beritax.id — Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam seluruh Perda melalui RUU Penyesuaian Pidana. Usulan itu disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Eddy menjelaskan penghapusan kurungan menjadi poin penting dalam DIM RUU. Pemerintah ingin penataan pemidanaan daerah selaras dengan sistem sanksi KUHP. Pemerintah membatasi pidana denda dalam Perda pada kategori ketiga. Perda hanya boleh memuat pidana administratif berskala lokal.
Ketentuan bersifat represif tidak boleh dimuat dalam Perda. Aturan ini diterapkan agar pemidanaan daerah lebih proporsional dan terkendali. RUU juga melakukan harmonisasi pidana dalam undang-undang sektoral. Pidana kurungan sebagai pidana pokok akan dihapus secara nasional.
Kategori denda disesuaikan agar sejalan dengan Buku I KUHP. Pemerintah menyebut penyesuaian penting untuk menciptakan standar pemidanaan yang seragam. Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan teknis dalam KUHP baru. Perbaikan dilakukan untuk mencegah multitafsir saat KUHP mulai berlaku.
Sikap Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai kebijakan ini harus berhati-hati. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Rinto menekankan penghapusan kurungan di Perda jangan melemahkan perlindungan publik. Kebijakan pidana harus tetap melindungi masyarakat dari pelanggaran yang merugikan.
Ia menyebut pemidanaan tidak boleh hanya diseragamkan secara teknis. Esensi keadilan harus tetap menjadi dasar penghapusan pidana kurungan.
Prinsip Dasar Partai X
Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat dengan kewenangan terbatas.
Prinsip Partai X menuntut kebijakan yang efektif, efisien, dan transparan. Setiap perubahan hukum harus menguatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Partai X menilai standar pemidanaan harus berpihak pada masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan pejabat.
Kritik Konstruktif Partai X
Partai X menilai harmonisasi pemidanaan harus menjaga keseimbangan. Penghapusan kurungan tidak boleh membuka celah pelanggaran di daerah. Rinto mengingatkan regulasi daerah tetap memerlukan kekuatan penegakan. Tanpa instrumen kuat, aturan administratif sering tidak efektif.
Ia menilai pemerintah harus memastikan Perda tetap mampu melindungi kepentingan publik. Penataan pidana harus mempertimbangkan kondisi lokal.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi sesuai prinsip partai.
Musyawarah kebijakan pidana dengan melibatkan publik. Partisipasi pakar dan masyarakat akan memperkuat akurasi kebijakan. Kebijakan yang inklusif lebih adil dan efektif.
Pemisahan fungsi negara dan pemerintah secara konseptual
Pemidanaan harus diarahkan pada stabilitas negara. Kebijakan tidak boleh bergantung pada preferensi pemerintah.
Reformasi hukum berbasis kepakaran independen. Penyesuaian pidana harus berbasis ilmu, bukan kepentingan penguasa. Pendekatan ilmiah mengurangi potensi penyalahgunaan sanksi.
Digitalisasi pengawasan regulasi daerah. Sistem digital membantu memonitor implementasi Perda. Digitalisasi memperkuat akuntabilitas dan mencegah manipulasi.
Edukasi moral dan hukum bagi masyarakat. Peningkatan pemahaman hukum membuat masyarakat lebih sadar aturan. Ini memperkuat efektivitas regulasi administratif.
Partai X menegaskan penghapusan kurungan harus tetap melindungi publik. Kebijakan pidana harus memperkuat keamanan dan kepastian hukum rakyat. Rinto meminta pemerintah menjamin kebijakan ini tidak melemahkan perlindungan sosial. Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.



