beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan. Namun, praktik pemerintahan memperlihatkan kedaulatan partai politik mengalahkan kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara merdeka milik rakyat. Namun, pasca-amandemen UUD NRI 1945, struktur kekuasaan mengalami perubahan besar. Negara bukan sekadar nama, bendera, atau wilayah. Negara juga menyangkut desain kekuasaan dan kontrol nyata atas pemerintahan. Struktur tersebut menentukan watak bangsa. Jika rakyat tidak menentukan calon presiden atau legislatif, kedaulatan formal hanya menjadi simbol. Sementara itu, kekuasaan nyata berada di tangan partai politik.
Demokrasi Elektoral Terbatas
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pasangan calon tetap ditentukan partai politik. Akibatnya, rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang tersedia. Hak memilih formal memang ada. Namun, kontrol substantif atas pencalonan telah hilang. Demokrasi elektoral akhirnya berubah menjadi demokrasi partai.
Analogi sederhananya seperti memilih menu restoran. Semua pilihan sudah ditentukan sebelumnya. Kebebasan formal memang tersedia. Namun, substansi kebebasannya tetap terbatas. Praktik ini menunjukkan pintu menuju kekuasaan nasional dikuasai partai politik. Rakyat tidak memegang kendali utama.
Pergeseran Struktur Kekuasaan
Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Presiden berstatus sebagai mandataris MPR. Karena itu, rakyat memegang kedaulatan melalui MPR. Setelah amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Namun, pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik.
Siapa menentukan calon presiden? Partai politik. Siapa menentukan calon legislatif? Partai politik. Siapa menentukan koalisi? Partai politik. Siapa menjadi gerbang distribusi kekuasaan? Partai politik. Kondisi ini menegaskan kedaulatan partai politik telah menggantikan kedaulatan rakyat secara substantif.
Kritik Filosofis terhadap Negara
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri dinilai mendominasi negara. Sementara itu, rakyat kehilangan kontrol nyata atas kekuasaan. Masalah utamanya bukan siapa presidennya. Persoalannya adalah desain negara yang menjadikan partai sebagai pemegang kunci kekuasaan nasional.
Demokrasi elektoral saat ini lebih menyerupai demokrasi partai. Demokrasi rakyat belum benar-benar terwujud. Kritik ini menjadi alarm bagi bangsa. Negara perlu meninjau ulang desain kekuasaan. Kontrol substantif harus dikembalikan kepada rakyat.
Bangunan Negara dan Filosofi
Dalam analogi bangunan negara, Pancasila merupakan filosofi arsitektur negara. Struktur ketatanegaraan berfungsi sebagai denah negara. Sementara itu, konstitusi menjadi detail engineering design. Dahulu, MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan. Kini, partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Akibatnya, karakter negara mengalami perubahan.
Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton. Demokrasi substantif semakin melemah. Kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat. Karena itu, legitimasi dan kontrol nyata berada di tangan partai partai.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, rakyat harus memiliki hak menentukan calon presiden dan legislatif secara substantif. Transparansi internal partai juga harus diperkuat. Dengan demikian, publik dapat mengawasi pencalonan dan keputusan partai partai. MPR perlu diperkuat sebagai lembaga representatif negara. Langkah ini penting agar rakyat kembali menjadi pusat kekuasaan.
Sistem checks and balances antara partai politik, pemerintah, dan lembaga negara lain harus dijalankan secara konsisten. Prinsip Partai X, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, perlu diterapkan secara nyata. Dengan demikian, rakyat memiliki kontrol langsung atas kebijakan dan distribusi kekuasaan nasional.
Dominasi partai politik menunjukkan kedaulatan partai politik lebih dominan dibandingkan kedaulatan rakyat. Indonesia pasca-amandemen dinilai tidak sepenuhnya sama dengan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Karena itu, evaluasi kritis terhadap desain negara sangat diperlukan. Lembaga representatif harus diperkuat. Kontrol substantif juga harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan langkah tersebut, demokrasi sejati dapat tercapai. Rakyat kembali menjadi pemilik sah negara. Kedaulatan pun kembali berpihak kepada publik.



