By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 1 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Komnas HAM Rilis SNP, Partai X: Hak Kerja Layak Tak Bisa Cuma Jadi Dokumen!
Pemerintah

Komnas HAM Rilis SNP, Partai X: Hak Kerja Layak Tak Bisa Cuma Jadi Dokumen!

Diajeng Maharani
Last updated: May 5, 2025 11:21 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Peluncuran ini dilakukan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025), sebagai bentuk upaya penguatan HAM dalam dunia kerja.

Contents
Partai X: Dokumen Tidak Akan Mengubah Apa-apa Tanpa Kebijakan TegasNegara Bukan Pemilik Rakyat, Tapi Pengemudi Amanah Konstitusi

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa pekerjaan layak bukan sekadar tersedianya kerja, tapi juga bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. “Perbudakan itu juga pekerjaan, tapi tidak layak,” ujarnya. Atnike menyebut SNP ini akan menjadi pedoman bagi negara dan pelaku usaha dalam menjamin hak atas pekerjaan yang bermartabat.

Atnike juga menyerahkan langsung dokumen SNP kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyambutnya sebagai bagian dari tugas besar negara dalam menciptakan pekerjaan yang lebih manusiawi.

Partai X: Dokumen Tidak Akan Mengubah Apa-apa Tanpa Kebijakan Tegas

Menanggapi peluncuran SNP tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai langkah Komnas HAM patut diapresiasi, namun belum cukup. “Hak atas kerja layak tak bisa cuma jadi dokumen. Rakyat butuh realita, bukan hanya regulasi,” tegasnya.

Menurut Rinto, banyak pekerja Indonesia masih hidup dalam bayang-bayang upah rendah, kerja kontrak berkepanjangan, dan lingkungan kerja yang tidak aman. “Bagaimana kita bicara kerja layak kalau PHK massal dan sistem outsourcing masih dilegalkan?” tambahnya.

Partai X kembali menekankan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan berpihak pada keadilan. Jika SNP hanya menjadi alat seremonial tanpa turunan kebijakan, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi.

You Might Also Like

Uang Beredar di Pemilu Terkuak! Partai X: Saatnya Reformasi Demi Rakyat, Bukan Demi Amplop!
Eks Kadis Merugikan Rp36 M, Partai X: Budaya Dicuri, Tapi Pelaku Masih Diberi Panggung!
IKN Kebanjiran Rp132 Triliun dari KPBU, Partai X Tanya Apa Manfaatnya untuk Warga Daerah Tertinggal?
Kemnaker Masih Kaji Satgas PHK, Partai X: Buruh Sudah Menjerit, Pemerintah Masih Sibuk Diskusi!

“Negara tidak cukup ‘hadir’. Negara harus bertindak,” ujar Rinto. Ia mendesak agar SNP Nomor 14 dijadikan dasar revisi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional yang selama ini timpang.

Negara Bukan Pemilik Rakyat, Tapi Pengemudi Amanah Konstitusi

Partai X menegaskan bahwa negara adalah milik rakyat, dan pemerintah hanya pelaksana mandat. Jika hak atas kerja layak terus diabaikan, maka rakyat berhak mempertanyakan jalannya pemerintahan.

“Kita tidak butuh lebih banyak buku pedoman. Kita butuh ruang kerja yang manusiawi, upah adil, dan jaminan sosial nyata,” tegas Rinto. Ia menyerukan audit terhadap perusahaan yang melanggar prinsip kerja layak sebagaimana didefinisikan dalam SNP.

Partai X mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan dokumen SNP hanya sebagai arsip. Pemerintah, dunia usaha, dan legislatif harus menjadikannya acuan dalam menyusun peraturan, anggaran, dan sistem pengawasan.

“Jika pemerintah sungguh berpihak, SNP ini akan jadi senjata perubahan. Jika tidak, ia akan tinggal kertas di rak,” tutup Rinto. Partai X akan terus mengawal hak-hak pekerja, memastikan kerja bukan hanya ada, tetapi juga layak dan bermartabat.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggaran Ada, Sekolah Tetap Ambruk, Partai X Tanya Ke Mana Saja Selama Ini?
Next Article Kerja Sama Tambang Indonesia-Australia: Partai X Bilang ‘Rakyat Pemilik Bus, Tapi Sopir Jual Kursi ke Negeri Kanguru!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Partai X: Fadli Zon Tidak Paham Kebebasan Berpendapat Sesuai UUD 1945?

February 25, 2025
Partai X Desak Bakamla Berubah: Keamanan Laut Tak Bisa Ditawar
Pemerintah

Partai X Desak Bakamla Berubah: Keamanan Laut Tak Bisa Ditawar

March 6, 2025
Pemerintah

Migrant Care Tagih Janji, Partai X: Janji Lagi, Padahal yang Lama Belum Ditepati!

May 5, 2025
Pemerintah

KKP Jamin Stok Ikan Aman Sampai H-1! Partai X: Bagus, Tapi Bagaimana H+1?

March 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.