By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 10 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”
Berita Terkini

Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”

Penulis: Yunandi Juneris, S.H.

Rey & Co
Last updated: October 31, 2025 11:15 am
By Rey & Co
Share
4 Min Read
SHARE

Suara Publik yang Membangunkan Kesadaran Hukum

Di balik angka dan grafik penerimaan negara, ada suara publik yang mulai terdengar lebih lantang.
Melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, puluhan ribu masyarakat kini memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan mereka—mulai dari urusan administratif hingga dugaan penyimpangan dalam sistem perpajakan dan kepabeanan.

Hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 28 ribu laporan telah diterima. Ribuan di antaranya bahkan sudah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.
Menariknya, sebagian besar laporan datang dari sektor pajak dan kepabeanan—dua bidang yang sejatinya merupakan urat nadi penerimaan negara.

Namun, di balik angka tersebut tersirat pesan penting: masyarakat masih merindukan keadilan yang berpihak pada transparansi dan akuntabilitas.
Di satu sisi, publik diminta taat membayar pajak; di sisi lain, mereka ingin merasa dilindungi oleh sistem yang adil saat menghadapi ketidakjelasan atau dugaan pelanggaran oleh aparat negara.

Lapor Sebagai Wujud Rule of Law yang Hidup

Dalam perspektif hukum, hak masyarakat untuk melapor dan memperoleh klarifikasi bukan sekadar formalitas administratif.
Sebaliknya, ia merupakan perwujudan prinsip keadilan dan keterbukaan, bahwa setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kanal pengaduan seperti “Lapor Pak Purbaya” menjadi cermin berjalannya semangat rule of law di Indonesia.
Hukum tidak lagi berdiri sebagai alat pemungutan atau instrumen kekuasaan semata, tetapi berubah menjadi penjaga keseimbangan antara kewajiban dan hak warga negara.

You Might Also Like

Kemana Perginya Hati Nurani Pemerintah Indonesia?
Lonjakan Anggaran MBG Jadi Rp171 Triliun: Langkah Maju atau Pemborosan?
Sritex Rombak Besar-besaran! PHK Massal, Bagaimana Nasib Para Pekerja: Solusi dari Partai X?
Dirut BJB Jadi Tersangka! Partai X: Korupsi Lagi, Kepercayaan Publik Taruhannya!

Selain itu, partisipasi publik dalam pengawasan memperkuat legitimasi hukum itu sendiri.
Ketika masyarakat diberi ruang untuk menilai dan melaporkan, hukum tidak hanya ditegakkan dari atas ke bawah, tetapi juga dihidupkan dari bawah ke atas—dari kesadaran dan keberanian warga.

Dari Kekuasaan ke Akuntabilitas: Purbaya dan Konsep Mochtar Kusumaatmadja

Langkah Menteri Purbaya dalam membuka kanal “Lapor Pak Purbaya” dapat dibaca sebagai manifestasi konkret dari gagasan Mochtar Kusumaatmadja tentang hubungan hukum dan kekuasaan.
Menurut Mochtar, hukum dan kekuasaan tidak boleh saling meniadakan. Sebaliknya, keduanya harus saling menopang.

Dalam konteks ini, kanal pengaduan publik bukan sekadar alat administratif, melainkan mekanisme legalisasi kekuasaan yang diarahkan untuk menegakkan hukum.
Purbaya, sebagai pejabat publik, memilih untuk menggunakan kewenangannya dalam koridor akuntabilitas dan hukum, bukan untuk memperluas otoritas pribadi, tetapi untuk menjamin kekuasaan bekerja demi keadilan.

Melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, kekuasaan yang melekat pada jabatan Menteri Keuangan tidak lagi bersifat koersif, melainkan transformatif dan partisipatif.
Masyarakat diajak berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum—sebuah wujud nyata dari pemerintahan yang responsif dan terbuka.

Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan

Dalam kerangka berpikir Mochtar, tindakan ini menegaskan bahwa:

“Kekuasaan tanpa hukum melahirkan kesewenang-wenangan, namun hukum tanpa dukungan kekuasaan hanya akan menjadi angan-angan.”

Kanal “Lapor Pak Purbaya” adalah contoh konkret bagaimana hukum dapat dihidupkan melalui kekuasaan yang terkendali dan terukur.
Kekuasaan yang tadinya berpotensi menindas, kini digunakan sebagai sarana memberdayakan hukum dan melindungi rakyat.

Melalui mekanisme ini, publik bukan hanya menjadi objek dari kebijakan, tetapi subjek yang berperan dalam menegakkan hukum.
Dengan begitu, hukum tidak lagi sekadar teks dalam undang-undang, melainkan roh yang hidup di tengah masyarakat—mengatur, mengoreksi, dan menuntun kekuasaan agar tetap berpihak pada keadilan.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, Partai X: Penegakan Hukum Jangan Setengah Hati!
Next Article MKD Tak Bisa Pecat Anggota DPR, Partai X: Hukum Harus Adil!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Lansia dan Difabel Dapat MBG, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji!

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Krisis Hakim di MA: Tantangan Bagi Peradilan, Ujian Bagi Pemerintah

March 18, 2025
AgamaBerita Terkini

TNI Masuk Kampus, Ketua Komisi X Bilang Perlu Didalami, Partai X Perlu Penjelasan Terbuka!

April 23, 2025
Berita Terkini

Gugatan UU Jaminan Produk Halal ke MK: Tantangan terhadap Kebebasan Konsumen dan Prinsip Keadilan

March 25, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Partai X Kritik Kesiapan Infrastruktur Digital dan Hak Pekerja di Balik WFA

March 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.