By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 23 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kedaulatan Partai Politik adalah Kudeta Konstitusional terhadap Rakyat
Pemerintah

Kedaulatan Partai Politik adalah Kudeta Konstitusional terhadap Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: May 22, 2026 1:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan. Namun, praktik pemerintahan memperlihatkan kedaulatan partai politik mengalahkan kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara merdeka milik rakyat. Namun, pasca-amandemen UUD NRI 1945, struktur kekuasaan mengalami perubahan besar. Negara bukan sekadar nama, bendera, atau wilayah. Negara juga menyangkut desain kekuasaan dan kontrol nyata atas pemerintahan. Struktur tersebut menentukan watak bangsa. Jika rakyat tidak menentukan calon presiden atau legislatif, kedaulatan formal hanya menjadi simbol. Sementara itu, kekuasaan nyata berada di tangan partai politik.

Demokrasi Elektoral Terbatas

Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pasangan calon tetap ditentukan partai politik. Akibatnya, rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang tersedia. Hak memilih formal memang ada. Namun, kontrol substantif atas pencalonan telah hilang. Demokrasi elektoral akhirnya berubah menjadi demokrasi partai.

Analogi sederhananya seperti memilih menu restoran. Semua pilihan sudah ditentukan sebelumnya. Kebebasan formal memang tersedia. Namun, substansi kebebasannya tetap terbatas. Praktik ini menunjukkan pintu menuju kekuasaan nasional dikuasai partai politik. Rakyat tidak memegang kendali utama.

Pergeseran Struktur Kekuasaan

Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Presiden berstatus sebagai mandataris MPR. Karena itu, rakyat memegang kedaulatan melalui MPR. Setelah amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Namun, pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik.

Siapa menentukan calon presiden? Partai politik. Siapa menentukan calon legislatif? Partai politik. Siapa menentukan koalisi? Partai politik. Siapa menjadi gerbang distribusi kekuasaan? Partai politik. Kondisi ini menegaskan kedaulatan partai politik telah menggantikan kedaulatan rakyat secara substantif.

Kritik Filosofis terhadap Negara

Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri dinilai mendominasi negara. Sementara itu, rakyat kehilangan kontrol nyata atas kekuasaan. Masalah utamanya bukan siapa presidennya. Persoalannya adalah desain negara yang menjadikan partai sebagai pemegang kunci kekuasaan nasional.

You Might Also Like

Prabowo Terbitkan Inpres Hapus Kemiskinan, Partai X: Janji Manis Lagi, Bukti Nyata Kapan Datang?
Rakyat Dijanjikan Kesejahteraan: Populisme Menipu Rakyat dengan Janji Palsu
Demokrasi Tanpa Moralitas: Ketika Proses Pemilu Tidak Pernah Mengubah Ketidakadilan Sosial
Cabut Gugatan Anggaran MBG, Tapi Musibah Rakyat Tetap Jalan Terus

Demokrasi elektoral saat ini lebih menyerupai demokrasi partai. Demokrasi rakyat belum benar-benar terwujud. Kritik ini menjadi alarm bagi bangsa. Negara perlu meninjau ulang desain kekuasaan. Kontrol substantif harus dikembalikan kepada rakyat.

Bangunan Negara dan Filosofi

Dalam analogi bangunan negara, Pancasila merupakan filosofi arsitektur negara. Struktur ketatanegaraan berfungsi sebagai denah negara. Sementara itu, konstitusi menjadi detail engineering design. Dahulu, MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan. Kini, partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Akibatnya, karakter negara mengalami perubahan.

Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton. Demokrasi substantif semakin melemah. Kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat. Karena itu, legitimasi dan kontrol nyata berada di tangan partai partai.

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, rakyat harus memiliki hak menentukan calon presiden dan legislatif secara substantif. Transparansi internal partai juga harus diperkuat. Dengan demikian, publik dapat mengawasi pencalonan dan keputusan partai partai. MPR perlu diperkuat sebagai lembaga representatif negara. Langkah ini penting agar rakyat kembali menjadi pusat kekuasaan.

Sistem checks and balances antara partai politik, pemerintah, dan lembaga negara lain harus dijalankan secara konsisten. Prinsip Partai X, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, perlu diterapkan secara nyata. Dengan demikian, rakyat memiliki kontrol langsung atas kebijakan dan distribusi kekuasaan nasional.

Dominasi partai politik menunjukkan kedaulatan partai politik lebih dominan dibandingkan kedaulatan rakyat. Indonesia pasca-amandemen dinilai tidak sepenuhnya sama dengan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Karena itu, evaluasi kritis terhadap desain negara sangat diperlukan. Lembaga representatif harus diperkuat. Kontrol substantif juga harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan langkah tersebut, demokrasi sejati dapat tercapai. Rakyat kembali menjadi pemilik sah negara. Kedaulatan pun kembali berpihak kepada publik.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Partai Politik Menggantikan Rakyat sebagai Pemilik Negara
Next Article Kedaulatan Partai Politik dan Hilangnya Indonesia Proklamasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pasal Penghinaan Dibatasi, Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Terjaga!

January 6, 2026
Seputar Pajak

Kenaikan PBB 1000 Persen, Balikpapan Tercekik, Partai X: Rakyat Diperas Aturan

August 28, 2025
Teknologi

BSSN Perkuat Pertahanan Siber, Partai X: Data Dijaga Ketat, Rakyat Tetap Longgar Kehidupannya!

August 26, 2025
Beasiswa Dianggap Utang, Partai X: Rakyat Dididik Tapi Disandera Negara Sendiri!
Pendidikan

Beasiswa Dianggap Utang, Partai X: Rakyat Dididik Tapi Disandera Negara Sendiri!

June 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.