By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPK Usul PTSP, Layanan Perizinan Lebih Cepat untuk Rakyat
Pemerintah

KPK Usul PTSP, Layanan Perizinan Lebih Cepat untuk Rakyat

Diajeng Maharini
Last updated: June 5, 2026 12:10 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong pemerintah membentuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat. Menurutnya, pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan harus semakin mudah diakses masyarakat dan dunia usaha. Setyo menilai pemerintah daerah telah memberikan contoh baik melalui penerapan PTSP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, konsep serupa perlu diterapkan di tingkat pusat agar proses perizinan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

Contents
Reformasi Birokrasi Harus Menyentuh Pelayanan PublikTugas Negara Adalah Melindungi, Melayani, dan Mengatur RakyatPrinsip Partai X dalam Tata Kelola Pelayanan PublikSolusi Partai X untuk Memperkuat PTSP PusatPelayanan Cepat untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam keterangannya, Setyo menjelaskan bahwa berbagai layanan perizinan masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen yang saling berkaitan. Ia mencontohkan pengurusan tenaga kerja asing, perdagangan, industri, dan impor yang masih membutuhkan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, penyatuan layanan dalam satu lokasi akan memberikan kemudahan sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Reformasi Birokrasi Harus Menyentuh Pelayanan Publik

Usulan PTSP pusat menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui digitalisasi administrasi. Reformasi juga harus menyentuh pola pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudahan layanan akan berdampak terhadap peningkatan investasi, percepatan kegiatan ekonomi, dan penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Namun demikian, penyederhanaan layanan tidak boleh berhenti pada penggabungan loket pelayanan. Pemerintah juga harus memastikan adanya integrasi data, pengawasan yang kuat, dan transparansi dalam setiap proses perizinan. Tanpa pengawasan yang memadai, penyederhanaan birokrasi justru berpotensi menciptakan pusat-pusat kekuasaan baru yang rawan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, PTSP harus dibangun dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Masyarakat harus mengetahui secara jelas tahapan pelayanan, biaya yang diperlukan, serta jangka waktu penyelesaian setiap izin yang diajukan.

Tugas Negara Adalah Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat demi terciptanya keadilan sosial.

You Might Also Like

Presiden CEO MBG: Menjanjikan Program Pro-Rakyat, Tapi Justru Menguntungkan Korporasi
Adat dan Pancasila Menyatu dalam Gerakan Kepahlawanan Baru
Ketika Regulasi Dibuat dari Atas, Ketimpangan Dibungkus Aturan Mengakar
Rp 1.000 Triliun Terancam Lenyap karena Judi Online, Partai X: Negara Sibuk Sensor Meme, Bisu soal Mafia Digital!

Menurut Prayogi, pelayanan publik merupakan salah satu bentuk kehadiran negara yang paling nyata. Ketika masyarakat dipersulit oleh birokrasi yang panjang, maka negara gagal menjalankan fungsi pelayanannya. Sebaliknya, ketika pelayanan dibuat mudah, cepat, dan transparan, maka negara sedang menjalankan amanat konstitusi secara konkret.

Prayogi menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi. Pelayanan publik merupakan instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mempermudah masyarakat patut didukung selama tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pengawasan yang kuat.

Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Pelayanan Publik

Partai X berpandangan bahwa seluruh kebijakan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menjadi institusi yang mempersulit masyarakat melalui prosedur yang berbelit-belit. Sebaliknya, negara harus menjadi fasilitator yang membantu rakyat memperoleh hak-haknya secara cepat dan adil.

Prinsip Partai X menempatkan transparansi sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Setiap pelayanan harus dapat diawasi oleh publik dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, keadilan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan agar tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap warga negara.

Partai X juga meyakini bahwa pelayanan publik yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam pembangunan nasional dan penguatan demokrasi yang sehat.

Solusi Partai X untuk Memperkuat PTSP Pusat

Partai X mendorong pemerintah membangun PTSP pusat yang terintegrasi secara digital dan nasional. Seluruh proses perizinan harus tercatat dalam satu sistem yang dapat dipantau secara real time oleh pemohon maupun lembaga pengawas. Dengan demikian, peluang terjadinya praktik percaloan dan penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, pemerintah perlu membangun sistem pelayanan berbasis transparansi penuh. Masyarakat harus dapat mengakses informasi mengenai persyaratan, biaya, dan progres pengurusan izin tanpa hambatan. Keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Partai X juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan lembaga profesional. Pengawasan yang melibatkan publik akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan birokrasi tetap bekerja sesuai aturan.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparatur menjadi faktor yang tidak kalah penting. Petugas pelayanan harus memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi pelayanan yang kuat. Negara harus memastikan bahwa setiap aparatur memahami tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.

Pelayanan Cepat untuk Kesejahteraan Rakyat

Prayogi menilai bahwa PTSP pusat dapat menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik nasional. Namun keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjalankannya secara konsisten dan transparan. Penyederhanaan birokrasi harus benar-benar bertujuan mempermudah masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif.

Menurutnya, pelayanan yang cepat akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan kemudahan berusaha. Pada saat yang sama, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang selama ini sering menjadi kendala dalam berbagai urusan perizinan.

Partai X memandang bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang memperbanyak prosedur, melainkan negara yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Karena itu, usulan PTSP pusat harus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi negara dalam melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Upeti Kerajaan ke Bagi Hasil Republik: Ketimpangan Sumber Daya Nasional
Next Article BPH Migas Ubah QR Code BBM Subsidi, Lindungi Masyarakat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demi Modal Masuk ala Bahlil Lahadalia, Warga Rempang Dipaksa Minggir

December 24, 2025
Pemerintah

Ketika Pemerintah Digaji Rakyat Justru Mengabdi pada Penguasa

January 9, 2026
Cak Nun: Polisi Bukan Alat Pemerintah, Saatnya Revolusi Damai Kembalikan Kedaulatan Rakyat
Pemerintah

Cak Nun: Polisi Bukan Alat Pemerintah, Saatnya Revolusi Damai Kembalikan Kedaulatan Rakyat

July 4, 2025
Sidang kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton di PN Sungguminasa.
Pemerintah

Sidang Uang Palsu Libatkan ASN, Partai X: Kalau Guru Sudah Ikut Memalsu, Apa Lagi yang Asli di Negeri Ini?

July 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.