beritax.id – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Dodot Tri Widodo, mengusulkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras di tengah meningkatnya harga gabah di tingkat petani. Kenaikan biaya bahan baku beras tersebut membuat biaya produksi beras saat ini melampaui harga jual yang ditetapkan pemerintah.
Dodot menjelaskan bahwa harga gabah di lapangan kini telah mencapai Rp 7.500 per kilogram. Bila dikonversi menjadi beras, harga tersebut mencapai sekitar Rp 15.000 per kilogram. Angka tersebut belum mencakup biaya pengemasan, angkutan, dan operasional lainnya. Hasilnya, harga pokok penjualan (HPP) beras kini sudah berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. “Harga gabah sekarang sudah sekitar Rp 7.500 per kilogram. Itu sudah jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500,” ujar Dodot, dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).
Tantangan bagi Produsen Beras
Dodot menyoroti dilema yang dihadapi produsen beras, yang kini tidak dapat menjual beras sesuai dengan biaya produksi tanpa melanggar ketentuan yang ada. Harga eceran tertinggi beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram, sementara beras medium dihargai Rp 13.500 per kilogram. “Ini menjadi masalah bagi kami. Kami tidak boleh menjual di atas HET, tetapi dengan harga pokok yang ada, kami tidak bisa menjual sesuai biaya produksi,” jelas Dodot.
Solusi untuk Menjaga Ketersediaan dan Akses Terjangkau
Sebagai solusi, Dodot mengusulkan agar pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dapat menaikkan HET beras. “Kami perlu penyesuaian HET, supaya kami sebagai produsen bisa tetap berjualan dengan margin yang wajar,” ungkap Dodot. Meskipun demikian, Dodot menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan HET sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Pihaknya bersama pelaku industri berencana mengajukan usulan tersebut melalui asosiasi, seperti Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi).
Sementara menunggu kebijakan terkait HET, Food Station berupaya menjaga pasokan beras dengan menjual beras non-HET seperti beras organik, beras merah, dan beras fortifikasi, yang tidak diatur oleh batas harga. Food Station juga mendorong penjualan beras dalam jumlah besar atau bulk, yang dapat mengurangi biaya kemasan dan membantu menekan harga di pasaran.
Prinsip Partai X dalam Mengelola Kebijakan Pangan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu terdiri dari tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam menghadapi situasi kenaikan harga pangan, Prayogi menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan pangan yang diambil tidak membebani rakyat, khususnya yang berpendapatan rendah.
Prayogi juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan pangan harus berpihak pada rakyat, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keterjangkauan, dan transparansi. “Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan harga pangan tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Meningkatkan HET beras adalah langkah yang dapat membantu produsen dan menjaga stabilitas harga di pasar, asalkan tetap mengedepankan kepentingan konsumen,” ujarnya.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Pangan
- Keadilan Sosial: Setiap kebijakan terkait pangan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada harga pangan yang terjangkau.
- Keterjangkauan dan Aksesibilitas: Semua lapisan masyarakat harus memiliki akses yang adil terhadap pangan berkualitas. Adapun tanpa memandang status ekonomi atau geografis mereka.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kebijakan pemerintah terkait pangan harus dilaksanakan dengan transparansi yang tinggi. Hal ini memastikan bahwa distribusi pangan dapat dipantau dan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan.
Solusi Partai X dalam Menyikapi Kenaikan Harga Pangan
- Peningkatan Produksi Lokal: Pemerintah harus mendorong peningkatan produksi pangan lokal. Dengan memberikan insentif bagi petani, serta mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian yang ada.
- Stabilitas Harga dengan Kebijakan Penyesuaian HET: Kenaikan harga pangan harus disesuaikan dengan kondisi pasar dan biaya produksi. Kebijakan HET perlu terus dievaluasi agar tidak merugikan produsen sekaligus memastikan harga tetap terjangkau bagi konsumen.
- Program Perlindungan Sosial: Pemerintah harus memperkuat program perlindungan sosial, seperti subsidi pangan dan bantuan langsung tunai. Hal ini untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga pangan.
Kesimpulan
Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk menanggulangi ketidaksesuaian harga pangan dengan biaya produksi. Penyesuaian HET beras adalah solusi yang harus dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berkelanjutan, kebijakan pangan dapat tetap berpihak pada rakyat dan memastikan keberlanjutan pasokan pangan di seluruh Indonesia.



