By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 12 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Harus Dijaga
Pemerintah

RUU KUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Harus Dijaga

Diajeng Maharini
Last updated: November 22, 2025 9:38 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang. Paripurna DPR juga menyetujui pengesahan RUU KUHAP setelah pembahasan revisi rampung di Komisi III DPR RI.

Supratman menegaskan bahwa RUU KUHAP membawa pembaruan mendasar. Pembaruan itu dirancang agar hukum acara pidana menjadi adaptif, modern, dan sesuai perkembangan zaman.

Pemerintah menyebut KUHAP lama tidak lagi memadai menghadapi perubahan besar. Kejahatan digital, kejahatan lintas negara, dan tuntutan HAM meningkat sangat cepat. Situasi ini menuntut sistem peradilan yang lebih kuat dan lebih transparan.

Partai X memandang pengesahan RUU KUHAP sebagai momentum penting. Namun Partai X menegaskan bahwa pengesahan undang-undang harus menjamin hak rakyat tanpa kompromi.

Pandangan Partai X: Negara Wajib Menjaga Hak Warga

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan kembali tugas negara. Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara wajib memastikan hukum berjalan independen dan tidak memihak kekuasaan.

Partai X melihat penguatan hak tersangka dan korban merupakan langkah baik. Namun Partai X mengingatkan agar aturan tidak berhenti di atas kertas.

You Might Also Like

Ketika Rakyat Hanya Dijadikan Legitimasi, Negeri Dalam Cengkeraman Penguasa
Presiden Jangan Baper: Jangan Sampai Kesejahteraan Rakyat Terlantar Karena Kepekaan Pribadi
Pergeseran Kontrol Informasi dari Pers ke Pemerintah
Dari Hak ke Beban, Zulhas Gagal Paham Pajak Terbukti

Prinsip Partai X dalam Menilai Pembaruan Hukum

Partai X menegaskan kembali prinsip dasar negara menurut dokumen resmi . Negara adalah entitas berdaulat yang wajib melindungi dan menyejahterakan rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang bekerja atas mandat rakyat.

Rakyat adalah pemilik kedaulatan sehingga hak mereka wajib dijamin total. Pemerintah tidak boleh bertindak sebagai pemilik negara.

RUU KUHAP dan Keadilan Bagi Seluruh Warga

Partai X menilai revisi KUHAP harus menjamin prinsip keadilan substantif. Penggunaan teknologi seperti CCTV wajib memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Proses penyidikan harus bebas intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Partai X menegaskan agar DPR mengawasi ketat implementasi undang-undang ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih terhadap masyarakat.

Solusi Partai X untuk Menjaga Hak Warga

Merujuk dokumen resmi, Partai X menawarkan sepuluh solusi pemulihan bangsa . Untuk konteks KUHAP, Partai X menyoroti tiga poin penting. Pertama, reformasi hukum berbasis kepakaran harus segera dilakukan. Kedua, transformasi birokrasi digital wajib menutup celah korupsi dan manipulasi. Ketiga, pemaknaan ulang Pancasila harus menjadi pedoman praktis penegakan hukum.

Solusi ini diyakini dapat memperkuat integritas aparat dan menjaga hak warga.

Partai X menyambut pengesahan RUU KUHAP sebagai langkah penting modernisasi hukum. Namun Partai X menegaskan negara harus menjaga keadilan tanpa diskriminasi. Hak rakyat adalah prioritas yang tidak boleh dinegosiasi oleh siapapun.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hak Guna Lahan IKN Dibatalkan, Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Keputusan Tertunda!
Next Article Pemerintahan Tanpa Kebijaksanaan Adalah Ancaman Waktu bagi Masa Depan Bangsa

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyebut pengelolaan sumur minyak rakyat oleh UMKM dan BUMD harus diprioritaskan
Ekonomi

UMKM dan BUMD Disuruh Kelola Sumur Minyak, Partai X Tanya, Serius Bantu atau Cuma Lempar Beban?

July 31, 2025
Pemerintah

Rakyat sebagai Objek Kebijakan: Demokrasi yang Kehilangan Substansi

May 15, 2026
Anggota dewan menilai MK inkonsisten dan sering memicu kegaduhan lewat putusan yang bertentangan dengan semangat konstitusi.
Pemerintah

MK Disemprot DPR: Partai X Tegaskan, Kalau Konstitusi Dimainkan, Demokrasi Bisa Dipentaskan!

July 10, 2025
Pemerintah

BGN Soal Dana MBG untuk Bencana, Keputusan Harus Berdampak Nyata!

December 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.