beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan upacara, lagu kebangsaan, dan pidato penuh nasionalisme. Namun di balik semua itu muncul pertanyaan mendasar, apakah Indonesia saat ini masih negara yang diproklamasikan Bung Karno. Negara bukan hanya soal bendera atau lagu kebangsaan. Tetapi soal desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Sehingga perubahan struktur ketatanegaraan mengubah karakter negara. Saat ini praktik ketatanegaraan menunjukkan munculnya kedaulatan partai politik. Di mana partai menentukan pintu masuk kekuasaan nasional dan rakyat hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi implementasinya jauh dari ideal karena rakyat hanya diberi hak memilih. Sedangkan siapa yang layak menjadi calon presiden tetap ditentukan partai politik. Dalam Pasal 6A ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik, sehingga partai tidak sekadar kendaraan demokrasi. Tetapi menjadi pengendali utama jalannya kekuasaan. Dengan kata lain, rakyat memilih tetapi partai menentukan pilihan, dan praktik ini menegaskan kedaulatan partai politik atas akses kekuasaan nasional.
Demokrasi Formal dan Realitas Partai
Pemilu langsung kerap dianggap bentuk demokrasi tertinggi, namun kenyataannya rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang disiapkan pejabat partai. Sehingga kebebasan formal tidak mencerminkan kontrol substantif. Analogi sederhananya seperti tamu restoran yang bebas memilih menu. Tetapi semua hidangan sudah ditentukan koki pilihan tampak bebas, namun sebenarnya terbatas. Dengan kedaulatan partai politik yang mendominasi proses pencalonan, rakyat kehilangan kemampuan menentukan arah kekuasaan nasional. Sementara semua keputusan strategis tentang koalisi, legislatif, dan arah kebijakan dikendalikan pejabat partai.
Sebelumnya, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, presiden adalah mandataris MPR, dan rakyat memiliki posisi sentral; pasca-amandemen, MPR kehilangan kedudukan tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung, tetapi pintu pencalonan tetap dikendalikan partai. Struktur ini menunjukkan bahwa kedaulatan partai politik telah menggantikan kedaulatan rakyat secara kelembagaan. Sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam arena nasional.
Dampak Kedaulatan Partai Politik
Dominasi partai politik membuat rakyat kehilangan kontrol substantif karena semua keputusan penting berada di tangan pejabat, termasuk calon presiden, legislatif, dan koalisi. Akibatnya, demokrasi yang berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat, karena legitimasi bergeser dari rakyat ke partai.
Pernyataan Cak Nun bahwa Indonesia pasca-amandemen berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno menegaskan hal ini, karena pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi arena negara. Sementara rakyat kehilangan posisi substantif. Kritik filosofis tersebut menyoroti bahwa masalah utama bukan siapa presidennya. Tetapi siapa yang memegang kendali aliran kekuasaan. Saat ini, kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan karena kedaulatan partai politik mengatur arah dan distribusi kekuasaan. Sementara rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang telah ditentukan pejabat partai.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk memulihkan posisi rakyat, reformasi desain ketatanegaraan menjadi langkah penting, dimulai dengan memberi rakyat ruang lebih besar menentukan kandidat presiden agar kontrol substantif dapat kembali terwujud. Transparansi struktur partai politik harus diperkuat agar rakyat dapat mengawasi proses internal. Hal ini termasuk pemilihan kandidat, sehingga pejabat partai tidak sepenuhnya menguasai jalannya demokrasi.
Selain itu, MPR atau lembaga representatif lain perlu diperkuat sebagai manifestasi nyata kedaulatan rakyat, sementara mekanisme check and balances harus dijalankan. Agar partai politik tidak menguasai seluruh distribusi kekuasaan. Partai politik tetap berperan sebagai kendaraan demokrasi. Tetapi tidak boleh menggantikan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat kembali menjadi pusat bangunan negara, bukan sekadar penonton. Kedaulatan rakyat yang nyata akan memperkuat demokrasi, legitimasi pemerintah, dan tata kelola negara agar Indonesia tetap menjadi negara yang diproklamasikan Bung Karno.
Kesimpulan
Perubahan pasca-amandemen telah menempatkan partai politik sebagai gerbang utama distribusi kekuasaan, sehingga rakyat kehilangan kontrol substansial dan demokrasi partai menggantikan demokrasi rakyat. Pertanyaan yang harus dijawab bangsa ini adalah apakah Indonesia masih negara Bung Karno atau negara baru yang memakai nama lama. Pemulihan kedaulatan rakyat melalui reformasi, transparansi partai, dan penguatan lembaga representatif menjadi langkah penting untuk menjaga karakter bangsa agar demokrasi tetap sejati dan rakyat benar-benar menjadi pemilik negara.



