beritax.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong pemerintah membentuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat. Menurutnya, pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan harus semakin mudah diakses masyarakat dan dunia usaha. Setyo menilai pemerintah daerah telah memberikan contoh baik melalui penerapan PTSP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, konsep serupa perlu diterapkan di tingkat pusat agar proses perizinan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.
Dalam keterangannya, Setyo menjelaskan bahwa berbagai layanan perizinan masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen yang saling berkaitan. Ia mencontohkan pengurusan tenaga kerja asing, perdagangan, industri, dan impor yang masih membutuhkan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, penyatuan layanan dalam satu lokasi akan memberikan kemudahan sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Reformasi Birokrasi Harus Menyentuh Pelayanan Publik
Usulan PTSP pusat menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui digitalisasi administrasi. Reformasi juga harus menyentuh pola pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudahan layanan akan berdampak terhadap peningkatan investasi, percepatan kegiatan ekonomi, dan penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun demikian, penyederhanaan layanan tidak boleh berhenti pada penggabungan loket pelayanan. Pemerintah juga harus memastikan adanya integrasi data, pengawasan yang kuat, dan transparansi dalam setiap proses perizinan. Tanpa pengawasan yang memadai, penyederhanaan birokrasi justru berpotensi menciptakan pusat-pusat kekuasaan baru yang rawan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, PTSP harus dibangun dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Masyarakat harus mengetahui secara jelas tahapan pelayanan, biaya yang diperlukan, serta jangka waktu penyelesaian setiap izin yang diajukan.
Tugas Negara Adalah Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat demi terciptanya keadilan sosial.
Menurut Prayogi, pelayanan publik merupakan salah satu bentuk kehadiran negara yang paling nyata. Ketika masyarakat dipersulit oleh birokrasi yang panjang, maka negara gagal menjalankan fungsi pelayanannya. Sebaliknya, ketika pelayanan dibuat mudah, cepat, dan transparan, maka negara sedang menjalankan amanat konstitusi secara konkret.
Prayogi menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi. Pelayanan publik merupakan instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mempermudah masyarakat patut didukung selama tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pengawasan yang kuat.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Pelayanan Publik
Partai X berpandangan bahwa seluruh kebijakan negara harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menjadi institusi yang mempersulit masyarakat melalui prosedur yang berbelit-belit. Sebaliknya, negara harus menjadi fasilitator yang membantu rakyat memperoleh hak-haknya secara cepat dan adil.
Prinsip Partai X menempatkan transparansi sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Setiap pelayanan harus dapat diawasi oleh publik dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, keadilan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan agar tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap warga negara.
Partai X juga meyakini bahwa pelayanan publik yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam pembangunan nasional dan penguatan demokrasi yang sehat.
Solusi Partai X untuk Memperkuat PTSP Pusat
Partai X mendorong pemerintah membangun PTSP pusat yang terintegrasi secara digital dan nasional. Seluruh proses perizinan harus tercatat dalam satu sistem yang dapat dipantau secara real time oleh pemohon maupun lembaga pengawas. Dengan demikian, peluang terjadinya praktik percaloan dan penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, pemerintah perlu membangun sistem pelayanan berbasis transparansi penuh. Masyarakat harus dapat mengakses informasi mengenai persyaratan, biaya, dan progres pengurusan izin tanpa hambatan. Keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Partai X juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan lembaga profesional. Pengawasan yang melibatkan publik akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan birokrasi tetap bekerja sesuai aturan.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparatur menjadi faktor yang tidak kalah penting. Petugas pelayanan harus memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi pelayanan yang kuat. Negara harus memastikan bahwa setiap aparatur memahami tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.
Pelayanan Cepat untuk Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menilai bahwa PTSP pusat dapat menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik nasional. Namun keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjalankannya secara konsisten dan transparan. Penyederhanaan birokrasi harus benar-benar bertujuan mempermudah masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif.
Menurutnya, pelayanan yang cepat akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan kemudahan berusaha. Pada saat yang sama, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang selama ini sering menjadi kendala dalam berbagai urusan perizinan.
Partai X memandang bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang memperbanyak prosedur, melainkan negara yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Karena itu, usulan PTSP pusat harus menjadi momentum untuk memperkuat fungsi negara dalam melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



