By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hakim Soal Pembelaan Nadiem Makarim Via Opini Medsos, Ingatkan Untuk Keadilan
Pemerintah

Hakim Soal Pembelaan Nadiem Makarim Via Opini Medsos, Ingatkan Untuk Keadilan

Diajeng Maharani
Last updated: May 18, 2026 1:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya pembelaan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dinilai berdasarkan argumentasi hukum, bukan opini publik. Boyamin mengaku penasaran dengan strategi hukum yang akan dibangun tim kuasa hukum Nadiem dalam menghadapi tuntutan jaksa terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan proses hukum tidak dapat dipengaruhi oleh narasi di media sosial maupun tekanan opini publik.

Boyamin menekankan pembelaan harus mampu mengimbangi dakwaan jaksa dari sisi hukum, bukan sekadar membangun opini. “Saya ingin melihat pembelaan yang hebat dari lawyer, bukan sekadar opini atau narasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa riuhnya dukungan masyarakat terhadap Nadiem di media sosial tidak mengganggu jalannya proses hukum. “Hukum tidak bisa dipengaruhi opini. Bebas atau bersalah, keputusan murni berdasarkan argumentasi hukum di persidangan,” ujarnya.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Selain pidana penjara, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Adapun yang apabila tidak dibayar diganti pidana sembilan tahun penjara. Jaksa menilai pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun, sedangkan CDM menimbulkan kerugian setara USD 44,05 juta atau Rp621,38 miliar.

Jaksa juga menyoroti peningkatan kekayaan pribadi Nadiem yang dianggap tidak seimbang, hingga mencapai Rp4,87 triliun. Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Proses persidangan diharapkan menegakkan keadilan secara objektif, independen, dan tidak terpengaruh opini publik maupun tekanan media.

Prinsip Keadilan Menurut Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan prinsip negara adalah tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Partai X menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang profesional, tidak boleh dipengaruhi opini maupun kepentingan pihak tertentu. Tetapi hukum yang ada harus dilalui secara adil dan transparan.

Prinsip Partai X dan Solusi

You Might Also Like

Tesla Gandeng China! Partai X: Inovasi Masa Depan atau Ancaman Pasar Lokal?
KSAD Jalin Hubungan Luar Negeri, Partai X: Hubungan Diplomatik Lancar, Tapi Konflik Rakyat Tak Pernah Tuntas!
Kemendagri Pastikan Tunjangan DPRD Tak Seragam, Partai X: Rakyat Terus Terpinggirkan!
Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa, Pastikan Kualitas, Jangan Gimmick!
  1. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak memihak, agar rakyat percaya pada sistem peradilan.
  2. Setiap terdakwa berhak mendapat pembelaan hukum yang sah tanpa intervensi opini publik.
  3. Pemerintah dan aparat hukum harus menjamin independensi hakim dalam menentukan keputusan berdasarkan fakta dan bukti hukum.
  4. Partai X mendorong pembinaan hukum yang berfokus pada keadilan, pencegahan korupsi, dan perlindungan kepentingan publik.

Partai X mengingatkan, pembelaan hukum bukan alat untuk memanipulasi opini publik. Negara harus menegakkan hukum demi perlindungan rakyat, kepastian hukum, dan keadilan. Semua pihak, termasuk media dan masyarakat, wajib menghormati proses hukum dan menghargai keputusan pengadilan yang obyektif.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dari Kebijakan ke Kesenjangan, Sistem Memproduksi Ketimpangan
Next Article Ketika Akses Dibatasi, Sistem Memproduksi Ketimpangan Permanen

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Ketika Akses Dibatasi, Sistem Memproduksi Ketimpangan Permanen

May 19, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat, Pastikan Tetap Layak untuk Dipakai

May 6, 2026
Pemerintah

Saat Kebijakan Tidak Menyentuh Realita, Rakyat sebagai Objek Kebijakan Terbaca

May 15, 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, meminta pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perhatian
Pemerintah

DPR Dorong Perhatian ke Nelayan, Partai X: Nelayan Butuh Aksi, Bukan Janji!

September 18, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Krisis Hakim di MA: Tantangan Bagi Peradilan, Ujian Bagi Pemerintah

March 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.