lonjakan Anggaran MBG Jadi Rp171 Triliun: Langkah Maju atau Pemborosan?

March 20, 2025
DPP PDIP menggelar bimbingan teknis untuk kader se-Indonesia di Sanur, Bali, Rabu (30/7). Acara ini menghadirkan Ketua Umum Megawati
Berita TerkiniPemerintah

Puan dan Pejabat PDIP Beber Arahan Mega, Partai X Sindir, Rakyat Tak Butuh Ceramah, Tapi Kepemimpinan Nyata!

August 1, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Laporan Ekonomi Airlangga ke Presiden, Partai X: Rakyat Butuh Solusi Bukan Data!

April 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.