beritax.id – Indonesia terus menampilkan wajah sebagai negara modern. Gedung pencakar langit tumbuh di berbagai kota besar. Jalan tol dibangun hingga menjangkau banyak wilayah. Teknologi digital memasuki hampir seluruh aktivitas masyarakat. Pemerintah berbicara tentang hilirisasi dan kecerdasan buatan. Visi Indonesia Emas terus disampaikan kepada publik. Namun pertanyaan mendasar tetap muncul di tengah kemajuan tersebut. Apakah pembangunan sudah menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat. Pertanyaan itu menguat ketika rakyat terpinggirkan oleh pusat masih menjadi kenyataan. Banyak daerah kaya sumber daya belum menikmati kemakmuran setara. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai arah pembangunan nasional. Modernitas akhirnya tidak hanya diukur dari kemajuan fisik. Modernitas juga harus diukur dari keadilan yang dirasakan rakyat.
Kritik terhadap Pengelolaan Kekayaan Alam
Kritik keras mengenai persoalan tersebut pernah disampaikan Cak Nun. Ia menyoroti minimnya manfaat yang diterima daerah penghasil sumber daya. Kritik tersebut memancing perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mulai mempertanyakan sistem distribusi kekayaan nasional. Pertanyaan itu muncul karena daerah kaya sering tertinggal. Padahal wilayah tersebut menghasilkan sumber daya bernilai tinggi. Masyarakat kemudian mempertanyakan keberpihakan kebijakan negara. Mereka menilai terdapat ketimpangan dalam pembagian manfaat pembangunan. Kritik tersebut bukan sekadar soal angka pembagian hasil. Kritik itu menyentuh hubungan antara negara dan rakyat. Persoalan tersebut menjadi isu penting dalam demokrasi modern. Sebab keadilan merupakan fondasi utama kehidupan bernegara.
Daerah Penghasil yang Menjadi Penonton
Secara logika sederhana, daerah penghasil harus merasakan manfaat terbesar. Infrastruktur seharusnya berkembang lebih cepat. Pelayanan kesehatan semestinya lebih baik. Pendidikan seharusnya memperoleh dukungan lebih besar. Kesempatan kerja juga seharusnya bertambah luas. Namun kenyataan tidak selalu berjalan demikian. Sebagian daerah penghasil masih menghadapi berbagai keterbatasan. Kemiskinan masih ditemukan di sekitar wilayah eksploitasi. Fasilitas publik belum berkembang secara optimal. Banyak masyarakat merasa hanya menjadi penonton. Mereka menyaksikan kekayaan alam keluar dari daerahnya. Namun manfaat yang kembali dianggap tidak sebanding. Perasaan ketidakadilan tersebut terus berkembang. Akibatnya muncul ketidakpercayaan terhadap arah pembangunan nasional.
Negara Kesatuan dengan Pola Feodal
Dalam sejarah dikenal hubungan upeti antara daerah dan pusat kekuasaan. Daerah menyerahkan hasil bumi kepada penguasa pusat. Sebagai imbalannya, pusat memberikan perlindungan dan keamanan. Hubungan tersebut bersifat vertikal dan terpusat. Kritik yang berkembang saat ini menyoroti kemiripan pola tersebut. Sebagian pihak melihat sentralisasi manfaat ekonomi masih berlangsung. Daerah menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Namun manfaat terbesar dianggap terkonsentrasi di pusat. Pandangan itu memunculkan istilah cara berpikir feodal. Istilah tersebut merujuk pada pola hubungan yang tidak setara. Bukan karena bentuk negara berupa kerajaan. Melainkan karena manfaat pembangunan dianggap belum berkeadilan. Situasi tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan nasional.
Kedaulatan Rakyat yang Dipertanyakan
Indonesia menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Konstitusi juga menegaskan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Namun pelaksanaan di lapangan sering dipertanyakan masyarakat. Rakyat yang hidup dekat sumber daya sering menerima manfaat terbatas. Kondisi tersebut memunculkan paradoks dalam demokrasi. Negara berbicara mengenai pemerataan pembangunan. Namun sebagian masyarakat masih merasakan ketimpangan. Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran. Persoalan tersebut menyangkut arah berpikir kekuasaan. Kekuasaan yang sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan. Kekuasaan yang bermasalah menjadikan rakyat sebagai objek. Perbedaan cara berpikir tersebut menentukan masa depan bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai persoalan tersebut perlu dicermati serius. Menurutnya negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat dari ketidakadilan. Negara wajib melayani rakyat tanpa diskriminasi. Serta negara wajib mengatur kehidupan bersama secara adil. Ketiga fungsi tersebut harus berjalan seimbang. Rinto menegaskan rakyat merupakan tujuan pembangunan nasional. Rakyat tidak boleh sekadar menjadi objek kebijakan. Kekayaan alam harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Negara harus memastikan hasil pembangunan dirasakan secara merata. Kebijakan publik harus berpijak pada kepentingan rakyat. Menurutnya keberhasilan negara diukur dari kesejahteraan masyarakat. Bukan semata dari pertumbuhan ekonomi dan proyek besar.
Solusi Membangun Negara yang Berkeadilan
Perbaikan pertama adalah meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat harus mengetahui aliran manfaat ekonomi secara jelas. Transparansi akan memperkuat pengawasan publik. Pengawasan publik mendorong akuntabilitas kebijakan pemerintah. Perbaikan kedua adalah memperbesar manfaat bagi daerah penghasil. Dana tersebut harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat. Pendidikan perlu menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Pelayanan kesehatan juga harus diperkuat secara berkelanjutan. Infrastruktur dasar wajib diperbaiki secara merata. Perbaikan ketiga adalah memperluas partisipasi masyarakat. Warga harus dilibatkan dalam perencanaan pembangunan. Keterlibatan publik meningkatkan kualitas kebijakan daerah. Perbaikan keempat adalah mengembalikan fungsi negara kepada rakyat. Negara harus melindungi rakyat. Negara harus melayani rakyat. Dan negara harus mengatur demi kepentingan rakyat. Ketika keadilan menjadi dasar pembangunan, modernitas memperoleh makna yang sesungguhnya. Ketika rakyat tidak lagi terpinggirkan oleh pusat, cita-cita kemakmuran bersama semakin mendekati kenyataan.



