By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 5 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Buruh Desak Aturan Outsourcing, Tegaskan Segera Lindungi Hak Mereka
Pemerintah

Buruh Desak Aturan Outsourcing, Tegaskan Segera Lindungi Hak Mereka

Diajeng Maharani
Last updated: May 4, 2026 6:02 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Buruh di Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) yang telah dijanjikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Meskipun beberapa pekerja merasa gembira dengan aturan baru ini, mereka berharap agar kebijakan tersebut segera diterapkan demi perlindungan hak pekerja.

Pekerja Alih Daya Menuntut Kepastian

Hendra (41), seorang buruh yang bekerja di Cikarang, mengungkapkan kekhawatirannya terkait status pekerjaannya yang bergantung pada kontrak atau sistem outsourcing. Menurutnya, selama ini pekerja merasa tidak memiliki kepastian masa depan karena setiap tahun terpaksa menunggu perpanjangan kontrak. “Kami kan para pejuang kontrak, dihantui dengan rasa habis kontrak,” ujarnya. Hendra menambahkan bahwa kebijakan pembatasan outsourcing sangat penting untuk memberikan kepastian pekerjaan bagi para buruh.

Soleh (29), buruh lainnya, sepakat dengan pendapat Hendra dan berharap agar regulasi ini segera diterapkan. “Biar pekerja ada masa depannya,” ujar Soleh, yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak selama enam tahun. Meski demikian, ia merasa bersyukur karena kontraknya terus diperpanjang.

Pentingnya Implementasi Kebijakan Baru

Soleh dan Hendra bukanlah satu-satunya yang merasa khawatir akan status kontrak mereka. Banyak pekerja lain yang juga menginginkan adanya kepastian dalam pekerjaan. Eka (33), yang dulu pernah menjadi pekerja harian lepas (HL), juga menyambut positif adanya kebijakan pembatasan outsourcing. “Dulu pulangnya nggak tentu, gajinya per hari. Sekarang UMR, alhamdulillah,” ujar Eka, yang kini bekerja sebagai karyawan tetap.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sistem outsourcing, memberi perlindungan lebih baik kepada pekerja, dan mengurangi risiko ketidakpastian yang dihadapi para buruh.

Menaker Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Aturan ini membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihkan kepada perusahaan outsourcing, yakni hanya pada sektor tertentu seperti kebersihan, pengamanan, pengemudi, dan sektor penunjang pertambangan, gas, dan kelistrikan. “Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta menjaga keberlangsungan usaha,” jelas Yassierli.

You Might Also Like

Presiden Prabowo Sebut Ada Pihak Turunkan Kepercayaan, Partai X: Pemerintah Sendiri yang Turunkan Rakyat!
Birokrasi Menghambat Kemajuan: Ketika Prosedur Mengalahkan Solusi Praktis bagi Rakyat
Paradoks Pertumbuhan Ekonomi dan Perusahaan Zombie Indonesia
Purbaya Datangkan Ahli IT, Partai X: Perbaiki Coretax Harus Disertai Transparansi!

Pemerintah memastikan bahwa perusahaan pemberi kerja yang menggunakan outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis yang jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta perlindungan kerja bagi pekerja. Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Prayogi R Saputra: Kewajiban Negara untuk Melindungi Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa salah satu tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Program ini adalah langkah penting untuk menjaga hak pekerja, memperbaiki kesejahteraan mereka, dan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan,” ujar Prayogi.

Prayogi juga menyoroti bahwa negara harus memastikan agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan sosial. “Kebijakan ini tidak hanya memberi perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri melalui tata kelola yang baik,” tambah Prayogi.

Solusi Partai X untuk Penguatan Kesejahteraan Pekerja

  1. Peningkatan Pengawasan Terhadap Kewajiban Perusahaan: Memastikan bahwa perusahaan yang menggunakan outsourcing mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permenaker ini.
  2. Pendekatan Berbasis Keadilan Sosial: Mendorong kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan pekerja, bukan hanya efisiensi biaya bagi perusahaan.
  3. Perlindungan Hak Pekerja: Mengembangkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk hak atas kesejahteraan, cuti, dan jaminan kesehatan.
  4. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pekerja: Memberikan pelatihan yang terstruktur bagi pekerja agar memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan industri.
  5. Transparansi dalam Pengelolaan Sumber Daya Pekerja: Memastikan bahwa pengelolaan pekerja melalui outsourcing tidak menimbulkan eksploitasi dan mengutamakan transparansi dalam setiap kebijakan.

Penerapan pembatasan sistem outsourcing diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja, serta menjawab tantangan ketidakpastian yang selama ini dihadapi oleh banyak buruh di Indonesia. Pemerintah, melalui peraturan yang baru diterbitkan, menunjukkan komitmen untuk menciptakan hubungan industri yang lebih adil dan berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hak Pilih Rakyat Dimanfaatkan: Antara Kebebasan dan Pengondisian

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Hak Pilih Rakyat Dimanfaatkan: Antara Kebebasan dan Pengondisian

May 4, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Keterlambatan Pengawasan Proyek: Mengapa Proyek Pemerintah Sering Tidak Tepat Waktu?

January 23, 2026
Kriminal

TNI AD Sebut Penganiayaan Prada Lucky dalam Pembinaan, Partai X Serukan Reformasi Hak Asasi dan Keadilan

August 12, 2025
Pemerintah

Persada Desak Regulasi LPPL, Partai X: Suara Rakyat Bukan Kalah oleh TV Penguasa!

September 23, 2025
Pemerintah

Bangsa Kehilangan Rasa: Krisis Nurani di Tengah Dinamika Demokrasi

April 14, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.