By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 22 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Negara Menunda, Wajib Pajak Menanggung: Kegagalan Kepastian Hukum dalam PPh UMKM
Seputar Pajak

Negara Menunda, Wajib Pajak Menanggung: Kegagalan Kepastian Hukum dalam PPh UMKM

Diajeng Maharani
Last updated: April 5, 2026 9:41 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Ada satu prinsip sederhana dalam hukum pajak: negara boleh memaksa, tetapi tidak boleh membingungkan. Namun yang terjadi dalam kebijakan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% justru sebaliknya. Hingga hari ini, ketika kalender telah memasuki April 2026, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 belum juga terbit.

Contents
Ketika Negara Berbicara Tanpa HukumBerlaku Surut: Jalan Pintas yang BerbahayaIni Bukan Sekadar UMKM—Ini Soal Kredibilitas Negara

Padahal, arah kebijakan sudah diumumkan sejak lama.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal kapan terbit, tetapi: mengapa negara membiarkan ketidakpastian ini terjadi?

Ketika Negara Berbicara Tanpa Hukum

Pemerintah telah menyampaikan kepada publik bahwa tarif 0,5% akan diperpanjang. Wajib Pajak pun merespons—mereka menyusun strategi usaha, menetapkan harga, bahkan menentukan arus kas berdasarkan kebijakan tersebut.

Namun hingga saat ini, norma hukumnya belum ada.

Ini bukan sekadar keterlambatan administratif.
Ini adalah bentuk ketidaksinkronan antara kebijakan dan hukum.

Dalam negara hukum, kebijakan tanpa regulasi bukanlah pedoman—melainkan spekulasi.

You Might Also Like

Negara Salah Urus: Kekuasaan Aman, Rakyat Terancam
Ketika Penjajahan Modern Fiskal Menentukan Nasib Pajak Indonesia
Media Alat Kekuasaan Pemerintah dan Defisit Akuntabilitas
Umrah Mandiri Dilegalkan, Partai X: Rakyat Butuh Akses, Bukan Regulasi!

Self-Assessment Tanpa Kepastian: Sistem yang Dipaksakan

Indonesia menganut self-assessment system. Negara memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.
Namun mari kita jujur: Bagaimana mungkin Wajib Pajak diminta patuh, jika aturan yang harus dipatuhi belum jelas?

Dalam kondisi ini, self-assessment berubah menjadi: self-risk system
—Wajib Pajak mengambil keputusan sendiri, tetapi seluruh risiko ditanggung sendiri.

Ini bukan desain sistem pajak yang sehat. Ini adalah pemindahan risiko dari negara ke rakyat.

Zona Abu-Abu yang Diciptakan Negara Sendiri

Ketiadaan revisi PP telah menciptakan dilema nyata:

  • Menggunakan tarif 0,5% → berisiko dianggap tidak sah
  • Menggunakan tarif umum → berpotensi merugikan diri sendiri

Artinya: Apa pun pilihan Wajib Pajak, risiko tetap ada

Ini adalah situasi yang dalam praktik hukum disebut sebagai: “damned if you do, damned if you don’t”

Dan yang lebih serius: kondisi ini bukan kesalahan Wajib Pajak melainkan akibat dari ketidakpastian yang diciptakan negara

Berlaku Surut: Jalan Pintas yang Berbahaya

Wacana pemberlakuan surut atas revisi kebijakan menambah persoalan.
Secara teori, aturan pajak boleh berlaku surut jika menguntungkan Wajib Pajak. Namun dalam kasus ini, yang terjadi adalah: retroaktivitas yang datang terlambat

Wajib Pajak sudah mengambil keputusan dalam kondisi tanpa kepastian. Ketika aturan datang belakangan, ia tidak lagi berfungsi sebagai pedoman, melainkan sebagai alat koreksi.

Ini berbahaya.

Karena hukum tidak boleh: menghukum masa lalu yang pada saat itu belum memiliki kepastian norma

Dampak Nyata: Dari Sanksi hingga Sengketa Massal

Jika kondisi ini dibiarkan, konsekuensinya jelas:

  • koreksi pajak dalam pemeriksaan
  • sanksi administrasi atas “kesalahan” yang bukan kesalahan WP
  • lonjakan sengketa pajak

Dan yang paling berbahaya: turunnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance)

Karena dalam jangka panjang, Wajib Pajak tidak akan lagi bertanya:
“berapa pajak saya?”
tetapi akan bertanya:
“aturan mana yang benar hari ini?”

Ini Bukan Sekadar UMKM—Ini Soal Kredibilitas Negara

Masalah ini sering direduksi sebagai isu teknis UMKM. Padahal, substansinya jauh lebih besar: ini adalah ujian terhadap kredibilitas kebijakan fiskal negara

Ketika negara: mengumumkan kebijakan tetapi menunda regulasi lalu merencanakan berlaku surut maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah: kepastian hukum bukan prioritas

Dan dalam sistem pajak modern, itu adalah risiko terbesar.

Negara Tidak Boleh Melepaskan Tanggung Jawabnya

Dalam hukum administrasi, dikenal prinsip: legitimate expectation (kepercayaan yang sah)

Wajib Pajak yang bertindak berdasarkan pernyataan resmi pemerintah harus dilindungi bukan dibiarkan menanggung risiko.

Karena itu, jika revisi PP 55/2022 tetap akan diterbitkan, maka negara wajib:

  • memberikan ketentuan peralihan yang tegas
  • menghapus potensi sanksi
  • melindungi seluruh tindakan WP yang dilakukan dengan itikad baik

Tanpa itu, negara bukan hanya gagal mengatur, tetapi juga: gagal melindungi

Penutup: Kepastian Hukum Tidak Bisa Ditunda

Keterlambatan regulasi mungkin bisa dimaklumi.
Namun membiarkan ketidakpastian berlarut bukanlah pilihan dalam negara hukum.
Karena pada akhirnya: pajak bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan.

Dan kepercayaan tidak dibangun dari janji kebijakan,
melainkan dari kepastian hukum yang ditegakkan tepat waktu.

Ketika negara menunda kepastian, Wajib Pajak tidak hanya membayar pajak—tetapi juga membayar harga dari ketidakpastian itu sendiri.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Terlihat Tenang di Tengah Ancaman Krisis Harga BBM: Bijak atau Lalai?
Next Article Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Desain Kenegaraan, Bukan Sekadar Konsensus Publik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

kehilangan ruh permusyawaratan Pancasila
Pemerintah

Kehilangan Ruh Permusyawaratan Pancasila: Dari Gotong Royong ke Polarisasi

May 21, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demokrasi yang Berfungsi: Ketika Kekuasaan Negara Harus Tetap Terbatas

December 11, 2025
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI melakukan penguatan ideologi Pancasila di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Pemerintah

Penguatan Pancasila Diteriakkan di Perbatasan, Partai X: Di Pusat Kekuasaan Malah Jadi Pajangan!

July 16, 2025
Pemerintah

KPK Usul Pembatasan Ketum Parpol, Jaga Kepentingan Rakyat

April 23, 2026
Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menyatakan pembiayaan luar negeri memiliki nilai lebih dari sekadar pendanaan
Pemerintah

Bappenas Soal Pembiayaan, Partai X Tekankan Penguatan Kelembagaan

December 2, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.