By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 8 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hak Guna Lahan IKN Dibatalkan, Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Keputusan Tertunda!
Pemerintah

Hak Guna Lahan IKN Dibatalkan, Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Keputusan Tertunda!

Diajeng Maharini
Last updated: November 19, 2025 11:30 am
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi membatalkan hak guna lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN menegaskan koordinasi dengan Kementerian ATR dan lembaga terkait sedang dipersiapkan. Pemerintah menilai minat investor tetap tinggi karena insentif fiskal masih tersedia. Regulasi teknis disebut akan disesuaikan agar pembangunan tidak terganggu.

Contents
Partai X Kritik Inkonsistensi KebijakanSolusi Partai X untuk Perbaikan Tata Kelola

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Partai X Kritik Inkonsistensi Kebijakan

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai masalah utama bukan sekadar revisi aturan. Ia menegaskan perubahan berulang menunjukkan lemahnya kepastian hukum. Rinto mengingatkan tugas negara selalu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai tata kelola pertanahan tak boleh berubah mengikuti kepentingan proyek.

Partai X menegaskan kebijakan tanah harus berpihak kepada rakyat. Pengelolaan lahan strategis harus terbuka, terukur, dan bebas dari manipulasi. Pembangunan nasional wajib menjamin manfaat langsung bagi masyarakat. Partai X menolak model pembangunan yang mengutamakan kenyamanan investor tanpa melindungi kepentingan publik.

Solusi Partai X untuk Perbaikan Tata Kelola

Partai X menawarkan langkah konkret sesuai prinsip partai. Pertama, audit menyeluruh semua perjanjian lahan di wilayah IKN agar tidak merugikan rakyat. Kedua, membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik untuk memastikan transparansi. Ketiga, membentuk pengawasan independen dengan mandat kuat untuk memantau kebijakan pertanahan. Keempat, memastikan setiap investasi wajib memuat manfaat jelas bagi warga sekitar dan ekonomi daerah.

Rinto menegaskan rakyat membutuhkan kepastian, bukan keputusan yang berubah terus. Ia meminta pemerintah menghormati putusan MK secara penuh dan tidak menunda penyesuaian aturan. Pembangunan IKN harus berjalan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan. Negara wajib memastikan lahan publik tidak berubah menjadi aset jangka panjang bagi segelintir pihak.

You Might Also Like

Aturan Baru Kawasan Hutan: Solusi atau Beban Baru? Partai X: Rakyat Harus Jadi Prioritas, Bukan Korban Aturan
Sorotan Denda Rp38 T PKH Menguat, Desak Pemerintah Ambil Sikap Jelas dan Adil
Demo WNI di Luar Negeri, Partai X: Brave Pink Suara Hati Rakyat!
Salurkan Minyakita Lewat BUMN, Pastikan Harga Terjangkau
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KUR 2026 Dijanjikan Pro UMKM, Partai X Minta Realisasi Nyata
Next Article RUU KUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Harus Dijaga

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Rakyat Terpinggirkan: Gotong Royong Tanpa Keadilan dalam Proses Pembangunan
Pemerintah

Rakyat Terpinggirkan: Gotong Royong Tanpa Keadilan dalam Proses Pembangunan

March 12, 2026
Sosial

Mensos Sebut Pihak Penting untuk Pemulihan Ekonomi Sumatra Pasca-Bencana, Kepentingan Rakyat Utama!

December 11, 2025
Kurikulum sering lahir dari meja birokrat, bukan dari suara lapangan. Ia disusun dengan bahasa ideal, tetapi tidak menjawab kebutuhan
Pemerintah

Ketika Kurikulum Tidak Sinkron dengan Kenyataan, Bangsa Tersesat

December 4, 2025
Pemerintah

Memudarnya Solidaritas di Era Modern, Bangsa Kehilangan Rasa

April 14, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.