beritax.id – Ketimpangan sumber daya nasional menjadi sorotan di tengah klaim modernitas dan pembangunan pesat di kota-kota besar. Gedung pencakar langit menjulang di berbagai kota, mencerminkan ambisi pembangunan nasional yang masif. Jalan tol terus dibangun untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mempercepat mobilitas masyarakat. Teknologi digital juga masuk ke hampir seluruh aspek kehidupan, dari administrasi hingga layanan publik. Pemerintah menekankan transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, pembangunan tersebut memberikan kesan negara maju, efisien, dan beradab. Namun modernitas tidak cukup diukur dari gedung tinggi, teknologi canggih, atau istilah futuristik. Pertanyaan mendasar muncul: apakah rakyat benar-benar merasakan keadilan dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya?
Budayawan Cak Nun menyoroti praktik pembagian hasil sumber daya yang tidak adil.
Ia mencontohkan kabupaten dengan tambang uranium, hanya menerima tiga persen dari hasilnya. Sementara 97 persen dibagi antara pengusaha dan pemerintah pusat, jauh melampaui praktik upeti kerajaan. Menurutnya, distribusi yang diatur bahkan sebelum sumber daya digali adalah bukti kekuasaan bodoh dan birokrasi kaku. Kritik ini mendorong masyarakat mempertanyakan hubungan antara negara, kekuasaan, dan rakyat.
Mengapa daerah kaya tetap menghadapi kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, dan layanan publik rendah? Pertanyaan ini menyingkap ketidakseimbangan manfaat dan struktur pengambilan keputusan yang kurang adil.
Ketimpangan Manfaat bagi Daerah Penghasil
Secara logika, daerah penghasil sumber daya harus merasakan manfaat utama.
Pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan seharusnya lebih cepat berkembang di wilayah itu. Kesempatan ekonomi juga seharusnya bertambah bagi masyarakat lokal. Namun kenyataan berbeda: kekayaan alam keluar dari daerah dalam jumlah besar. Manfaat yang kembali ke masyarakat seringkali jauh lebih kecil dari nilai sumber daya. Kondisi ini menimbulkan perasaan bahwa daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi. Rakyat setempat merasakan ketimpangan antara kontribusi dan hasil yang mereka terima.
Paradoks Demokrasi dan Bagi Hasil Nasional
Indonesia menyebut dirinya negara demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Konstitusi menegaskan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun praktiknya, masyarakat di sekitar sumber daya menerima bagian paling kecil.
Negara memang perlu mekanisme distribusi agar seluruh wilayah berkembang bersama. Daerah kaya membantu daerah kurang beruntung dalam kerangka solidaritas nasional. Persoalan muncul ketika distribusi menciptakan ketimpangan terlalu jauh antara nilai diambil dan manfaat dikembalikan. Ketimpangan ini menimbulkan persepsi pengambilan tidak seimbang, bukan gotong royong nasional.
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan tiga tugas negara:
Melindungi rakyat dari ketidakadilan, melayani secara adil, dan mengatur masyarakat demi kepentingan bersama. Menurutnya, pengelolaan sumber daya harus memprioritaskan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek kebijakan. Kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi fokus dalam perencanaan pembangunan nasional. Rinto menekankan evaluasi berkala atas kebijakan fiskal agar manfaat distribusi lebih merata. Kepercayaan publik lahir dari keadilan, bukan dari slogan modernitas semata.
Solusi Menuju Keadilan Bagi Hasil
Pemerintah perlu meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat harus mengetahui aliran manfaat ekonomi secara jelas dan akuntabel. Formula bagi hasil perlu disesuaikan agar daerah penghasil memperoleh bagian proporsional. Kebijakan harus tetap menjaga persatuan nasional tanpa mengorbankan keadilan lokal. Pembangunan infrastruktur dasar wajib diprioritaskan di wilayah penghasil sumber daya. Pendidikan dan kesehatan harus diperkuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Partisipasi masyarakat lokal harus diperluas dalam pengambilan keputusan pembangunan. Dengan pendekatan ini, distribusi manfaat menjadi lebih adil dan pembangunan lebih berkelanjutan.
Modernitas bukan sekadar teknologi, gedung tinggi, atau istilah canggih dalam pidato.
Modernitas adalah kemampuan menghadirkan keadilan dan menempatkan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan. Keberhasilan negara diukur dari kemakmuran yang dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sah negeri. Ketika keadilan hadir dalam pengelolaan sumber daya, pembangunan memperoleh makna yang sejati dan berkelanjutan.



